Home / BERITA UTAMA / DAERAH / POLRI / TargetNews.id

Sabtu, 8 Juli 2023 - 16:59 WIB

Polres Gresik Berhasil Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Kabel PLN

 

GRESIK – Penyebab padamnya aliran listrik di wilayah Prambangan dan Mayjend Sungkono Gresik terkuak. Kabel tembaga milik PLN dicuri, para komplotan maling kabel berhasil diringkus Satreskrim Polres Gresik.

Diketahui, pada awal bulan Mei aliran listrik padam di daerah Desa Prambangan dan sekitarnya, saat Petugas PLN sampai lokasi Desa Prambangan didapati gardu No. NA0294 kabel trafo dalam posisi hilang terpotong.

Petugas juga mendapat laporan dari warga Prambangan bahwasannya di JL Mayjend Sungkono Gg 12 juga mengalami padam.

Ditemukan penyebab padam di JI. M.J. Sungkono Gg. 12 dikarenakan kabel utama trafo ke panel dipotong/ hilang sehingga pelanggan-pelanggan yang dilayani trafo tersebut mengalami padam.

Baca juga  Diana A.V. Sasa Dukung Aspirasi Ojol, Sebut Perda Sulit Berjalan Tanpa UU Transportasi Online

Atas kejadian tersebut PLN UP3 melaporkan peristiwa ini ke Polres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, para tersangka ditangkap Satreskrim Polres Gresik saat anggota Resmob Polres Gresik yang di pimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Komang Andhika melakukan patroli rutin.

“Saat patroli pada Selasa (04-07-2023) sekitar Jam 15.00 WIB mendapati kendaraan mobil yang sama persis dengan kendaraan yang digunakan pada saat melakukan aksi pencurian kabel tembaga PLN,” ujar AKP Aldhino.

Baca juga  Muhammad Abdan Syakuro: Pendidikan Agama Usia Dini sebagai Fondasi Masa Depan Bangsa

Saat ditangkap, para tersangka sedang menginap di salah satu hotel di Gresik.

“Sebanyak empat tersangka kami amankan,” tegasnya.

Identitas para tersangka yang diamankan berinisial ES (39 th) dan MH (30th) warga Citangkil Cilegon. HL (31th) warga Anyar, Kabupaten Serang dan US (31th) warga Menganti, Kabupaten Gresik.

Barang bukti yang diamankan kabel Tembaga dengan berat kurang lebih 70 KG. Satu unit Mitsubshi Expander warna silver metalik. Empat Gunting Tembaga. Tiga Plat No kendaraan palsu dan satu Kartu E-TOLL

“Keempat tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.limbat

Share :

Baca Juga

Artikel

Uang Palsu Rp100 Ribu Marak, Polres Pulang Pisau Ingatkan Masyarakat 3D

Artikel

Polres Bangkalan Lakukan Patroli Benang di Sepanjang Jembatan Suramadu

Artikel

Sinergi TNI-Polri: Amankan Malam Takbiran Idul Fitri 1446 H di Hulu Sungai Tengah

BERITA UTAMA

Pemkot Tegal Jalin Kerja Sama dengan UNTAG Semarang Perkuat Kompetensi ASN

Artikel

Wujudkan Masyarakat Sampang Patuh dan Tertib Berlalulintas, “AKP Sigit” Stop Pelanggaran Kecelakaan

Artikel

Kunjungan Kerja Kapolrestabes Surabaya: Wujudkan Polri Humanis dan Profesional di Mata Masyarakat

Artikel

Edarkan Pil Koplo, Seorang Pemuda Asal Kaliori Rembang di Amankan Anggota Satresnarkoba Polres Rembang

Artikel

Apel Kesiapan Patroli, Terpadu dalam Rangka Pencegahan Karhutla di Wilkum Polsek Maliku