Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / Tag / TargetNews.id

Selasa, 8 Agustus 2023 - 16:26 WIB

TERGIUR KECANTIKAN, MANTAN NAPI NARKOBA PERKOSA GADIS DIBAWAH UMUR

Targetnews.id II Gresik II Polres Gresik berhasil ungkap kasus pemerkosaan terhdap anak dibawah umur dengan pelaku AT (24) warga Bojonegoro, di Lapangan Polres Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan menerangkan, Bermula pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekitar pukul 19:46 Wib saat korban AWWS (17) yang masih menduduki bangku sekolah kelas 2 SMA di Gresik, bertemu Pelaku, selanjutnya Pelaku menjanjikan korban untuk mencarikan kos dan pekerjaan. Setelah itu korban dibujuk rayu sehingga mau disetubuhi sebanyak 8 kali dalam kurun waktu 10 Hari.

“Pada saat di Kos korban tidak diperbolehkan keluar oleh Pelaku, sehingga pada hari Jum’at sekitar pukul 08:30 Wib, Korban bisa keluar atas bantuan temannya.” ujar Aldino. Selasa (8/8/23).
Setelah ada laporan pemerkosaan tersebut, pada 4 agustus jam 15.00 wib anggota Resmob Polres Gresik dan anggota Polsek Kota yang di pimpin langsung oleh Kanit PPA Ipda. Hepi Muslih Riza Bergegas langsung mencari informasi dan mengumpulkan bukti.

Baca juga  Tingkatkan Koordinasi Bidang Kesehatan, Babinsa Koramil 05/Pemangkat Hadiri Lokakarya Mini

Aldhino menambahkan bahawa Pelaku yang pernah di bui gegara kasus Narkotika ini, ditangkap saat berada di warung di daerah Karangturi. Selanjutnya pelaku di bawa Ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara menjanjikan untuk menuruti semua keinginan korban jika mau mengikuti si Pelaku, termasuk menjanjikan korban pekerjaan dan membayarkan tagihan kos kosannya. Setelah terkena bujuk rayuan Pelaku, Korban langsung ditelanjangi dan memperkosanya.” terang Aldhino.

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas & Premanisme

Dalam penangkapan, Anggota juga berhasil mengamankan barang bukti 1potong kemeja lengan Panjang motif bunga berwarna hitam, 1 potong Celana Kulot wara Hitam, 1 potong Kerudung persegi 4 Wara Hitam, 1 potong Bra Motif Bunga warna merah, 1 potong Celana dalam warna Pink Polos dan Hasil Visum Et Repertum.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UURI No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman : Paling singkat 5 (lima) tahun penjara atau penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.009,-

Ysn

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

TANAMKAN KEDISIPLINAN SEJAK DINI, KANIT KAMSEL POLRES PULANG PISAU BERIKAN DIKMAS LANTAS KEPADA ANAK TK

BERITA UTAMA

KANIT BINKAMSA POLRES PULANG PISAU LAKUKAN PENGECEKAN POS KAMLING DI DESA

BERITA UTAMA

VIRAL, Biadab Lora Kakak Beradik Ditetapkan Pelaku Pencabulan Polda Jatim

BERITA UTAMA

Pastikan Keamanan Malam Hari, Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Polres Pulang Pidau Sambangi Pedagang di Desa Gadabung

Artikel

Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa dan Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

Artikel

Sinergitas Satgas TMMD Kodim 1009/Tla Dengan DP2KBP3A Berikan Penyuluhan Kepada Warga Desa Gunung Melati

Artikel

Memperingati HBA Ke 64 Kejari Tanjung Perak Surabaya Gelar Baksos Donor Darah Dan Tanam Pohon

BERITA UTAMA

TINGKATKAN PROFESIONALISME, PERWIRA BRIGIF 3 MARINIR IKUTI PELAKSANAAN RENANG MILITER