Home / BERITA UTAMA / DAERAH / KORUPSI

Rabu, 22 Juli 2026 - 02:35 WIB

Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut KBS Kasus Dugaan Korupsi, Kerugian Negara Rp10,2 Miliar

Foto: Kejati Jatim Tahan Dirut KBS Kasus Korupsi Kerugian Negara Rp10,2 Miliar

Foto: Kejati Jatim Tahan Dirut KBS Kasus Korupsi Kerugian Negara Rp10,2 Miliar

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup dalam proses penyidikan. Perkara ini diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran, termasuk dana pakan dan operasional satwa di KBS.

Baca juga  Komitmen Berantas Mafia Tanah, Kapolresta Banyuwangi Raih Penghargaan Pin Emas dari Menteri ATR/BPN

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, CA langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kejati Jawa Timur menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik juga membuka kemungkinan untuk mendalami peran pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup dalam pengembangan perkara.

Baca juga  Kapolres Ponorogo Kukuhkan Pelajar Duta Kamtibmas

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan anggaran pada salah satu ikon wisata dan konservasi satwa di Kota Surabaya. Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

TARGETNEWS.ID

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla dari Pesisir, Satpolairud Polres Pulang Pisau Sosialisasi Larangan Bakar Lahan lewat Patroli Dialogis

Artikel

Irkoopsud II Sambut Pangdam XIV/Hsn Baru di Base Ops Lanud HND

Artikel

Pengharmonisasi dan Pemantapan Konsepsi Raperda dari Dua Pemda

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Halal Bi Halal Sekaligus Komsos Dengan Petugas Sosial PKH

Artikel

Paguyuban Ojek Bojongsari menyatakan siap mendukung pencalonan Irjen Pol Ahmad Luthfi

Artikel

Komandan Korps Marinir Mayjen TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP. beserta seluruh Prajurit Korps Marinir Mengucapkan : Dirgahayu Seskoal Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut 26 November 2024

BERITA UTAMA

Desa Manggis, Pusat Pencanangan Sejuta Patok Gemapatas

Artikel

Sambut HUT Bhayangkara ke-78, Kapolres Kendal Buka Open Turnamen Tenis Meja Kapolres Kendal Cup 2024