TARGETNEWS.ID SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup dalam proses penyidikan. Perkara ini diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran, termasuk dana pakan dan operasional satwa di KBS.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, CA langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Kejati Jawa Timur menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik juga membuka kemungkinan untuk mendalami peran pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup dalam pengembangan perkara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan anggaran pada salah satu ikon wisata dan konservasi satwa di Kota Surabaya. Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
TARGETNEWS.ID










