Home / Uncategorized

Senin, 17 Juli 2023 - 18:40 WIB

Gelar Konpers, Satreskrim Polresta Palangka Raya Tangkap 2 Pelaku Curanmor

Polresta Palangka Raya – Warga Kota Palangka Raya diminta untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan bermotornya ketika akan ditinggal pergi.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Wakapolresta AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H., ketika memimpin konferensi pers (Konpers) di depan ruangan Jatanras Satreskrim Mapolresta setempat, Senin (17/7/2023) siang.

Diterangkannya, pada kegiatan tersebut setidaknya telah mengamankan 2 terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

“Kasus ini sebenarnya terungkap bermula dari adanya laporan korban bernama Leo Adi Pratama yang terjadi di Jalan Tambun Raya (Wisma Kemala) Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut,” katanya.

Baca juga  Santunan Anak Yatim piatu Di Mushola Syekh Maulana Maghribi Desa Kepandean Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal.

“Bermodalkan laporan tersebut, tim akhirnya bergerak menggunakan jaringan yang ada hingga mencurigai salah satu daerah yakni Kota Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar),” terangnya didekat Kasatreskrim dan Kasihumas Polresta Palangka Raya.

Dilokasi, pelaku yang disebutkan berinisial AG (49) lantas menawarkan 1 unit sepeda motor ke pelaku berikutnya berinisial AE (43) dengan harga Rp. 1 juta. “Akhirnya mereka sepakat dengan sistem pembayarannya dicicil,” ulasnya.

Baca juga  Satgas TMMD Regtas ke-126 Bersihkan Sekitar Jalan Yang Ditimbun

Diterangkannya, jika kasus yang dilakukan AG ini pihaknya menemukan ada beberapa unit sepeda motor yang dicuri diantaranya Honda Scoopy, Yamaha Vega dan Yamaha Mio Soul GT serta Hp Redmi 10A GB/64 GB warna chrome silver.

Lebih lanjut, Andiyatna mengungkapkan, jika kasus tersebut petugas telah menetapkan pasal 362 KUH-Pidana bagi AG dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan.

“Sementara itu untuk pelaku lainnya yang berinisial AE dengan pasal 480 KUH-Pidana dengan ancaman maksimalnya yaitu 4 tahun kurungan,” pungkasnya.(dk_reborn)

Share :

Baca Juga

Artikel

Sambut Libur Panjang NATARU 2025, Tiga Pelabuhan di Kalianget. Polres Sumenep siaga penuh

Artikel

RSUD Bumiayu Gelar Sunat Massal untuk 72 Anak dalam Rangka Hari Jadi Brebes ke-347

BERITA UTAMA

Kapolda Metro Jaya Diminta Turun Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Di Wilkum Polres Metro Bekasi Cikarang

Uncategorized

Poslap 23 Wilkum Polsek Maliku Sambangi Warga Masyarakat Sampaikan Larangan Karhutla

Uncategorized

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif Anggota Satpolairud Saat Sambangi Masyarakat Pesisir

Uncategorized

SARKAWI, PENDAMPING KORBAN HARTANI MENDESAK POLRES SUMENEP, MENETAPKAN TERSANGKA

Artikel

Kendaraan Overload Dicegat, Sopir Diberi Teguran

Artikel

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Jangan ‘Coba-Coba’ Kriminalisasi Jurnalis Beritikad Baik!