Home / Uncategorized

Kamis, 20 Juli 2023 - 16:55 WIB

Imbau dan sampaikan Larangan Karhutla Oleh Kanit Sabhara Polsek Maliku Bripka Yuanter

 

Pulang Pisau – Dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah kecamatan Maliku dan sekitarnya, Personil Polsek Maliku Polres Pulang Pisau Polda Kalteng melaksanakan kegiatan sosialisasi cegah karhutla kepada masyarakat kecamatan Maliku kabupaten Pulang Pisau. Kamis, (20/07/2023).

Dengan membawa lembaran kertas tentang larangan membakar hutan dan lahan, dirinya mendatangi warga, selain itu juga mengingatkan warga akan kabut asap pekat yang melanda kabupaten pulang pisau pada tahun 2015 dan tahun 2019 yang lalu, “saat itu jarak pandang yang dekat sangat menyulitkan kita saat berkendara”

Baca juga  Gubernur Sulteng : "PT.SMS Hanya Direkomendasikan Sebagai Bapak Angkat Koperasi Tambang Emas

Kapolres Pulpis AKBP MADA RAMADITA S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi mengatakan “Selain menggangu transportasi, asap karhutla saat itu membuat warga banyak yang terserang ISPA” kemudian Rahamdi menambahkan jangan sampai asap pekat akibat karhutla yang terjadi beberapa tahun lalu terjadi lagi tahun ini karena dapat menyebabkan kita semua bisa terserang ISPA yang mana penderita ISPA tersebut membuat orang rentan terkena Covid 19.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Semangat Membangun Desa Masyarakat Kaliloka Luar Biasa

Uncategorized

Personil Polsek Maliku melakukan Door to Door System Ke Warga Masyarakat Kecamatan Maliku

Uncategorized

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Uncategorized

Ini yang di lakukan Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Pantau Pemasangan Pompa Air di Desa Dunta untuk Atasi Krisis Air Bersih

Artikel

Hak Dan Kewajiban Antara PLN dan Konsumen, Yang Harus Berimbang

Uncategorized

Polsek Banama Tingang 1×24 Jam Siap Melayani Masyarakat.

BERITA UTAMA

Kapolres Pulang Pisau Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Miras Ilegal