Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / Tag / TargetNews.id

Selasa, 1 Agustus 2023 - 15:21 WIB

ChintyaVSondakh Direktur PT Benteng Mega Nusantara. Mulai Diadili Dalam Perkara Selundupkan Solar Bersubsidi

Foto: ChintyaVSondakh Direktur PT Benteng Mega Nusantara. Mulai Diadili Dalam Perkara Selundupkan Solar Bersubsidi(TargetNews.id NR)

Foto: ChintyaVSondakh Direktur PT Benteng Mega Nusantara. Mulai Diadili Dalam Perkara Selundupkan Solar Bersubsidi(TargetNews.id NR)

Surabaya,TargetNews.id
Sidang perdana terdakwa Chintya V Sondakh Direktur PT Benteng Mega Nusantara perkara menyelundupkan solar bersubsidi, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dila dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. Senin (31/7/2023).

Didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dila menyatakan bahwa terdakwa ChintyaV Sondakh binti Max Adri Sondakh bersama-sama dengan saksi Riky Pradana Surya Alamsyah (berkas perkara terpisah), saksi Yudha Dwi Raharjo (berkas perkara terpisah) dan anak saksi Danurih bin Sarkim (alm).
melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan atau Liquified Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi dari pemerintah tidak mempunyai Izin Operasional sesuai dengan peraturan -Undang Undang yang harus memiliki,

Sehingga”Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” yang dikutip dari dalam SIPP Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca juga  Sinergitas Antar Instansi Diperkuat Melalui Rakor Bulanan Kecamatan Upau

Untuk diketahui perkara ini berawal terdakwa ChintyaV Sondakh kenal Andrian Sarwoko untuk melaksanakan kerjasama terkait bahan bakar minyak dengan PT. Arinda Ananda Arsindo.

Atas kerjasama tersebut, terdakwa ChintyaVSondakh memerintahkan saksi Aghi Setiawan Tubagus yang bertugas pada bagian admin perusahaan PT. Bentang Mega Nusantara untuk membuat Surat Kerjasama No: 006/KSO/AAA/BDG/III/2023 tanggal 06 Maret 2023 dengan tanda tangan yang discan serta diedit oleh Terdakwa.

Pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023, terdakwa ChintyaVSondakh memperoleh telepon dari Agus alias Dhani Maulana untuk mengirimkan, BBM jenis Bio Diesel B30 (solar) sejumlah 13.000 liter ke Tanjung Perak.

Baca juga  Danramil 09/Kutowinangun, Hadiri FKP Kuwarisan

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023, Agus alias Dhani Maulana menunjukkan, izin bunker kepada terdakwa berupa, Surat Purchase Order No: BBM-33/QIM/2023 tanggal 31 Maret 2023 dari pembeli yaitu PT. Quanta Inti Mandiri rincian quantity 13.000 liter dengan harga Rp.9.000,-/liter total sebesar Rp.117.000.000.

Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023, sekira jam 17.00 WIB, Yudha Dwi Raharjo (broker,) berdasarkan, perintah dari terdakwa ChintyaVSondakh menyuruh anak Danurih bin Sarkim (alm) dan Riky Pradana Surya Alamsyah menggunakan sarana mobil tangki bertuliskan PT. Bentang Mega Nusantara Nopol : Z-9118-TC mengangkut BBM Bio Diesel B30 (solar) yang diambil dari gudang di daerah Solo Jawa Tengah.

Kemudian, BBM tersebut diangkut dari gudang menuju ke Pelabuhan Nilam Tanjung Perak Surabaya untuk mengisi solar Kapal TB LLB Sukses 22. ketika mengisi BBM terendus oleh pihak Polresta Tanjung Perak Surabaya. (NR).

Foto: ChintyaVSondakh Direktur PT Benteng Mega Nusantara. Mulai Diadili Dalam Perkara Selundupkan Solar Bersubsidi(TargetNews.id NR)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

AKP Adik Agus Putrawan,SH, MH : Issue Tentang Warga Desa Hulaan Gresik, Lepas Dengan Jaminan, ITU TIDAK BENAR

Artikel

Polemik lahan pertanian yang akan di rubah menjadi perumahan di muncar terus berlanjut.

Artikel

Pasar dan Kios Jadi Sasaran, Polres Pulang Pisau Minta Warga Waspadai Uang Palsu Pecahan Besar

Artikel

Babinsa Pengarasan Breebs Dampingi KPU Distribusikan Logistik Pakai Perahu dan Jalan Kaki 6 Kilometer

BERITA UTAMA

Polsek Pahandut Laksanakan Pengamanan Kegiatan Memperingati HUT BNN RI ke-21 di Mesjid Raudhatul Khair

Artikel

Jasa Raharja Implementasikan ESG Dalam Upaya Meningkatkan Keselamatan Lalu LintasJakarta,

BERITA UTAMA

Dukung Asta Cita, Kapolsek Pandih Batu Panen Jagung Bersama Warga di Desa Kantan Dalam

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau, Sosialisasi Penggunaan Helm dengan Benar