Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / NEWS / TargetNews.id

Minggu, 16 Juli 2023 - 01:42 WIB

Pulihkan Arsip Hak Aset Tanah, Masyarakat Dimohon Lapor Ke Kantor BPN, Berikut Persyaratannya..!

Foto : Pulihkan Arsip Hak Aset Tanah, Masyarakat Dimohon Lapor Ke Kantor BPN, Berikut Persyaratannya..!

Foto : Pulihkan Arsip Hak Aset Tanah, Masyarakat Dimohon Lapor Ke Kantor BPN, Berikut Persyaratannya..!

BREBES,- Pasca kebakaran yang terjadi di kantor pertananahan ATR BPN Kabupaten Brebes pada 14 juli 2023 pukul 01.30 WIB, maka pelayanan masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah tetap berjalan seperti biasa namun sementara berpindah tempat.

Pelayanan pertanahan Kabupaten Brebes yang semula dilaksanakan di jalan Yos Sudarso 3 Kauman Pasar, Brebes. Mulai hari senin 17 juli 2023 kini pelayanan berpindah menempati gedung Depo Arsip Dinas Arsip dan Perpustakaan di Jalan Pusponegoro No. 3A Brebes.

Hal itu dilakukan dalam rangka melaksanakan pelayanan pertanahan kepada masyarakat dan pengembalian hak-hak masyarakat atas aset tanah sebagaimana dimaksud dalam peraturan Kepala BPN RI Nomor 6 tahun 2010 tentang penanganan bencana dan pengembalian hak-hak masyarakat atas tanah di wilayah bencana.

“Bagi masyarakat dimohon untuk segera melapor ke kantor pertanahan ATR BPN Brebes untuk pemulihan arsip hak aset tanah, bagi yang masih dalam proses pengurusan juga harus melapor untuk penyelesaian pekerjaan”. kata Siyamto, A. Ptnh, M.Si Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes. Jumat, (14/7/2023).

Baca juga  Tak Pernah Lupa Untuk Berikan Himbauan Kamtibmas di Malam Hari

Siyamto menjelaskan, masyarakat pada saat melapor ke kantor pertanahan dimohon untuk membawa persyaratan yang lengkap.

Untuk permohonan pemeliharaan data seperti Jual beli, Hibah, APHB, Waris, Pemecahan, Wakaf dan lain-lain harus menyertakan Surat permohonan pemulihan data yang blangkonya telah disediakan, membawa foto kopi KTP pemohon dan surat kuasa jika dikuasakan, Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) dan atau Bukti setor (kwitansi pembayaran) yang dipegang serta foto kopi Sertifikat, foto kopi Akta PPAT atau Akta Ikrar Wakaf yang disahkan oleh pejabat yang bersangkutan.

Bagi pendaftaran tanah pertama kali dengan membawa surat permohonan pemulihan data yang blangkonya telah disediakan, membawa foto KTP Pemohon dan surat kuasa jika dikuasakan, foto kopi kopi Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) dan atau bukti kwitansi pembayaran yang dipegang, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, riwayat tanah dan tidak sengketa.

Baca juga  Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bersama Bhabinkamtibmas Pengamanan Pengajian Akbar Oleh Ustadzah Mumpuni

Untuk pemulihan arsip, masyarakat dihimbau untuk membantu upaya pemulihan arsip dengan membawa Surat permohonan pemulihan data yang blangkonya telah disediakan, membawa foto kopi KTP Pemohon dan Surat kuasa jika dikuasakan, Surat pernyataan penguasaan fisik tanah, riwayat tanah dan tidak sengketa, foto kopi sertifikat dan atau dokumen lainnya dengan memperlihatkan sertifikat asli.

Siyamto Kepala Kantor Pertanahan ATR BPN Kabupaten Brebes berharap kepada masyarakat yang berada di Wilayah Brebes agar segera melapor ke kantor pertanahan untuk memulihkan arsip hak aset tanah pasca terjadinya bencana kebakaran.(fauzi)

Foto : Pulihkan Arsip Hak Aset Tanah, Masyarakat Dimohon Lapor Ke Kantor BPN, Berikut Persyaratannya..!

Share :

Baca Juga

Artikel

Lembaga dengan Citra Terbaik, Polri Mendapatkan Pujian

BERITA UTAMA

BABINSA DAMPINGI WARGA DALAM PENGUKURAN TANAH

BERITA UTAMA

Pandemi Belum Berakhir Personel Polsek Pandih Batu Berikan Pemahaman Protokol Kesehatan Kepada Masyarakat

Artikel

Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

BERITA UTAMA

LAPAS PAMEKASAN SABET JUARA 2 FESTIVAL BAND TROPY KAKANWIL KUMHAM JATIM 2023

BERITA UTAMA

Peduli Kesehatan Anggota, Polres Pulang Pisau Gelar Pemeriksaan dan Pembagian Vitamin

BERITA UTAMA

Perempuan Asal Kedinding melaporkan kompolotan membawa uang ke Polsek Kenjeran

Artikel

Wartawan Ditolak, Fakta Diduga Disembunyikan: PT Bangun Gunung Sari Disorot Media & J.P.K.P