Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KORUPSI / NASIONAL / NEWS / Tag / TargetNews.id

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 21:10 WIB

HeEbaaaattt….???.Diduga Timbun BBM,Pemilik PT Sanjaya Damai Putra Bangka (HG),Belum Di Tindak Lanjut Oleh APH.

Foto: HeEbaaaattt....???.Diduga Timbun BBM,Pemilik PT Sanjaya Damai Putra Bangka (HG),Belum Di Tindak Lanjut Oleh APH.

Foto: HeEbaaaattt....???.Diduga Timbun BBM,Pemilik PT Sanjaya Damai Putra Bangka (HG),Belum Di Tindak Lanjut Oleh APH.

http://TargetNews.id Sabtu,5 Agustus 2023.Terkait perihal perizinan PT.Sanjaya Damai Putra Bangka (HG) yang diduga Menampung/Menimbun BBM beberapa waktu lalu,Senin 24 juli 2023,Pukul 13.18,yang berada di Jalan Sampur,Desa benteng,Kecamatan Pangkalan Baru,Kabupaten Bangka Tengah,Kepulauan Bangka Belitung.

Pemilik PT.Sanjaya Damai Putra Bangka (HG) menyatakan perihal legalitas perusahan miliknya.Kata (HG) kepada pihak media”Yang jelas kita legal,semua izin ada,lekap dan terdaftar di Dirjen Migas,kalau untuk menunjukkan ke anda,maaf kita gak bisa”,jawab (HG) dengan tegas

Berdasarkan dari pernyataan (HG) dan pemberitaan sebelumnya,media darksalmon-herring-325340.hostingersite.com sudah melakukan konfirmasi kepada Pihak APH,dan sudah mendatangi Dinas terkait untuk mencari penjelasan dan kejelasan perihal perizinan yang dimiliki oleh PT.Sanjaya Damai Putra Bangka.

Baca juga  Pantau Arus Mudik Lewat Digital, Karo Ops Polda Kalteng Cek Command Center Polres Pulpis

Namun,keterangan tersebut bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas (DPMPTK) Ibu Aisyah Sisylia,Beliau mengatakan,”Sudah saya cek melalui sistem OSS,kalau itu kewenangan pusat dan hasil dari sistem OSS menunjukkan “izin belum terbit”.Dan apapun bentuk rekom atau persetujuan,itu tetap bukan Izin.Karena Izin yang keluar,semua lewat OSS dan tertandatangani oleh menteri BKPM bila itu kewenangan pusat”.

Menurut aturan undang-undang yang mengatur tentang migas,sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf c UU 22/2001
“Barang siapa yang melakukan penyimpanan/penimbunan tanpa adanya izin usaha penyimpanan,dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun,dan denda paling tinggi 30.000.000.000.000,(tiga puluh milyar rupiah).

Baca juga  Salut, Sinergitas TNI Polri Tulungagung Bantu Dorong Mobil Pemudik yang Mogok

Berdasarkan aturan yang mengatur tentang Migas,media mengkonfirmasi ke Dirkrimsus Polda Babel,Kombes Pol Bpk Djoko Julianto perihal perizinan yang dimiliki PT.Sanjaya Damai Putra Bangka,namun sayangnya sampai saat ini pihak APH belum ada respon atau tindak lanjut megenai perihal tersebut,sampai berita ini diterbitkan,pihak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak APH.

Foto: HeEbaaaattt….???.Diduga Timbun BBM,Pemilik PT Sanjaya Damai Putra Bangka (HG),Belum Di Tindak Lanjut Oleh APH.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri FKP Regsosek Desa Pondokgebangsari

BERITA UTAMA

Jaga Kamseltibcar Lantas, Satsamapta Laksanakan Pengaturan

BERITA UTAMA

Melalui TMMD Harapan Warga Desa Bae Ngencung Terwujud

Artikel

Begini cara Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

Artikel

Satgas Pangan Polres Ponorogo Pantau Bahan Pokok di Sejumlah Pasar Jelang Nataru

Artikel

Kegiatan Pilkada Berjalan Lancar Dandim 1009/Tanah Laut Terima Penghargaan Dari Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Artikel

Kehormatan Penerbang TNI AD Kasad Ingatkan Prajurit Wira Amur Jaga Profesionalitas

BERITA UTAMA

Pemerintah Sumberpitu & Pengurus Ranting NU Gelar Safari Ramadhan Di Seluruh Musholla Di Desa Sumberpitu