Home / Uncategorized

Jumat, 4 Agustus 2023 - 23:13 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pahandut Akibat Diduga Curi HP Milik Warga Gg. Sepakat

Polresta Palangka Raya – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng mengamankan Seorang pemuda berinisial B (21) akibat diduga kuat melakukan Tindak Pidana Pencurian pada wilayah hukumnya.

Perihal penahanan tersebut diungkapkan oleh Kapolsek, Kompol Saipu Anwar, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (4/8/2023) siang.

“Tersangka kita amankan akibat diduga kuat melakukan Tindak Pidana Pencurian terhadap 3 (tiga) unit HP milik korban atas nama Mudzaki (22) yang merupakan warga di kawasan Jalan Ahmad Yani Gang Sepakat,” ungkap Kapolsek.

Baca juga  Untuk Memperpanjang Usia Pakai Sarana Patroli Perairan Anggota Satpolairud Melakukan Pemeliharaan dan Perawatan Kapal Patroli Termasuk Life Jacket

Berdasarkan keterangan korban, Kompol Saipul Anwar menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Hari Senin Tanggal 10 Bulan Juli Tahun 2023 lalu di rumah korban, Jalan Ahmad Yani Gang Sepakat RT. 3 / RW. VIII, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Sekitar pukul 13.00 WIB, korban pulang ke rumah dan meletakkan 3 (tiga) unit HP miliknya di atas meja pada ruang tamu serta meninggalkannya sejenak ke kamar mandi, yang kemudian setelah dirinya kembali ketiga hp tersebut sudah tidak ada,” jelasnya.

“Akibat kejadian tersebut, korban pun mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 3.950.000,00 (Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu) dan melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencurian kepada Unit SPKT Polsek Pahandut,” lanjutnya.

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala Laksanakan Giat KRYD sasaran sepeda motor

Akibat diduga kuat melakukan hal tersebut, tersangka B pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Unit Reskrim.

“Tersangka terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yakni ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, yang dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Saipul. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Program Labuh Gratis Tabalong 2025: Mudik Lebaran Lebih Mudah dan Aman

Uncategorized

Jaga Kamtibmas, Piket Pos Pol Pasar Besar Polsek Pahandut Lakukan Ini

Artikel

Kajati Jatim Mia Amiati: Batik Sebagai Warisan Budaya Bangsa Indonesia

Artikel

Ribuan BB Kejari Dimusnahkah

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan Pagi

Uncategorized

Cegah Kerawanan Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak, Polsek Maliku dan Koramil Gelar Patroli Sinergitas

Artikel

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi; terbentuknya Ndaru meringankan tugas Polri dalam Harkamtibmas

Artikel

Operasi Zebra Semeru, Polres Magetan Berbagi Bunga dan Coklat Ajak Warga Tertib Lalin