Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / TargetNews.id / TNI

Senin, 10 Juli 2023 - 20:55 WIB

DPRD Kota Batu Berharap, Ranperpemda Agar Segera Dibahas Dalam Rapat Paripurna

KOTA BATU, TargetNews.id – Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku. Karena, sesuai persetujuan bangunan gedung itu sendiri, diatur dalam Undang-Udang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, masalah Perijinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilanya,”kata Nurochman Wakil Ketua DPRD Kota Batu, ketika di investigasi Media Targetnews.id, Senin (10/7/23) siang.

Ditambahkan Nurochman, disamping itu, supaya Pemerintah daerah untuk segera punya pedoman teknis tentang persetujuan bangunan gedung, dan kepastian hukum bagi Pemerintah untuk menggali potensi retribusi daerah.
Agar supaya, proses retribusi atas pelayanan Perijinan Bangunan Gedung (PBG), serta pendirian bangunan agar bisa berjalan dengan baik sesuai acuan pada Perda PBG yang masih dalam proses perencanaan,”ucap politisi PKB kota Batu.

Baca juga  Harkamtibmas, Kapolda Jatim Terima Kunjungan SKK Migas

“Ditambahkan lagi, sementara dari aspek pengendalian, diharapkan setiap bangunan gedung memenuhi standarisasi sertifikat laik fungsi (SLF), baik posisi, estetikanya maupun struktur dan dampaknya terhadap lingkungan. Maka perlu kembali Perda yang menegaskan seperti Perda RTRW dan Perda RDTR di kota Wisata Batu yang harus diproses cepat untuk bisa menjadi petunjuk zona-zona yang bisa berdampak positif dalam meningkatkan sumbangsih PAD ketika sudah bisa tersosialisasikan pada publik,”ungkap Nurochman.

Foto: Wakil Ketua DPRD Kota Batu Nurochman.

Pasalnya, dalam persoalan PBG di kota Batu, sangat-sangat dinantikan masyarakat umum, mungkin pula bagi para investor atau pelaku usaha semisal, akan membangun restoran,pengembangan perumahan, maupun pengembangan sektor pariwisata. Untuk perlu sekali adanya rujukan yang kongkrit sebagai pedoman para calon investor atau pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan di wilayah kota Batu,agar bisa mempunyai peta-peta yang di ijinkan maupun tidak sesuai batasan-batasan yang di atur dalam perda PBG. Karena saat ini posisi Raperda PBG masih dalam tahap di Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)di tahun 2023 ini.

Baca juga  Bos Timah AC Diduga Lakukan Penganiayaan Dan Ancaman Terhadap Wartawan

“Sedangkan instrumen perencanaan program pembentukan Perda PBG yang disusun harus sesuai perencanaan,terpadu dan sistematis. Karena perlu diketahui pula, program pembentukan peraturan daerah yang disebut Propemperda sangat-sangat dibutuhkan yang dibahas oleh anggota DPRD bersama dinas tehnis terkait atas dasar persetujuan dari kepala daerah untuk bisa ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai mekanisme payung hukum dan Udang-undang di Indonesia yang disyahkan.

“Harapanya, terkait Ranpemperda di kota Batu, agar rancangan yang sudah dalam proses penyusunan dan pembahasan pada dinas terkait, semoga cepat selesai untuk selanjutnya agar bisa segera di Paripurnakan di kantor DPRD kota Batu,”singkat Nurochman.(Wan)

Share :

Baca Juga

Artikel

Iwan Ingatkan Kades Jangan Jodul

Artikel

Panglima TNI Tinjau Arus Mudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Tol Jakarta-Cikampek

BERITA UTAMA

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Artikel

Dansatdik 4 Kodiklatal Hadiri Upacara Adat Sangihe Wujud Lestarikan Budaya Nusantara

Artikel

Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Sasar Masyarakat Pesisir Di Atas Fery

BERITA UTAMA

PRAJURIT LABA-LABA HITAM MENART 3 PASMAR 3 TERIMA JAM KOMANDAN

Artikel

Sinergi Demi Pilkada Lancar, Surat Suara Banua Lawas Tiba di KPU dengan Aman

BERITA UTAMA

Pantau Pasar dan Distributor, Satgas Pangan Tegaskan Stok Beras Pulang Pisau Aman