Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / NEWS / POLRI / TargetNews.id

Rabu, 26 Juli 2023 - 19:36 WIB

Unit Reskrim Polsek Gempol Dan Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pelaku Curas

FOTO: Unit Reskrim Polsek Gempol Dan Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pelaku Curas.(Limbat hore TargetNews.id)

FOTO: Unit Reskrim Polsek Gempol Dan Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pelaku Curas.(Limbat hore TargetNews.id)

PASURUANĀ  Unit Reskrim Polsek Gempol dan Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si, M.H., berhasil mengamankan 3(tiga) pria pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Dsn. Kuwung, Ds. Karangrejo, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, Senin (24/07/2023).

Ketiga pelaku yakni DSA(35), BS(25) warga Ds. Wedoro, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan, dan MFQ(22) warga Dsn. Jatitengah, Ds. Wonosari, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan.

Sedangkan korban seorang wanita bernama Nurul Imamah(35) warga Dsn. Kemirisewu, Ds. Kemirisewu, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa Pada tanggal 17 Juli 2023, DSA(35) mengenal korban melalui aplikasi Facebook, kemudian pelaku meminta dan saling bertukar nomor Whatsapp dengan korban, kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu di Jembatan Ds. Kepulungan, kemudian pelaku mengajak korban ke Ds. Wonosari, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, tepatnya di sebuah Kebun Tebu di Dsn. Jatitengah, Ds. Wonosari, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan.

Baca juga  Ops Zebra Semeru 2024 Polres Jember Bersama Forkopimda Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas

“Dan korban sudah ditunggu oleh pelaku lainnya yakni MFQ(22) yang merupakan teman dari DSA(35), kemudian kedua pelaku tersebut mengancam korban dengan menggunakan sajam jenis Pedang untuk mengambil, merampas, sepeda motor milik korban. Setelah berhasil mendapatkan motor korban, kedua pelaku kemudian meninggalkan korban di tengah Kebun Tebu,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari hasil serangkaian penyelidikan dan ditemukannya beberapa barang bukti, kemudian pada hari Senin (24/07/2023) Unit Reskrim Polsek Gempol dan Polres Pasuruan melakukan penangkapan terhadap DSA(35) di Dsn. Kuwung, Ds. Karangrejo, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan.

Baca juga  Diduga Kebal Hukum, Arena Sabung Ayam Masih Bebas Beroperasi di Karang Duren Balung

“Pelaku mengakui perbuatanya yang telah dilakukannya bersama 2 (dua) orang temannya yakni BS(25) dan MFQ(22), Pelaku menjual sepeda motor curian tersebut dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan uang hasil penjualan digunakan untuk makan bersama kedua pelaku yang merupakan temannya tersebut,” imbuhnya.

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni,
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Warna abu-abu, Nomor Polisi : N-4218-TEB.
– 1 (satu) buah Hand Phone merk Vivo warna merah
– 1 (satu) buah Hand Phone merk Oppo A3s warna hitam kristal beserta Dos Box nya.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.LIMBAT

FOTO: Unit Reskrim Polsek Gempol Dan Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pelaku Curas.(Limbat hore TargetNews.id)

Share :

Baca Juga

Artikel

Surga Bagi Oknum perangkat Desa Yang diduga kelola Galian C Ilegal.

Artikel

PERWAKILAN BRIMOB WATUKOSEK, BERKUNJUNG KE PERHUTANI KPH BONDOWOSO

Artikel

Kapolresta Pontianak Silaturahmi ke Ketua DAD Kota Pontianak

Artikel

Dadang Somantri akan Teruskan Program Dedy Yon

Artikel

Cipta Kondisi Jelang Malam Pergantian Tahun Baru 2025, Aparat Gabungan TNI-POLRI di Kab. Puncak Jaya Gelar Patroli Dialogis dan Razia Sajam

BERITA UTAMA

Kunjungan Paban IV Sopsal Pada Kegiatan Pemantapan Komtis BTP Korp Marinir 2023 Di Surabaya

Artikel

Polres Jember Beri Layanan Pengamanan, Latihan Bersama 415 Pesilat Kondusif

Artikel

Dandim 1002/HST Mari Bergabung Dengan Komcad Komponen Cadangan