KOTA BATU, TargetNews.id – Pembagunan perumahan Upton Hill yang berlokasi di dusun Gangsiran RW.,03 Desa Tlekung Kecamatan Junrejo Kota Batu dipersoalkan oleh Pemerintah Desa Tlekung. Pasalnya, pihak pengembang rencana pembangunan perumahan yang lokasinya sudah terkapling, hingga sampai saat ini belum memiliki fasilitas jalan masuk yang menuju ke lokasi Perumahan Upton Hill tersebut.
“Hal ini dibenarkan oleh Sekdes Desa Tlekung Nuryanto, ketika dikonfirmasi langsung Media Targetnews.id di TKP rencana Perumahan Upton Hill. Diungkapkan lagi oleh Nuryanto, bahwa, dengan nekatnya pengembang perumahan Upton Hill itu, menyerebot tanah kas desa (TKD) milik desa Tlekung dengan luas lahan sekira 400 M2. Berdasarkan kesesuaian pada peta Blok 9 Persil No.113, yang dengan sengaja merubah tanah kas desa itu untuk dipergunkan akses pintu masuk ke lokasi Perumahan tanpa ada kordinasi lebih dulu dengan pihak Pemdes Tlekung,”terang Sekdes Nuryanto,Selesa (1/8/23) siang.
Berdasarkan fakta dan kondisi TKD desa Tlekung sudah dirubah menjadi jalan sebagai pintu gerbang menuju perumahan Upton Hill dan sudah dilakukan pemasangan bata paving seluas 400 M2, sejak awal tahun 2019 hingga sampai tahun 2023 saat ini. Maka, pihak Pemdes Tlekung tetap bersih kukuh akan melakukan penutupan jalan akses yang menuju perumahan Upton Hill sesuai asal mulanya. Dan jalan berpaving itu, akan segera dilakukan penanaman pohon-pohon besar sebagai penahan tanah sekaligus untuk menjaga sumber mata air yang ada di kawasan daerah tersebut.
“Dengan terjadinya penyerobotan tanah kas desa (TKD) Tlekung oleh pihak pengembang Upton Hill, pihak Pemdes Tlekung hingga sampai saat ini, merasa kesulitan untuk melakukan komunikasi siapa sebenarnya pemilik proyek pengembang perumahan Upton Hill itu. Karena, pada lokasi perumahan itu, terkesan dibiarakan begitu saja, seolah-olah tidak ada yang bertanggung jawab dalam melakukan penyerobotan tanah kas desa Tlekung sejak dulu,”tegas Nuryanto, yang sudah diberitakan media Targetnews.id pada Tanggal 24 Juli 2023 kemarin.
“Karena terkait tanah kas desa (TKD) sesuai pengertian dan pemanfaatanya serta penggunaanya, jelas untuk pembiayaan kelangsungan pelaksanaan berlangsungnya Pemerintahan desa. Karena tanah kas desa dapat memberikan sumber pendapatan dan pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan desa yang mendorong kesejahterahan masyarakat desa secara umum segi pemanfaatan dan kebutuhannya,”singkatnya.
Ditempat yang berbeda, Anggota DPRD Batu Komisi A Bamabang Sumarto mengatakan, terkait TKD Tlekung yang diserobot oleh pihak pengembang perumahan Upton Hill, harusnya Pemdes Tlekung melakukan upaya hukum pada Aparat Penegak Hukum (APH). Dalam hal ini, bisa melaporkan pada pihak Kepolisian atau Kejaksaan Batu, agar ada proses penangananya apa yang dilakukan oleh pihak pengembang yang sudah melakukan penyerobotan tanah kas desa Tlekung.
“Dan masalah TKD, merupakan hak penuh milik Pemdes Tlekung yang dipergunakan untuk berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan dalam pelayanan masyarakat desa Tlekung secara umum. Karena sesuai ketentuan kasus penyerobotan tanah pada Pasal 385 KUHP di Bab XXV menyebutkan, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Dan di Pasal 385 itu, terdiri dari 6 ayat mendifinisikan secara jelas akan tindakan tersebut,”jelas Bambang Sumarto pada Targetnews.id. (Wan)

Foto: Kondisi Tanah Kas Desa Tlekung dengan luas 400 M2, yang disesobot oleh pihak Upton Hill.










