Home / Uncategorized

Selasa, 18 Juli 2023 - 23:49 WIB

Berhasil Ungkap Sindikat Narkoba, Polresta Palangka Raya Sita 21 Paket Diduga Sabu dari 5 Tersangka

Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar konferensi pers setelah Satresnarkoba kesatuannya berhasil mengungkap sindikat Tindak Pidana Narkotika yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Konferensi Pers digelar pada lobi gedung utama Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Wakapolresta, AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H. dan dihadiri oleh para wartawan, Selasa (18/7/2023) siang.

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolresta pun menyampaikan beberapa hal terkait pengungkapan sindikat Tindak Pidana Narkotika yang berhasil dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, dengan didampingi juga oleh Kasatresnarkoba dan Kasihumas.

“Kita telah berhasil mengungkap sebanyak empat kasus yang diduga merupakan sindikat Tindak Pidana Peredaran Narkotika di wilayah Kota Palangka Raya, yang dilakukan mulai dari Tanggal 13 hingga 14 Bulan Juli Tahun 2023,” ungkap Wakapolresta.

Baca juga  Melaksanakan kegiatan Apel Siaga dan Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan

“Dengan mengamankan lima orang tersangka yang berinisial ES di kawasan Jalan Mahir-Mahar Km. 2,5, RP di Kelurahan Pahandut Seberang beserta MA dan PA di wilayah yang sama, serta LP di sekitar Jalan Dr. Sutomo,” lanjutnya.

AKBP Andiyatna menjelaskan, dari hasil penangkapan kelima tersangka tersebut Satresnarkoba pun berhasil mengamankan sebanyak 21 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya yakni kurang lebih 730,16 gram.

“Dengan rincian yakni 5 paket seberat 20,27 gram dari tersangka ES, 3 paket seberat 10,25 gram dari tersangka RP, 10 paket seberat 50,64 gram dari tersangka MA dan PA, serta 3 paket seberat 649 gram dari tersangka LP,” jelasnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu Cek Banjir Kelurahan Marang dan Sampaikan Pesan Keselamatan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka membeli dan menyimpan barang haram tersebut untuk dikonsumsi serta diedarkan kembali di wilayah Kota Palangka Raya, sehingga terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika

“Berdasarkan pasal tersebut, kelima tersangka pun terancam dikenakan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara beserta denda maksimum, sebagaimana pada ayat 1 akan ditambah sepertiga sebab barang buktinya lebih dari lima gram,” tegas Andiyatna. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau, Beri Teguran Humanis kepada Pengemudi Truk Overload

BERITA UTAMA

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak

Artikel

Upaya Mediasi Yang Di Janjikan Gagal, Kasus Penggelapan Polres Rembang Bagaikan Buah Simalakama

Uncategorized

Pelayanan pagi hari, Satlantas Polres Pulang Pisau laksanakan pengaturan lalu lintas

Uncategorized

Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD

Uncategorized

Pencegahan aksi premanisme, Satsamapta rutin laks Patroli Dialogis di Fasilitas Public

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengendara

Uncategorized

Kodim 1612/Manggarai Siap Mendukung Operasi Ketupat Turangga Tahun 2023