Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / PROFIL / TargetNews.id

Sabtu, 22 Juli 2023 - 05:30 WIB

Profesi advokat memiliki satu kode etik yang harus dipatuhi oleh berbagai organisasi advokat,

Foto: Ketua Bidang Kajian Hukum & Perundang-undangan PERADI, Nikolas Simanjuntak.

Foto: Ketua Bidang Kajian Hukum & Perundang-undangan PERADI, Nikolas Simanjuntak.

Hukumonline bekerja sama dengan Universitas YARSI dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Dilaksanakan secara daring, PKPA ke-19 ini berlangsung selama satu bulan, dimulai pada Kamis (20/7) dan akan berakhir pada Rabu (16/8) mendatang.

Adapun materi yang disajikan dalam PKPA hari pertama adalah terkait kode etik advokat yang disampaikan oleh Ketua Bidang Kajian Hukum & Perundang-undangan PERADI, Nikolas Simanjuntak. Dalam paparannya, Nikolas menyampaikan bahwa profesi advokat memiliki satu kode etik yang harus dipatuhi oleh berbagai organisasi advokat, yakni Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).

Baca juga  Tingkatkan Kemampuan, Prasis Semaba PK Pria TNI AU A-54 Asah Keterampilan Menembak

KEAI mengatur berbagai hal terkait profesi advokat seperti kepribadian advokat, cara bertindak menangani perkara, ketentuan tentang kode etik, pelaksanaan kode etik, dewan kehormatan advokat, pengaduan, tata cara pengaduan, pemeriksaan tingkat pertama oleh dewan kehormatan cabang/daerah, hingga cara pengambilan keputusan, penyampaian pengambilan keputusan, keputusan dewan kehormatan dan sanksi-sanksi.

Terkait sanksi, hukuman yang diberikan dalam keputusan dapat berupa peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.

Baca juga  Kapolri Resmikan Pembangunan Sumur Bor dan Filtrasi Air Bersih Layak Minum Di Wilayah Kalimantan Barat

Dengan pertimbangan atas berat atau ringannya sifat pelanggaran Kode Etik Advokat dapat dikenakan sanksi berupa peringatan biasa bilamana sifat pelanggarannya tidak berat, peringatan keras bilamana sifat pelanggarannya berat atau karena mengulangi kembali melanggar kode etik dan atau tidak mengindahkan sanksi peringatan yang pernah diberikan.

Kemudian pemberhentian sementara untuk waktu tertentu bilamana sifat pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik atau bilamana setelah mendapat sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melakukan pelanggaran kode etik.

Share :

Baca Juga

Artikel

Wanita Muda di Kubu Raya Tewas Ditempat Usai Terlindas Truk Trailer

BERITA UTAMA

Polisi Ungkap Penyebab Meninggalnya Balita di Sidoarjo, Kedua Pengasuh Ditetapkan Tersangka

BERITA UTAMA

Danramil 04/ Karanganyar Kapten Inf Bambang Muldiyanto menghadiri pertemuan Lintas Sektor (LINSEK) tingkat Kec. Karanganyar

BERITA UTAMA

Pangdam I/BB Hadiri Penganugerahan Gelar Dato Panglima Laksmana Diraja kepada Kasal

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Petuk Ketimpun Hadiri Undangan Perpisahan SDN 3

Artikel

HUT ke-79 TNI, Panglima dan Kapolri Hibur Warga dengan Nyanyi Bareng

Artikel

Kegiatan Patroli Terpadu di wilayah Daerah Rawan Karhutla Wilkum Polsek Maliku

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Fungsi Aplikasi Polri Super App.
error: Konten dilindungi!!