Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / POLRI / TargetNews.id

Sabtu, 29 Juli 2023 - 19:37 WIB

Anggota 9 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Terancam Dipecat

Foto: Anggota 9 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terancam dipecat(TargetNews.id)

Foto: Anggota 9 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terancam dipecat(TargetNews.id)

TARGETNEWS.ID JAKARTA || Sembilan anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terancam dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) buntut penganiayaan terhadap terduga pelaku narkoba berinisial DK hingga tewas.

Dari sembilan anggota itu, delapan di antaranya sudah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan. Sedangkan satu lainnya masih buron dan dalam upaya pencarian.

“Dan telah menerapkan pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Nursyah Putra di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7).

“Dan juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar,” sambungnya.

Baca juga  Melaksanakan kegiatan Apel & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan

Nursyah menyampaikan saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas pemeriksaan untuk segera dilakukan proses sidang kode etik.

“Kemudian ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ucap dia.

Sebelumnya, tujuh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai terkait kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan korban berinisial DK (38) meninggal dunia.

Dalam kasus ini, ketujuh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijerat Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Diawali adanya tindakan unit yang melaksanakan penyelidikan terkait jaringan narkoba kemudian dilakukan kekerasan eksesif sehingga seseorang meninggal dunia,” kata Direktur Reskrimun Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Baca juga  Polda Jatim Pecahkan MURI Hapus Tato Dengan Peserta Terbanyak

“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang, yang masuk pidana tujuh orang, satu dikembalikan pemeriksaan etik,” sambungnya.

Dalam kasus ini, ketujuh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijerat Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Diawali adanya tindakan unit yang melaksanakan penyelidikan terkait jaringan narkoba kemudian dilakukan kekerasan eksesif sehingga seseorang meninggal dunia,” kata Direktur Reskrimun Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang, yang masuk pidana tujuh orang, satu dikembalikan pemeriksaan etik,” Selengkapnya.abigila

Foto: Anggota 9 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terancam dipecat(TargetNews.id)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tatap Muka Bersama Pj baru dengan perangkat desa sejati kecamatan camplong kabupaten sampang sekaligus penempatan balai desa sejati

BERITA UTAMA

Satsamapta Polresta Palangka Raya Patroli Dialogis di Bank Indonesia

BERITA UTAMA

Laksanakan Apel Serah Terima, Kanit SPKT Cek Ruang Tahanan

Artikel

Polda Jatim Siagakan 100 Personel Gabungan di Bundaran Waru, Malam Pergantian Tahun Berjalan Lancar

BERITA UTAMA

Kendalikan Kondusifitas, Patroli Satsamapta Polresta Palangka Raya Sambangi Taman Kuliner

Artikel

Polresta Sidoarjo Gelar Ibadah Suci Tilem Doakan Kesuksesan WWF diBali

BERITA UTAMA

Sosialisasi Karhutla, Polsek Rakumpit Tegaskan Pembakar Akan Didenda 5 M

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Sidokkes Polresta Palangka Raya Ikuti Pelatihan INM Klinik