Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / NEWS / POLRI / TargetNews.id

Rabu, 26 Juli 2023 - 19:36 WIB

Unit Reskrim Polsek Gempol Dan Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pelaku Curas

FOTO: Unit Reskrim Polsek Gempol Dan Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pelaku Curas.(Limbat hore TargetNews.id)

FOTO: Unit Reskrim Polsek Gempol Dan Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pelaku Curas.(Limbat hore TargetNews.id)

PASURUAN  Unit Reskrim Polsek Gempol dan Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si, M.H., berhasil mengamankan 3(tiga) pria pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Dsn. Kuwung, Ds. Karangrejo, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, Senin (24/07/2023).

Ketiga pelaku yakni DSA(35), BS(25) warga Ds. Wedoro, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan, dan MFQ(22) warga Dsn. Jatitengah, Ds. Wonosari, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan.

Sedangkan korban seorang wanita bernama Nurul Imamah(35) warga Dsn. Kemirisewu, Ds. Kemirisewu, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa Pada tanggal 17 Juli 2023, DSA(35) mengenal korban melalui aplikasi Facebook, kemudian pelaku meminta dan saling bertukar nomor Whatsapp dengan korban, kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu di Jembatan Ds. Kepulungan, kemudian pelaku mengajak korban ke Ds. Wonosari, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, tepatnya di sebuah Kebun Tebu di Dsn. Jatitengah, Ds. Wonosari, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan.

Baca juga  9 Siswa SMAN 1 Pandaan, Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis Sembilan Siswa Dirawat IGD Puskesmas Pandaan

“Dan korban sudah ditunggu oleh pelaku lainnya yakni MFQ(22) yang merupakan teman dari DSA(35), kemudian kedua pelaku tersebut mengancam korban dengan menggunakan sajam jenis Pedang untuk mengambil, merampas, sepeda motor milik korban. Setelah berhasil mendapatkan motor korban, kedua pelaku kemudian meninggalkan korban di tengah Kebun Tebu,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari hasil serangkaian penyelidikan dan ditemukannya beberapa barang bukti, kemudian pada hari Senin (24/07/2023) Unit Reskrim Polsek Gempol dan Polres Pasuruan melakukan penangkapan terhadap DSA(35) di Dsn. Kuwung, Ds. Karangrejo, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan.

Baca juga  Jadi Guru Ngaji, Cara Pak Bhabin Polres Kediri Kota Bangun Moral Generasi Bangsa Sejak Dini

“Pelaku mengakui perbuatanya yang telah dilakukannya bersama 2 (dua) orang temannya yakni BS(25) dan MFQ(22), Pelaku menjual sepeda motor curian tersebut dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan uang hasil penjualan digunakan untuk makan bersama kedua pelaku yang merupakan temannya tersebut,” imbuhnya.

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni,
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Warna abu-abu, Nomor Polisi : N-4218-TEB.
– 1 (satu) buah Hand Phone merk Vivo warna merah
– 1 (satu) buah Hand Phone merk Oppo A3s warna hitam kristal beserta Dos Box nya.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.LIMBAT

FOTO: Unit Reskrim Polsek Gempol Dan Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pelaku Curas.(Limbat hore TargetNews.id)

Share :

Baca Juga

Artikel

KASUS BUMDES RP 456 JUTA, DESA KALIANGET TIMUR MEMASUKI TAHAP PELIMPAHAN BERKAS KE KEJAKSAAN.

Artikel

Pasi Ter Kodim 1208/Sambas Hadiri Acara Live Streming Besama TV Tani Dengan Kanwil Bulog Cabang Singkawang

BERITA UTAMA

Komitmen Forum Asuh Gak Bikin Resah, Masyarakat Nyaman Konsumsi Daging

BERITA UTAMA

PT jisoelman dan musika di laporkan Ketua barracuda Indonesia terkaet galian tak berijin di wilayah mojokerto

BERITA UTAMA

Tarawih Hari Pertama Ramadan, Mba Iin Salat di Masjid Agung

Artikel

Pangdam IV/Diponegoro dan Pj. Gubernur Jateng Turun Tangan Bencana

BERITA UTAMA

Kodim 1208/Sambas Gelar Peringatan Peristiwa Turunnya Al-Quran Kepada Nabi Muhammad SAW,

Artikel

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman