Home / Uncategorized

Jumat, 4 Agustus 2023 - 23:13 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pahandut Akibat Diduga Curi HP Milik Warga Gg. Sepakat

Polresta Palangka Raya – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng mengamankan Seorang pemuda berinisial B (21) akibat diduga kuat melakukan Tindak Pidana Pencurian pada wilayah hukumnya.

Perihal penahanan tersebut diungkapkan oleh Kapolsek, Kompol Saipu Anwar, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (4/8/2023) siang.

“Tersangka kita amankan akibat diduga kuat melakukan Tindak Pidana Pencurian terhadap 3 (tiga) unit HP milik korban atas nama Mudzaki (22) yang merupakan warga di kawasan Jalan Ahmad Yani Gang Sepakat,” ungkap Kapolsek.

Baca juga  Mantapkan situasi kamtibmas Di Malam Hari Personil Polsek Kahayan Kuala Laksanakan Giat Patroli malam

Berdasarkan keterangan korban, Kompol Saipul Anwar menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Hari Senin Tanggal 10 Bulan Juli Tahun 2023 lalu di rumah korban, Jalan Ahmad Yani Gang Sepakat RT. 3 / RW. VIII, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Sekitar pukul 13.00 WIB, korban pulang ke rumah dan meletakkan 3 (tiga) unit HP miliknya di atas meja pada ruang tamu serta meninggalkannya sejenak ke kamar mandi, yang kemudian setelah dirinya kembali ketiga hp tersebut sudah tidak ada,” jelasnya.

“Akibat kejadian tersebut, korban pun mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 3.950.000,00 (Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu) dan melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencurian kepada Unit SPKT Polsek Pahandut,” lanjutnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Maksimalkan Sosialisasi Larangan Karhutla

Akibat diduga kuat melakukan hal tersebut, tersangka B pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Unit Reskrim.

“Tersangka terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yakni ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, yang dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Saipul. (pm)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kegiatan Sosialisasi Akun Media Sosial Humas Polres Pulang Pisau oleh personil Polsek Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Dandim 1612/Manggarai Letkol Arh Drian Priyambodo S.E Memimpin Upacara Bendera Hari Ini Senin

Uncategorized

Cegah Tindak Kejahatan, ini yang dilakukan Polsek Sebangau Kuala .

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Rapat Pengadaan Barang Dan Jasa

Uncategorized

Upaya mencegah kejadian tindak pidana personel Sat Samapta lakukan Patroli di Obvit, Obter dan Lembaga Pemerintahan

BERITA UTAMA

Lakukan Pembinaan Wilayah Babinsa Komsos Bersama Warga Dan Mitra Karib

Artikel

Personil polsek sebangau kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek sebangau kuala

Artikel

Gerakan 1 Juta Hektare Jagung: Sinergi Polri dan Kementrian Pertanian Wujudkan Swasembada Pangan 2025