Home / Uncategorized

Senin, 17 Juli 2023 - 18:40 WIB

Gelar Konpers, Satreskrim Polresta Palangka Raya Tangkap 2 Pelaku Curanmor

Polresta Palangka Raya – Warga Kota Palangka Raya diminta untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan bermotornya ketika akan ditinggal pergi.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Wakapolresta AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H., ketika memimpin konferensi pers (Konpers) di depan ruangan Jatanras Satreskrim Mapolresta setempat, Senin (17/7/2023) siang.

Diterangkannya, pada kegiatan tersebut setidaknya telah mengamankan 2 terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

“Kasus ini sebenarnya terungkap bermula dari adanya laporan korban bernama Leo Adi Pratama yang terjadi di Jalan Tambun Raya (Wisma Kemala) Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut,” katanya.

Baca juga  Peduli Akan Kemanusiaan, "BRAKO" Sukosewu Saluran Bantuan Air bersih ke Warga Sidorejo Sukosewu

“Bermodalkan laporan tersebut, tim akhirnya bergerak menggunakan jaringan yang ada hingga mencurigai salah satu daerah yakni Kota Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar),” terangnya didekat Kasatreskrim dan Kasihumas Polresta Palangka Raya.

Dilokasi, pelaku yang disebutkan berinisial AG (49) lantas menawarkan 1 unit sepeda motor ke pelaku berikutnya berinisial AE (43) dengan harga Rp. 1 juta. “Akhirnya mereka sepakat dengan sistem pembayarannya dicicil,” ulasnya.

Baca juga  Kegiatan Jumat Berkah Alumni SMP IKSHANIAH 84 Diharap Menjadi Inspirasi Bagi Rekan Yang Lain

Diterangkannya, jika kasus yang dilakukan AG ini pihaknya menemukan ada beberapa unit sepeda motor yang dicuri diantaranya Honda Scoopy, Yamaha Vega dan Yamaha Mio Soul GT serta Hp Redmi 10A GB/64 GB warna chrome silver.

Lebih lanjut, Andiyatna mengungkapkan, jika kasus tersebut petugas telah menetapkan pasal 362 KUH-Pidana bagi AG dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan.

“Sementara itu untuk pelaku lainnya yang berinisial AE dengan pasal 480 KUH-Pidana dengan ancaman maksimalnya yaitu 4 tahun kurungan,” pungkasnya.(dk_reborn)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

BERITA UTAMA

Danmenart 2 Marinir Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira TNI AL

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.

Uncategorized

Sampaikan Imbauan Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Terus Himbau Masyarakat Untuk Stop Lakukan Penambangan Liar

Artikel

Bidik Atlet Bola Sejak Belia, Footballindo Academy Tegal Gelar Laga Sepakbola

Artikel

Lestarikan Budaya Gotong Royong, Babinsa Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan Kel. Tlumpu

Artikel

Pasops Satgaspam TNI AL Bandara Juanda Hadiri Inagural Flight Ceremony Maskapai China Southern Airlines