Home / BERITA UTAMA / DAERAH / POLRI / TargetNews.id

Sabtu, 8 Juli 2023 - 16:59 WIB

Polres Gresik Berhasil Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Kabel PLN

 

GRESIK – Penyebab padamnya aliran listrik di wilayah Prambangan dan Mayjend Sungkono Gresik terkuak. Kabel tembaga milik PLN dicuri, para komplotan maling kabel berhasil diringkus Satreskrim Polres Gresik.

Diketahui, pada awal bulan Mei aliran listrik padam di daerah Desa Prambangan dan sekitarnya, saat Petugas PLN sampai lokasi Desa Prambangan didapati gardu No. NA0294 kabel trafo dalam posisi hilang terpotong.

Petugas juga mendapat laporan dari warga Prambangan bahwasannya di JL Mayjend Sungkono Gg 12 juga mengalami padam.

Ditemukan penyebab padam di JI. M.J. Sungkono Gg. 12 dikarenakan kabel utama trafo ke panel dipotong/ hilang sehingga pelanggan-pelanggan yang dilayani trafo tersebut mengalami padam.

Baca juga  Pj Gubernur Inisiasi Deklarasi Pemilu Damai untuk ASN, Kepala Sekolah dan Pelajar Se-Sultra

Atas kejadian tersebut PLN UP3 melaporkan peristiwa ini ke Polres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, para tersangka ditangkap Satreskrim Polres Gresik saat anggota Resmob Polres Gresik yang di pimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Komang Andhika melakukan patroli rutin.

“Saat patroli pada Selasa (04-07-2023) sekitar Jam 15.00 WIB mendapati kendaraan mobil yang sama persis dengan kendaraan yang digunakan pada saat melakukan aksi pencurian kabel tembaga PLN,” ujar AKP Aldhino.

Baca juga  TNI Hadir untuk Negeri, Rehab Panti Asuhan, Tanamkan Wasbang hingga Wujudkan Air Bersih bagi Anak-anak

Saat ditangkap, para tersangka sedang menginap di salah satu hotel di Gresik.

“Sebanyak empat tersangka kami amankan,” tegasnya.

Identitas para tersangka yang diamankan berinisial ES (39 th) dan MH (30th) warga Citangkil Cilegon. HL (31th) warga Anyar, Kabupaten Serang dan US (31th) warga Menganti, Kabupaten Gresik.

Barang bukti yang diamankan kabel Tembaga dengan berat kurang lebih 70 KG. Satu unit Mitsubshi Expander warna silver metalik. Empat Gunting Tembaga. Tiga Plat No kendaraan palsu dan satu Kartu E-TOLL

“Keempat tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.limbat

Share :

Baca Juga

Artikel

Terobosan Baru! Babinsa Koramil 1008-02/Haruai Dukung Petani Lawan Dampak Iklim

Artikel

Sukseskan Gerakan Percepatan Tanam Padi Babinsa Kodim 1009/Tla Melaksanakan Pendampingan Kepada Petani

Artikel

TINDAKLANJUTI INSTRUKSI ADM PERHUTANI BONDOWOSO, ASPER SUKOSARI GELAR NGOBAR.

Artikel

Pangdam 1 Bukit Barisan Kunjungi Mako Yonmarhanlan IV

BERITA UTAMA

Pencegahan Bencana Karhutla Konsisten dilaksanakan Ps. Kanitsamapta Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Polres Lumajang Ungkap Kasus Pornografi, Oknum Guru Honorer Ditetapkan Tersangka

Artikel

Kamseltibcarlantas: Sat Lantas Polres Pulang Pisau Gelar Dikmas Lantas Penling

Artikel

Pencegahan aksi premanisme Satsamapta rutin laks Patroli Dialogis di Fasilitas Public