Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / NEWS / POLRI / TargetNews.id

Sabtu, 22 Juli 2023 - 03:24 WIB

Polsek Pahandut Tahan Tersangka Pengeroyokan Seorang Nelayan di Tumbang Rungan

Polresta Palangka Raya – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng melakukan penahanan terhadap seorang pria yang menjadi tersangka terkait kasus Tindak Pidana Pengeroyokan pada wilayah hukumnya.

Perihal penahanan tersebut diungkapkan oleh Kapolsek, Kompol Saiful Anwar, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (21/7/2023) pagi.

“Pada Hari Kamis (20/7/2023) kemarin, Polsek Pahandut melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial M (30) yang menjadi tersangka terkait Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap korban bernama Abdullah (54) yang berprofesi sebagai nelayan,” ungkap Kapolsek.

Kompol Saiful Anwar menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Hari Rabu (19/7/2023) di rumah menantu korban Jalan Tumbang Rungan RT.2 / RW I, Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah

Baca juga  Pastikan Situasi Aman Terkendali Dalam Kunjungan Kerja RI 3 Dan RI 4

“Peristiwa berawal saat Abdullah pergi ke tempat keluarganya sekitar pukul 15.00 WIB, lalu kemudian sekitar pukul 15.30 WIB datanglah tersangka dengan membawa senjata tajam jenis parang bersama satu orang pria lainnya ke TKP dengan maksud untuk mencari Abdullah,” terangnya.

“Saat berada di TKP, tersangka memanggil-manggil nama korban dari luar serta memukul kaca jendela depan rumah menantu korban dengan menggunakan parang hingga pecah, yang mana ketika itu hanya ada istri dan cucu korban di dalamnya,” lanjutnya.

Baca juga  Danrem 031/WB Hadiri Simulasi Sispamkota Operasi Praja Lancang Kuning 2024

Mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, Abdullah yang sedang berada di rumah keluarganya pun langsung pergi menuju TKP untuk mengecek serta memastikan kondisi istri dan cucunya.

“Setibanya di TKP, korban langsung dikeroyok oleh tersangka yang membacok menggunakan parang dan seorang pria lainnya memukul dengan kayu, sehingga dirinya mengalami luka robek pada bagian lengan kiri dan paha kiri belakang,” jelas Kompol Saiful.

“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, sedangkan tersangka M kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksanaan lebih lanjut, serta terancam dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 1 dan 2 KUHP,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Jum’at Bersih di Mabuun: TNI dan Warga Bersatu Ciptakan Lingkungan Sehat

Artikel

9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Butir Ekstasi

Artikel

Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran, Polri Sita Berton-ton Narkoba

BERITA UTAMA

Ada Polisi Ada Solusi, 558 Personel Polresta Malang Kota Disebar Hingga Tingkat RW

Artikel

Pengecekan Debit Sungai, Babinsa Muara Harus Juga Komsos Dengan Petani

BERITA UTAMA

KAKI Berharap Kapolda Atensi Kapolres Se-Jawa Timur Mengingat Menjelang Lebaran Rawan Begal dan Perampokan

Artikel

Banyak Drama Janji Manis, Kalau Tidak Sanggup Kerja, Mundur Jadi Gubernur DKI

Artikel

Dari Penangkapan Pemain di Jogja, Siber Bareskrim Polri Ringkus Pengelola dan Operator Jaringan Website Judi Online Internasional