Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / PROFIL / TargetNews.id

Sabtu, 22 Juli 2023 - 05:30 WIB

Profesi advokat memiliki satu kode etik yang harus dipatuhi oleh berbagai organisasi advokat,

Foto: Ketua Bidang Kajian Hukum & Perundang-undangan PERADI, Nikolas Simanjuntak.

Foto: Ketua Bidang Kajian Hukum & Perundang-undangan PERADI, Nikolas Simanjuntak.

Hukumonline bekerja sama dengan Universitas YARSI dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Dilaksanakan secara daring, PKPA ke-19 ini berlangsung selama satu bulan, dimulai pada Kamis (20/7) dan akan berakhir pada Rabu (16/8) mendatang.

Adapun materi yang disajikan dalam PKPA hari pertama adalah terkait kode etik advokat yang disampaikan oleh Ketua Bidang Kajian Hukum & Perundang-undangan PERADI, Nikolas Simanjuntak. Dalam paparannya, Nikolas menyampaikan bahwa profesi advokat memiliki satu kode etik yang harus dipatuhi oleh berbagai organisasi advokat, yakni Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).

Baca juga  Ngobras Polantas Polres Pulpis: Program Ngopi Bareng dan Sosialisasi Lalu Lintas dengan Para Sopir

KEAI mengatur berbagai hal terkait profesi advokat seperti kepribadian advokat, cara bertindak menangani perkara, ketentuan tentang kode etik, pelaksanaan kode etik, dewan kehormatan advokat, pengaduan, tata cara pengaduan, pemeriksaan tingkat pertama oleh dewan kehormatan cabang/daerah, hingga cara pengambilan keputusan, penyampaian pengambilan keputusan, keputusan dewan kehormatan dan sanksi-sanksi.

Terkait sanksi, hukuman yang diberikan dalam keputusan dapat berupa peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.

Baca juga  Tangkap Dua Wanita Pelaku Budak Narkoba di Amankan Satresoba Polres Gresik

Dengan pertimbangan atas berat atau ringannya sifat pelanggaran Kode Etik Advokat dapat dikenakan sanksi berupa peringatan biasa bilamana sifat pelanggarannya tidak berat, peringatan keras bilamana sifat pelanggarannya berat atau karena mengulangi kembali melanggar kode etik dan atau tidak mengindahkan sanksi peringatan yang pernah diberikan.

Kemudian pemberhentian sementara untuk waktu tertentu bilamana sifat pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik atau bilamana setelah mendapat sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melakukan pelanggaran kode etik.

Share :

Baca Juga

Artikel

Pasar Murah di GPU Handep Hapakat Ramai Pengunjung, Polres Pulang Pisau Lakukan Pengamanan Ketat

Artikel

Suasana Kekeluargaan Warnai Peringatan HUT TNI ke-80 di Mako Koramil Kahayan Tengah

Artikel

Pemkab Sidoarjo Bagikan BLT, Kepada Buruh Pabrik Rokok Sidoarjo

BERITA UTAMA

Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Laksanakan Komsos Serta Pendampingan UMKM Dengan Tukang Pandai Besi

BERITA UTAMA

Sambangi Kantor Desa, Babinsa Mangli Dan Kapolsek Kuwarasan Komsos Dengan Perangkat Desa

Artikel

Tak Henti-hentinya Polsek Sebangau Kuala Giat Lakukan KRYD

BERITA UTAMA

Aksi Protes Itu Latar Belakang Karena Adanya Kebijakan Sepihak
error: Konten dilindungi!!