Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / POLRI / TargetNews.id

Sabtu, 29 Juli 2023 - 19:37 WIB

Anggota 9 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Terancam Dipecat

Foto: Anggota 9 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terancam dipecat(TargetNews.id)

Foto: Anggota 9 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terancam dipecat(TargetNews.id)

TARGETNEWS.ID JAKARTA || Sembilan anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terancam dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) buntut penganiayaan terhadap terduga pelaku narkoba berinisial DK hingga tewas.

Dari sembilan anggota itu, delapan di antaranya sudah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan. Sedangkan satu lainnya masih buron dan dalam upaya pencarian.

“Dan telah menerapkan pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Nursyah Putra di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7).

“Dan juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar,” sambungnya.

Baca juga  Bersama Forkopincam, Danramil 19/ Kuwarasan Hadiri Penyaluran BLT DD Bulan Ke 1 s/d 3 TA 2023 Desa Serut

Nursyah menyampaikan saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas pemeriksaan untuk segera dilakukan proses sidang kode etik.

“Kemudian ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ucap dia.

Sebelumnya, tujuh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai terkait kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan korban berinisial DK (38) meninggal dunia.

Dalam kasus ini, ketujuh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijerat Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Diawali adanya tindakan unit yang melaksanakan penyelidikan terkait jaringan narkoba kemudian dilakukan kekerasan eksesif sehingga seseorang meninggal dunia,” kata Direktur Reskrimun Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Baca juga  Walikota Blitar Apresiasi Program Balik Mudik Gratis Polda Jatim

“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang, yang masuk pidana tujuh orang, satu dikembalikan pemeriksaan etik,” sambungnya.

Dalam kasus ini, ketujuh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijerat Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Diawali adanya tindakan unit yang melaksanakan penyelidikan terkait jaringan narkoba kemudian dilakukan kekerasan eksesif sehingga seseorang meninggal dunia,” kata Direktur Reskrimun Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang, yang masuk pidana tujuh orang, satu dikembalikan pemeriksaan etik,” Selengkapnya.abigila

Foto: Anggota 9 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terancam dipecat(TargetNews.id)

Share :

Baca Juga

Artikel

Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat Babinsa Maktangguk Komsos Kepada Warga Pengusaha Atap Daun

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Giat Patroli Dialogis di Daerah Rawan Laka

BERITA UTAMA

BABINSA KOMSOS DENGAN PARA NELAYAN DI WILAYAH BINAAN

Artikel

Satbinmas Polres Pulang Pisau Gencarkan Sambang Satkamling, Ini Tujuannya

Artikel

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening, Dormant Senilai Rp204 Miliar, 9 Tersangka Diamankan

Artikel

Polsek Maliku Laksanakan Kegiatan Rutin Yang ditingkatkan (KRYD) di Wilkumnya

Artikel

Personil Satlantas Polres Pulang Pisau, Laksanakan Penling Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Danramil 09/Kutowinangun Hadiri Acara Silaturahmi dan Halal Bi Halal