Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / PROFIL / TargetNews.id

Selasa, 11 Juli 2023 - 21:31 WIB

Kejari Tanjung Perak Memusnakan BB Hasil Kejahatan Tindak Pidana Yang Telah Inkracht, 265 Perkara Narkotika Dan 142 Pidana Umum Lainnya. 

Surabaya, TargetNews.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti (BB), hasil kejahatan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Aji Kalbu Pribadi melalui Kasintel Jemmy Sandra menyampaikan total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 265 perkara tindak pidana narkotika dan 142 tindak pidana umum lainnya.

“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari perkara yang telah Inkracht pada bulan November 2022 hingga Mei 2023,” tutur Jemmy saat ditemui di sela-sela setelah kegiatan pemusnahan BB, Selasa (11/7/2023).

Selanjutnya Jemmy menjelaskan, BB perkara tindak pidana narkotika yang dimusnahkan yaitu ganja kering 244,26 gram dan pil ekstasi 102 butir.

“Total narkotika sabu seberat 1.177,15 gram beserta alat hisap sabu (bong) juga dimusnahkan,” jelas Kasintel Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Baca juga  Peran Aktif Babinsa Ramil 1612-05/Elar dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Nanga Mbaur

Jemmy juga menjelaskan untuk BB perkara yang melanggar UU Kesehatan,  sebanyak 14 perkara. “BB yang dimusnahkan yaitu pil dobel L sebanyak 1.238.493 butir,”katanya.

Sedangkan perkara lainnya, kata Jemmy, ada UU Migas 4 perkara, UU Cipta Kerja 2 perkara, UU ITE 3 perkara dan UU Konversi Sumber Daya Alam sebanyak 4 perkara.

“Selain itu, untuk UU Darurat ada 7 perkara dengan BB senjata tajam berupa pisau, celurit dan arit besar. Ada juga 5 perkara UU perlindungan anak,” katanya.

Selanjutnya Jemmy menyebutkan ada 51 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtimbum). “Dan juga ada perkara OHARDA sebanyak 51 perkara,” bebernya.

Menurut Jemmy, pemusnahan barang bukti perkara narkotika sabu dan ganja serta extasi dilakukan dengan cara menggunakan mobil BNNP Provinsi Jatim dengan cara dibakar dengan alat Incenerator sedangkan pil koplo dibakar.

Baca juga  Hadapi Cuaca Ekstrem Babinsa Temajuk Ingatkan Nelayan Untuk Hati- Hati Pada Saat Melaut

“Khusus untuk pemusnahan barang bukti berupa handphone dan senjata tajam dilakukan dengan cara di gerinda,” ujarnya.

Pihak Kejari Tanjung Perak Surabaya, lanjut Jemmy, akan terus berupaya secara konsisten melakukan pemusnahan dan juga menghindari dan meminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang akan muncul terhadap barang bukti.

“Kami mencoba konsisten minimal per Triwulan untuk melakukan pemusnahan barang bukti. Sebab, tempat penyimpanan barang bukti sangat terbatas, masih sewa di gudang milik PT Pelindo,” tandasnya.

Perlu diketahui, dalam kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi beserta para kasi dan staf jajarannya.

Tampak pula turut hadir Panitera Muda (Panmud) Pidana Uji Astuti SH, MH serta perwakilan BNNP Provinsi Jatim Sofi, (NR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Kundapil, Dewi Aryani Gelar Germas di Pegunungan Tegal

BERITA UTAMA

Bati Tuud Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Kegiatan Penyampaian Hasil Penetapan Besaran Nilai Kompensasi di Desa Gunungmujil

Artikel

Lakon Kardinah Mentas di Anjungan Jawa Tengah TMII

BERITA UTAMA

Danramil 09/Kutowinangun Minta Penyaluran Dimanfaatkan Tepat Sasaran

Artikel

WARGA PAGALEME KEDUKAAN, KORAMIL 1714-01/MULIA GERCEP BANTU

BERITA UTAMA

Mewakili Danrem 071/Wijayakusuma, Kasrem 071/Wijayakusuma Sambut PJ. Gubernur Jawa Tengah di Pendopo Sipanji

BERITA UTAMA

Personel Lantas Memberikan Himbauan Dan Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas

BERITA UTAMA

Anggota Samapta Sosialisasi Pembuatan SKCK Kepada Masyarakat