Home / Uncategorized

Senin, 31 Juli 2023 - 21:42 WIB

Sambangi Usaha Bengkel, Satlantas Polresta Palangka Raya Imbau Tak Jual Belikan Knalpot Brong

Polresta Palangka Raya – Keluhan terkait maraknya penggunaan knalpot brong semakin santer diadukan oleh masyarakat kepada Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akibat dirasa sangat meresahkan dan mengganggu kamseltibcar lalu lintas.

Aduan masyarakat tersebut ditanggapi oleh Satlantas Polresta Palangka Raya dengan menggencarkan upaya dan kegiatan kepolisian untuk meminimalkan penggunaan knalpot brong, mulai dari penyampaian imbauan, pencegahan hingga penindakan humanis.

Salah satunya yakni dengan menyampaikan imbauan untuk tidak menggunakan serta memperjualbelikan knalpot brong pada tempat usaha bengkel di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (31/7/2023) sore.

Baca juga  Jaga Situasi Kamtibmas Malam Pergantian Tahun, Personel Kodim 1009/Tla Patroli Gabungan Di Tempat Keramaian

Menyambangi tempat usaha bengkel, imbauan tersebut pun disampaikan oleh Aipda Hermanto dan rekan-rekannya secara dialogis dan humanis, yakni mulai dari kawasan Jalan Yos Sudarso, M.H. Thamrin, Ahmad Yani hingga D.I. Panjaitan.

“Penggunaan knalpot bising atau dikenal dengan istilah knalpot brong, tidak selayaknya digunakan pada jalanan umum karena sangat mengganggu para pengguna jalan yang tentunya berimbas pada terganggunya kondisi kamseltibcar lalu lintas,” terang Aipda Ade Hermanto.

Aipda Ade menjelaskan, aturan penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang wajib dipatuhi oleh para pengendara.

Baca juga  Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Silaturahmi Orjen TNI

“Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalanan umum diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk juga hal kebisingan suara yang tertera pada pasal di dalamnya,” jelasnya.

“Mari bersama-sama kita ciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas di Kota Palangka Raya yang kondusif, salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong ataupun memperjualbelikannya,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Piket siaga polsek sampaikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan.

Artikel

Hadiri Pembukaan Kursus Pramuka, Ini Harapan Dandim 1002/HST

Uncategorized

Sosialisasi Alur Penerbitan SKCK untuk Warga Masyarakat Kec. Maliku

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Program Saber Pungli di Desa Binaannya

Uncategorized

Wujudkan kampung bebas narkoba. Satresnarkoba Polrestabes resmikan posko Kampung Tangguh Bersih Narkoba di Eks Lokalisasi Doly

Uncategorized

Danramil 04/Karanganyar Hadiri Kegiatan Rapat Kondisi Wilayah Kecamatan Karanganyar Kabupaten Kebumen

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Amankan dan Atur Transit Pangdam Tanjungpura, Gubernur, dan Wagub Kalteng di Cafe Nandifa

Artikel

BNPM Copot Ketua DPD, Surabaya H.M. Rosuli, S.H., M.H.