Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / TargetNews.id

Sabtu, 29 Juli 2023 - 18:59 WIB

Berita Acara Penyitaan Barang Bukti Polrestabes Makassar Ditolak Penasehat Hukum Ishak Hamzah

Foto: Berita Acara Penyitaan Barang Bukti Polrestabes Makassar Ditolak Penasehat Hukum Ishak Hamzah

Foto: Berita Acara Penyitaan Barang Bukti Polrestabes Makassar Ditolak Penasehat Hukum Ishak Hamzah

MAKASSAR – Tim Kuasa Hukum Tersangka Ishak Hamzah Bin Hamsah Daeng Tabah, Wawan Nur Rewa S.H, mendatangi Polrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jumat, 28 Juli 2023 malam.

Berdasarkan pantauan, sekitar pukul 21.00 wita, Kuasa Hukum Ishak Hamzah datang sendiri, masuk melewati Pos Penjagaan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Ishak Hamzah ini menantang Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP R.J.M. Hutagaol, S. IK., S.H, untuk segera melimpahkan berkas kliennya ke Kejaksaan.

Dalam Jumpa Persnya baru-baru ini, ia menyebut pihaknya kecewa lantaran hak-hak kliennya tidak diberikan yang saat itu ditahan sebagai tersangka dalam Pasal 167 dugaan penyerobotan dan atau Pasal 263 dugaan pemalsuan surat.

Baca juga  Berada di Jalur Lintas Polsek Kahayan Tengah Antisipasi Peredaran Barang Terlarang

Bahkan ia mencurigai dalam proses penanganan ini ada keberpihakan penyidik dan atau kesewenang-wenangan atas perintah Kasat Reskrim. Seperti, saat ia tidak diberikan salinan atau turunan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Penangguhan dan Penanganan Rawat Inap di Rumah Sakit terhadap kliennya yang diakui sementara sakit dalam tahanan.

Meski demikian, Wawan Nur Rewa S.H yang keluar dari Mapolrestabes Makassar sekira Pukul 00.00 wita langsung ditemui Media, mengatakan ia dipanggil oleh Penyidik Tahbang.

“Alhamdulillah kami dipanggil oleh Penyidik Tahbang Polrestabes Makassar untuk datang dan mengambil salinan atau turunan BAP untuk pembelaan terhadap klien kami, dan sekarang kami sudah pegang salinan BAP-nya. Kami mengutus juga Tim lainnya untuk masuk dan temui penyidik, namun hasil koordinasi kami dengan tim di dalam, ia disuruh menandatangani berita acara penyitaan barang bukti berupa dua unit pondok serta satu buah gembok beserta rantainya, namun kami menolak karena tidak dilibatkan oleh penyelidik dalam proses penyitaan tersebut sebagai saksi di lokasi, sehingga kami menganggap bahwa tidak perlu menandatangani berita acara penyitaan tersebut, dan setelah kami menolak, lagi dan lagi, berita acara penolakan itu dari penyelidik tidak memberikan salinanya. Kita pantau sama sama proses ini karena kami mencurigai ada dugaan tidak independen, tidak transparan dan terkesan berpihak,” katanya.(limbat)

Foto: Berita Acara Penyitaan Barang Bukti Polrestabes Makassar Ditolak Penasehat Hukum Ishak Hamzah

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Petugas Patroli Polsek Maliku Laksanakan Kegiatan Kryd

BERITA UTAMA

Secara Rinci Dandim 1009/Tanah Tanah Laut Memaparkan Kesiapan Pelaksanaan TMMD Ke-124 Tahun 2025

Artikel

Bulan Dana PMI Capai 1,8 Miliar, Paramitha Sebut Investasi Kemanusiaan

Artikel

RSUD Ir Soekarno Brebes Di Akreditasi

Artikel

Terindikasi Macet Milyaran Rupiah Bacawabup Sampang Ini Diragukan Syarat Pencalonannya

Artikel

Kodim 1008/Tabalong Ikut Serta Donor Darah dalam Memperingati HUT Ke-79 Korps Brimob Polri

BERITA UTAMA

Keluarga Besar IPSM Kota Tegal Gelar Halalbihalal

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Kejar Target, Pasang Dek MCK Sekolahan