Home / BERITA UTAMA / DAERAH / POLRI / TargetNews.id

Sabtu, 8 Juli 2023 - 16:59 WIB

Polres Gresik Berhasil Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Kabel PLN

 

GRESIK – Penyebab padamnya aliran listrik di wilayah Prambangan dan Mayjend Sungkono Gresik terkuak. Kabel tembaga milik PLN dicuri, para komplotan maling kabel berhasil diringkus Satreskrim Polres Gresik.

Diketahui, pada awal bulan Mei aliran listrik padam di daerah Desa Prambangan dan sekitarnya, saat Petugas PLN sampai lokasi Desa Prambangan didapati gardu No. NA0294 kabel trafo dalam posisi hilang terpotong.

Petugas juga mendapat laporan dari warga Prambangan bahwasannya di JL Mayjend Sungkono Gg 12 juga mengalami padam.

Ditemukan penyebab padam di JI. M.J. Sungkono Gg. 12 dikarenakan kabel utama trafo ke panel dipotong/ hilang sehingga pelanggan-pelanggan yang dilayani trafo tersebut mengalami padam.

Baca juga  Tidak Transparan Desa Kajar Kecamatan Gunem Akan Di Gugat Oleh BAI Ke KIP Jawa Tengah

Atas kejadian tersebut PLN UP3 melaporkan peristiwa ini ke Polres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, para tersangka ditangkap Satreskrim Polres Gresik saat anggota Resmob Polres Gresik yang di pimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Komang Andhika melakukan patroli rutin.

“Saat patroli pada Selasa (04-07-2023) sekitar Jam 15.00 WIB mendapati kendaraan mobil yang sama persis dengan kendaraan yang digunakan pada saat melakukan aksi pencurian kabel tembaga PLN,” ujar AKP Aldhino.

Baca juga  Gugatan Wanprestasi di PN Surabaya, Penggugat Berulang Kali Mangkir

Saat ditangkap, para tersangka sedang menginap di salah satu hotel di Gresik.

“Sebanyak empat tersangka kami amankan,” tegasnya.

Identitas para tersangka yang diamankan berinisial ES (39 th) dan MH (30th) warga Citangkil Cilegon. HL (31th) warga Anyar, Kabupaten Serang dan US (31th) warga Menganti, Kabupaten Gresik.

Barang bukti yang diamankan kabel Tembaga dengan berat kurang lebih 70 KG. Satu unit Mitsubshi Expander warna silver metalik. Empat Gunting Tembaga. Tiga Plat No kendaraan palsu dan satu Kartu E-TOLL

“Keempat tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.limbat

Share :

Baca Juga

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala bersama Instansi terkait gencar melakukan patroli dan berikan sosialisai larangan Membakar Hutan atau lahan kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

RUNCING Polres Pulang Pisau: Gerakan Sedekah Personel untuk Selamatkan Generasi dari Stunting

Artikel

Bhabinkamtibmas Sambang Desa Sosialisasi Kamtibmas

Artikel

Matangkan Persiapan Upacara HUT RI ke 79 Batituud Koramil 06/Sruweng Beserta Anggota dan Paskibra Kecamatan Laksanakan Gladi

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Sosialisasi Dan Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa Tahun 2023

Artikel

Polsek Maliku Patroli Malam Sambangi Kawasan Bank Bri Unit Maliku.

BERITA UTAMA

LP Penggelapan Mobil Berjalan Lambat, Pelapor Minta Atensi Kapolres Jakarta Pusat

Artikel

Pelayanan Publik, bhabinktibmas Sebangau kuala melaksanakan giat sosialisasi Super App presisi