Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / Tag / TargetNews.id / TNI

Selasa, 1 Agustus 2023 - 13:52 WIB

Perihal Poin Poin Kasus Basarnas: Marsdya Henri Ditahan TNI, Ada Dana Komando

FOTO: Ketua KPK Firli Bahuri dan DANPUSPOM TNI Marsda Agung Handoko,(TargetNews.id)

FOTO: Ketua KPK Firli Bahuri dan DANPUSPOM TNI Marsda Agung Handoko,(TargetNews.id)

TARGETNEWS.ID JAKARTA : Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akhirnya menetapkan dua perwira sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Dua anggota TNI yang terseret kasus itu adalah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

“Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka,” kata Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko dalam konferensi pers, Senin (31/7) malam.

Keduanya disangkakan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

FOTO: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) bersama Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,(TargetNews.id)

Kasus itu mulanya terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Selasa pekan lalu di dua tempat yakin Cilangkap dan Bekasi. Dari operasi itu KPK mengumumkan lima tersangka yakni Marsdya Henri, Letkol Afri, serta tiga dari pihak swasta yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Baca juga  Humas Polri dan SMSI Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pemilu Damai

Pengumuman perwira tinggi dan menengah TNI sebagai tersangka oleh KPK itu sempat mengundang polemik hingga Danpuspom TNI Marsda Agung memimpin rombongannya mendatangi markas lembaga antirasuah untuk mengklarifikasi pada Jumat (28/7) pekan lalu. Saat itu usai pertemuan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pun meminta maaf secara kelembagaan dan menyebut ada kekhilafan.

Dan, berikut adalah poin-poin terbaru terkait penetapan tersangka Marsdya Henri dan Letkol Afri dalam kasus suap Basarnas oleh Puspom TNI:

Tugas Letkol Afri dan ‘Dana Komando’
Agung mengatakan berdasarkan pemeriksaan terhadap Afri, didapat sejumlah pengakuan soal tugas yang dilaksanakannya atas perintah Henri sejak Mei 2021.

Tugas itu antara lain, menerima laporan penyerapan anggaran setiap awal bulan yang memuat data tentang pengadaan barang jasa, yaitu terkait dengan pemenang, judul, nilai, serta progres pekerjaan.

Kedua, menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan uang dengan sebutan ‘dana komando’.

Baca juga  KADIV KEIMIGRASIAN AJAK PEGAWAI SELESAIKAN TARJA DENGAN DISIPLIN DAN BERINTEGRITAS

Ketiga, Afri juga bertugas untuk menerima uang ‘dana komando’ dari pihak swasta.

Keempat, ia bertugas mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional Kabasarnas di Basarnas dll.

“Terakhir, melaporkan ‘dana komando’ kepada Kepala Basarnas,” kata Agung.

Perintah Kabasarnas Marsdya Henri
Agung menjelaskan Letkol Afri mengenal Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya atau Meri sejak 2021. Keduanya telah telah bertemu empat kali hingga akhirnya terjerat OTT KPK.

Perusahaan Meri merupakan pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

“Tahun 2021, Ibu Meri pernah memberi cek kepada ABC hasil pekerjaan pengadaan barang jasa,” kata Agung.

Lalu, pada Selasa (25/7), Afri menerima uang sejumlah Rp999,7 juta dari Meri di parkiran bank yang berada di lingkungan Mabes TNI AL

Pengakuan Letkol Afri soal profit sharing
Pengakuan Afri, uang tersebut adalah uang profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati.

“Sepengakuan ABC maksud dan tujuan saudari Marilya memberikan uang sejumlah Rp999.710.400 kepada ABC adalah untuk memenuhi kewajibannya memberikan profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan,” Tegas@abigila.

FOTO: Ketua KPK Firli Bahuri dan DANPUSPOM TNI Marsda Agung Handoko,(TargetNews.id)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pemerintah Desa Gadabung Sepakati Penetapan Tanah Desa Melalui Musyawarah Bersama

Artikel

Sekda Letakan Batu Pembangunan SD Aisyiyah Cahaya Insan

Artikel

Polisi Tingkatkan Pengaturan Lalu Lintas Pagi, Layani Pengguna Jalan

Artikel

Usung Kader Partai di Pilkada Lebak Periode 2024-2029 DPC PDI Perjuangan Buka Pendaftaran Penjaringan Balon Bupati dan Wakil Bupati

Artikel

Ajak Fatayat NU Tuban Tebar Kebaikan, Lia Istifhama Hidupkan Nilai Empat Pilar Kebangsaan

Artikel

Pemkab Brebes Terima Baznas Award

BERITA UTAMA

Perkuat Struktur Utama, Personel Kodim 1009/Tanah Laut Pasang Siring Kayu Galam Penahan Abrasi di Jembatan Garuda

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas