Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / PROFIL / TargetNews.id

Sabtu, 22 Juli 2023 - 05:30 WIB

Profesi advokat memiliki satu kode etik yang harus dipatuhi oleh berbagai organisasi advokat,

Foto: Ketua Bidang Kajian Hukum & Perundang-undangan PERADI, Nikolas Simanjuntak.

Foto: Ketua Bidang Kajian Hukum & Perundang-undangan PERADI, Nikolas Simanjuntak.

Hukumonline bekerja sama dengan Universitas YARSI dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Dilaksanakan secara daring, PKPA ke-19 ini berlangsung selama satu bulan, dimulai pada Kamis (20/7) dan akan berakhir pada Rabu (16/8) mendatang.

Adapun materi yang disajikan dalam PKPA hari pertama adalah terkait kode etik advokat yang disampaikan oleh Ketua Bidang Kajian Hukum & Perundang-undangan PERADI, Nikolas Simanjuntak. Dalam paparannya, Nikolas menyampaikan bahwa profesi advokat memiliki satu kode etik yang harus dipatuhi oleh berbagai organisasi advokat, yakni Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).

Baca juga  Dandim 1002/HST Jadi Inspektur Renungan Suci di TMP Kusuma Bangsa

KEAI mengatur berbagai hal terkait profesi advokat seperti kepribadian advokat, cara bertindak menangani perkara, ketentuan tentang kode etik, pelaksanaan kode etik, dewan kehormatan advokat, pengaduan, tata cara pengaduan, pemeriksaan tingkat pertama oleh dewan kehormatan cabang/daerah, hingga cara pengambilan keputusan, penyampaian pengambilan keputusan, keputusan dewan kehormatan dan sanksi-sanksi.

Terkait sanksi, hukuman yang diberikan dalam keputusan dapat berupa peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.

Baca juga  Jaga Keamanan Obyek Vital, Polsek Bukit Batu Sambangi Kantor Bank Kalteng

Dengan pertimbangan atas berat atau ringannya sifat pelanggaran Kode Etik Advokat dapat dikenakan sanksi berupa peringatan biasa bilamana sifat pelanggarannya tidak berat, peringatan keras bilamana sifat pelanggarannya berat atau karena mengulangi kembali melanggar kode etik dan atau tidak mengindahkan sanksi peringatan yang pernah diberikan.

Kemudian pemberhentian sementara untuk waktu tertentu bilamana sifat pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik atau bilamana setelah mendapat sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melakukan pelanggaran kode etik.

Share :

Baca Juga

Artikel

Antisipasi Kemacetan, Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pada Pagi Hari

Artikel

Upacara Korp Raport Pindah Satuan Batalyon Infanteri 621/Manuntung

Artikel

Ormas Sakera, DPO Dikabarkan Melarikan Diri

BERITA UTAMA

Dukung Pencarian Talenta Muda, Pangdam XXII/Tambun Bungai Buka Turnamen Sepak Bola Gubernur Cup Road Pangdam Cup TA 2026

Artikel

Personel Polsek Jabiren Raya Rutin melaksanakan pengecekan debit air di Desa Tanjung Taruna dan Desa Tumbang Nusa

Artikel

Lansia Bugar Dari Kota Tegal

BERITA UTAMA

Kebahagian HUT 46 Tahun, Pimprus Media Bhirawa News Rayakan dengan Bersholawat Bersama

BERITA UTAMA

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau, Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik