Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / POLRI / Tag / TargetNews.id

Kamis, 3 Agustus 2023 - 01:08 WIB

Polres Gresik Berhasil Ungkap Pencurian Kabel Listrik, GM PLN Jatim Beri Penghargaan

Foto: Polres Gresik Berhasil Ungkap Pencurian Kabel Listrik, GM PLN Jatim Beri Penghargaan

Foto: Polres Gresik Berhasil Ungkap Pencurian Kabel Listrik, GM PLN Jatim Beri Penghargaan

GRESIK http://TARGETNEWS.ID General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Agus Kuswardoyo mengapresiasi keberhasilan Polres Gresik bersama Polres Mojokerto Kota dalam meringkus komplotan pencurian dengan pemberatan kabel yang merugikan PLN hingga ratusan juta rupiah.

Apresiasi itu disampaikan langsung Agus Kuswardoyo kepada Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom dan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adi Satria bertempat di ruang Majapahit PT PLN Unit Induk Distribusi Jatim Surabaya.

Dalam sambutannya GM PLN Unit Induk Distribusi Jatim Agus Kuswardoyo mengucapkan banyak terimakasih kepada Kepolisian yang berhasil mengamankan tersangka komplotan pencurian kabel berasal dari Cilegon pada bulan Juli 2023.

Baca juga  Terus wujudkan Kamtibmas yang kondusif personil Satbinmas Sambangi tokoh masyarakat

“Diringkusnya komplotan maling yang sudah beraksi di Kabupaten Gresik dan kabupaten Mojokerto Kota membuat masyarakat bisa lebih tenang karena aliran listrik tidak terganggu,” ucap Agus.

Lebih lanjut terkait keberhasilan ungkap kasus pencurian kabel PLN, pihaknya menyampaikan terima kasih atas support dan kerjasama antara PT. PLN dan Kepolisian.

“Sehingga bisa berjalan aman dan lancar,” katanya lagi.

Sebelumnya, Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom merilis empat tersangka pencurian kabel milik PLN. Mereka telah beraksi di 32 TKP yang tersebar mulai Kecamatan Sidayu, Ujungpangkah, Cerme, Kebomas, Kota, Menganti, Benjeng dan Balongpanggang.

Baca juga  PRAJURIT YONMARHANLAN VII KUPANG SAMBUT KEDATANGAN SATGAS PAM PULAU TERLUAR

Ulah komplotan yang memotong kabel di panel trafo itu telah mengganggu aliran listrik bagi masyarakat Gresik. Komplotan maling kabel berhasil diringkus Satreskrim Polres Gresik. Keempat tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (4) dan (5) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

“Para tersangka ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara,” ujar AKBP Adhitya. (Anil)

Foto: Polres Gresik Berhasil Ungkap Pencurian Kabel Listrik, GM PLN Jatim Beri Penghargaan

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-04/Borong Hadiri Undangan Penjemputan KIRAB 2024 KPU Provinsi NTT dari Bajawa di Kecamatan Kota Koma

Artikel

Pesan Dandim 1009/Tanah Laut Pada Pertemuan Gabungan Persit Kodim 1009/Tanah Laut

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Hadiri Rapat Koordinasi Penataan Kawasan Wisata Lodok

BERITA UTAMA

Titin Bawa Pulang Satu Unit Sepeda Motor di Gokard

Artikel

HUT Polwan ke-76 Jadi Momentum yang Tepat Wujudkan Perlindungan Perempuan dan Anak

Artikel

Terjadi Tanah Ambles di Kampung Meduran, Jl.Diran Gg.3 Tanpa Ada Korban Jiwa

Artikel

Babinsa Posramil Bonorowo Dampingi imunisasi Siswa dan Siswi SD didesa binaan

Artikel

Bhabinkamtibmas Desa Dandang Sambangi Masyarakat Desa Binaan sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas terkait pemanpaatan perkarangan Untuk Menanam Tanaman Pangan Bergizi