Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / POLRI / Tag / TargetNews.id

Kamis, 3 Agustus 2023 - 01:08 WIB

Polres Gresik Berhasil Ungkap Pencurian Kabel Listrik, GM PLN Jatim Beri Penghargaan

Foto: Polres Gresik Berhasil Ungkap Pencurian Kabel Listrik, GM PLN Jatim Beri Penghargaan

Foto: Polres Gresik Berhasil Ungkap Pencurian Kabel Listrik, GM PLN Jatim Beri Penghargaan

GRESIK http://TARGETNEWS.ID General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Agus Kuswardoyo mengapresiasi keberhasilan Polres Gresik bersama Polres Mojokerto Kota dalam meringkus komplotan pencurian dengan pemberatan kabel yang merugikan PLN hingga ratusan juta rupiah.

Apresiasi itu disampaikan langsung Agus Kuswardoyo kepada Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom dan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adi Satria bertempat di ruang Majapahit PT PLN Unit Induk Distribusi Jatim Surabaya.

Dalam sambutannya GM PLN Unit Induk Distribusi Jatim Agus Kuswardoyo mengucapkan banyak terimakasih kepada Kepolisian yang berhasil mengamankan tersangka komplotan pencurian kabel berasal dari Cilegon pada bulan Juli 2023.

Baca juga  Babinsa KoramilL 17 Adimulyo Monitoring Penyaluran BLT DD 2023 di Balai Desa Candiwulan.

“Diringkusnya komplotan maling yang sudah beraksi di Kabupaten Gresik dan kabupaten Mojokerto Kota membuat masyarakat bisa lebih tenang karena aliran listrik tidak terganggu,” ucap Agus.

Lebih lanjut terkait keberhasilan ungkap kasus pencurian kabel PLN, pihaknya menyampaikan terima kasih atas support dan kerjasama antara PT. PLN dan Kepolisian.

“Sehingga bisa berjalan aman dan lancar,” katanya lagi.

Sebelumnya, Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom merilis empat tersangka pencurian kabel milik PLN. Mereka telah beraksi di 32 TKP yang tersebar mulai Kecamatan Sidayu, Ujungpangkah, Cerme, Kebomas, Kota, Menganti, Benjeng dan Balongpanggang.

Baca juga  Kapolri: NKRI Rumah Bersama, Setiap Anak Bangsa Punya Ruang untuk Berkarya

Ulah komplotan yang memotong kabel di panel trafo itu telah mengganggu aliran listrik bagi masyarakat Gresik. Komplotan maling kabel berhasil diringkus Satreskrim Polres Gresik. Keempat tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (4) dan (5) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

“Para tersangka ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara,” ujar AKBP Adhitya. (Anil)

Foto: Polres Gresik Berhasil Ungkap Pencurian Kabel Listrik, GM PLN Jatim Beri Penghargaan

Share :

Baca Juga

Artikel

Wakapolres Batang Kompol Raharja Pimpin Apel Pembekalan Petugas Pengamanan TPS: Kesiapan Total untuk Pemilu 2024

Artikel

Daerah Rawan Laka Lantas Dan Kemacetan, Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Berikan Pelatihan Fisik Kepada Anggota Paskibraka Kecamatan Klirong

BERITA UTAMA

KANIT BINKAMSA POLRES PULANG PISAU LAKUKAN PENGECEKAN POS KAMLING DI DESA

BERITA UTAMA

Terkesan Cengeng! Kadindik Jatim Patut Dievaluasi Mental Dan Attitudenya, Garad : Kami Diskusikan Dengan Tim Hukum

Artikel

Pemkot Surabaya Bersama Forum Pembauran Kebangsaan Deklarasikan “Surabaya Rumah Kita”

Artikel

Patroli Satlantas Polres Pulang Pisau Giat Patroli Wilayah Pantau Lokasi Rawan Laka Lantas

BERITA UTAMA

POLDA JAWA TIMUR (JATIM) PERIKSA 6 ORANG TERKAIT DUGAAN PENGUSIRAN NENEK ELINA DI SURABAYA