Home / Uncategorized

Selasa, 4 Juli 2023 - 22:20 WIB

Seorang Pria Paruh Baya Diamankan Polsek Pahandut Akibat Curi HP Milik Penjaga Warung

Polresta Palangka Raya – Unit Reskrim Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga kuat melakukan Tindak Pidana Pencurian pada wilayah hukumnya.

Perihal penangkapan tersebut diungkapkan oleh Kapolsek, Kompol Saiful Anwar, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (4/7/2023) pagi.

“Penangkapan dan penahanan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap seorang pria berinisial GH alias Jali (56) akibat diduga kuat mencuri satu unit handphone dari sebuah warung yang berada di kawasan Jalan G. Obos VIII,” ungkap Kapolsek.

Baca juga  Surya Sembada Surabaya Uji Coba Alat Terbaru, Kebocoran Pipa Kini Terdeteksi dalam Hitungan Menit

Kompol Saiful Anwar menerangkan, terjadi pada Hari Kamis Tanggal 8 Juni Tahun 2023 lalu sekitar pukul 10.00 WIB yang dialami oleh korban (pemilik handphone) dan mengakibatkan dirinya mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 4.699.000,00.

“Pada awalnya korban sedang berjualan di warung dan melayani seorang pengunjung (diduga tersangka GH) hendak membeli 10 buah es batu, serta kemudian korban pun pergi ke samping warung untuk mengambil karung guna membungkus es batu tersebut,” terangnya.

“Saat korban sedang membungkus es batu, pengunjung tersebut pergi meninggalkan warung dengan alasan hendak mencari beras di tempat lain, yang kemudian korban pun akhirnya menyadari bahwa hp miliknya yang ditaruh di atas etalase telah tidak ada,” lanjutnya.

Baca juga  Danrem 081/DSJ Pimpin Sertijab Danyonif 511/DY Badak Hitam Blitar

Akibat diduga kuat melakukan tindak pidana tersebut, tersangka GH pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh para penyidik Unit Reskrim.

“Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, yang dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Saiful Anwar. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Respons Cepat Babinsa Koramil 1008-06/Banua Lawas Saat Kebakaran di Desa Pematang

Artikel

Komandan Brigif 2 Marinir Ikuti Gowes Bersama Komandan Pasmar 2

Uncategorized

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli dan Pengaturan Lalin Serta Himbauan Kamseltibcarlantas Kepada Pengendara

Uncategorized

Cegah Kenakalan Remaja Di Lingkungan Sekolah, Satbinmas Polres Pulang Pisau Lakukan Binluh

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala, melaksanakan giat KRYD cegah gangguan Kamtibmas

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Callcenter Aplikasi Super APP Polres Pulpis, guna memudahkan terkait Pengaduan Masyarakat

Artikel

PERSONEL SATBINMAS POLRES PULANG PISAU SAMPAIKAN HIMBAUAN CEGAH PREMANISME DI TENGAH MASYARAKAT

Artikel

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman
error: Konten dilindungi!!