Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / POLRI / TargetNews.id

Sabtu, 29 Juli 2023 - 19:37 WIB

Anggota 9 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Terancam Dipecat

Foto: Anggota 9 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terancam dipecat(TargetNews.id)

Foto: Anggota 9 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terancam dipecat(TargetNews.id)

TARGETNEWS.ID JAKARTA || Sembilan anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terancam dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) buntut penganiayaan terhadap terduga pelaku narkoba berinisial DK hingga tewas.

Dari sembilan anggota itu, delapan di antaranya sudah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan. Sedangkan satu lainnya masih buron dan dalam upaya pencarian.

“Dan telah menerapkan pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Nursyah Putra di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7).

“Dan juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar,” sambungnya.

Baca juga  2 Orang Residivis Diamankan Resmob Polrestabes Surabaya

Nursyah menyampaikan saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas pemeriksaan untuk segera dilakukan proses sidang kode etik.

“Kemudian ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ucap dia.

Sebelumnya, tujuh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai terkait kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan korban berinisial DK (38) meninggal dunia.

Dalam kasus ini, ketujuh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijerat Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Diawali adanya tindakan unit yang melaksanakan penyelidikan terkait jaringan narkoba kemudian dilakukan kekerasan eksesif sehingga seseorang meninggal dunia,” kata Direktur Reskrimun Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Baca juga  Meriahkan HBA Kejari Brebes Gelar Aneka Lomba

“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang, yang masuk pidana tujuh orang, satu dikembalikan pemeriksaan etik,” sambungnya.

Dalam kasus ini, ketujuh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijerat Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Diawali adanya tindakan unit yang melaksanakan penyelidikan terkait jaringan narkoba kemudian dilakukan kekerasan eksesif sehingga seseorang meninggal dunia,” kata Direktur Reskrimun Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang, yang masuk pidana tujuh orang, satu dikembalikan pemeriksaan etik,” Selengkapnya.abigila

Foto: Anggota 9 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terancam dipecat(TargetNews.id)

Share :

Baca Juga

Artikel

Wakil Wali Kota Sapa Jemaah Haji Kota Tegal Via Teleconference

BERITA UTAMA

CIPTAKAN KONDISI AMAN DI BULAN SUCI, SATLANTAS POLRES PULANG PISAU MASIFKAN PATROLI CAHAYA BIRU

Artikel

MEMORANDUM SERAH TERIMA JABATAN ASPERS PANGKORMAR

Artikel

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Sindikat Penipuan Online Jaringan Internasional 10 WNI Diamankan

Artikel

Yonmarhanlan VII Kupang Gelar Yasinan Malam Nifsu Sya’ban

Artikel

Iwan: Program PKK Harus Dilandasi Kasih Sayang

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala Mensosialisasikan Himbauan Melarang Membakar Hutan atau lahan kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Pemasangan Bondek Rampung, Jembatan Beton Desa Telaga Siap Dicor. Sementara Jembatan Pulau Sari, Besi WF Terpasang dan Lantai Dasar Tuntas Dicor