Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / PROFIL / TargetNews.id

Sabtu, 22 Juli 2023 - 05:30 WIB

Profesi advokat memiliki satu kode etik yang harus dipatuhi oleh berbagai organisasi advokat,

Foto: Ketua Bidang Kajian Hukum & Perundang-undangan PERADI, Nikolas Simanjuntak.

Foto: Ketua Bidang Kajian Hukum & Perundang-undangan PERADI, Nikolas Simanjuntak.

Hukumonline bekerja sama dengan Universitas YARSI dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Dilaksanakan secara daring, PKPA ke-19 ini berlangsung selama satu bulan, dimulai pada Kamis (20/7) dan akan berakhir pada Rabu (16/8) mendatang.

Adapun materi yang disajikan dalam PKPA hari pertama adalah terkait kode etik advokat yang disampaikan oleh Ketua Bidang Kajian Hukum & Perundang-undangan PERADI, Nikolas Simanjuntak. Dalam paparannya, Nikolas menyampaikan bahwa profesi advokat memiliki satu kode etik yang harus dipatuhi oleh berbagai organisasi advokat, yakni Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Menghadiri Sosialisasi Perka BNPB No. 1/2012 tentang Desa Tangguh Bencana

KEAI mengatur berbagai hal terkait profesi advokat seperti kepribadian advokat, cara bertindak menangani perkara, ketentuan tentang kode etik, pelaksanaan kode etik, dewan kehormatan advokat, pengaduan, tata cara pengaduan, pemeriksaan tingkat pertama oleh dewan kehormatan cabang/daerah, hingga cara pengambilan keputusan, penyampaian pengambilan keputusan, keputusan dewan kehormatan dan sanksi-sanksi.

Terkait sanksi, hukuman yang diberikan dalam keputusan dapat berupa peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.

Baca juga  17 Koramil Jajaran Kodim 0713 Brebes Bersiaga Menghadapi Pemilu 2024

Dengan pertimbangan atas berat atau ringannya sifat pelanggaran Kode Etik Advokat dapat dikenakan sanksi berupa peringatan biasa bilamana sifat pelanggarannya tidak berat, peringatan keras bilamana sifat pelanggarannya berat atau karena mengulangi kembali melanggar kode etik dan atau tidak mengindahkan sanksi peringatan yang pernah diberikan.

Kemudian pemberhentian sementara untuk waktu tertentu bilamana sifat pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik atau bilamana setelah mendapat sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melakukan pelanggaran kode etik.

Share :

Baca Juga

Artikel

Beri Dukungan Moril, Kapolres Pulpis Bersama Ketua Bhayangkari Jenguk Anggotanya yang Sakit

Artikel

Polresta Sidoarjo Gelar TFG dan TWG Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Artikel

Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Nusa Polsek Jabiren Raya Sambangi Warganya dan menyampaikan pesan Kamtibmas tentang TPPO

Artikel

dI SUMENEP, KEPALA DESA DIDUGA LAKUKAN PELANGGARAN SAAT MENCOBLOS, WARGA AKAN LAPORKAN KEPADA DKPP

Artikel

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Aktif Sambangi Warga Binaan

Artikel

Polres Malang Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Wagir Tetangga Korban Jadi Tersangka

BERITA UTAMA

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Desa Binaanya

Artikel

Danramil 22/Ayah Hadiri Rapat Lintas Sektor Ke II Puskesmas Ayah