Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KORUPSI / KPK / NEWS / TargetNews.id

Jumat, 11 Agustus 2023 - 16:18 WIB

Kasus Dewas KPK Periksa Johanis Tanak di Sidang Kode Etik Hari Ini

TargetNews.id
KPK kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik.(foto)

TargetNews.id KPK kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik.(foto)

TARGETNEWS.ID JAKARTA // Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Jumat (11/8). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan ahli dan Johanis selaku terlapor.

“Iya, Jumat 11 Agustus jam 09.00, lanjutan sidang etik Pak JT [Johanis Tanak]. Agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan JT dan pemeriksaan JT sendiri,

“ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Jumat (11/8).

Syamsuddin enggan menyampaikan identitas ahli yang diperiksa. Ia meminta hal tersebut ditanyakan langsung kepada Johanis supaya valid.

Baca juga  57 Tahun Perjalanan Hidup Sang Motivator dan Ispirator

Dalam proses berjalan, Dewas KPK sudah memeriksa empat pimpinan KPK serta Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK sekaligus Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu.

Sidang kode etik ini berkaitan dengan komunikasi antara Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Johanis diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Komunikasi antara Johanis dengan Sihite yang kemudian dinaikkan ke sidang etik ini ditemukan Dewas KPK saat menangani laporan Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW sempat melaporkan Johanis atas dugaan pelanggaran kode etik berupa komunikasi ‘main di belakang layar’ Johanis dengan Sihite.

Baca juga  Setelah Papua dan Kupang, Dankodiklatal Dampingi Kasal Tatap Muka Dengan Personel Lantamal VI Makassar

Namun, laporan ICW tersebut diputus Dewas KPK tidak cukup bukti lantaran komunikasi dilakukan Johanis sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK. Di samping itu, menurut Dewas,

rekaman yang beredar di media sosial sebagaimana bukti yang dibawa ICW berbeda dengan hasil pemeriksaan forensik digital yang dilakukan oleh Laboratorium Barang Bukti Elektronik.@abibgila

Share :

Baca Juga

Artikel

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

BERITA UTAMA

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang

Artikel

Kapolres Padang Sidempuan Gelar Acara Pelepasan Purnahbakti di Mapolres Padang Sidempuan

Artikel

Sosialisasikan Tentang Saber Pungli, di Lakukan oleh Personil Polsek

BERITA UTAMA

Kapolri: Rekayasa Lalu Lintas Diadakan agar Mudik Terkelola Dengan Baik

Artikel

Sat Binmas Sambang dan Sosialisasikan tentang Karhutla ke Warga

BERITA UTAMA

Piket Fungsi Polresta Palangka Raya Lakukan Serah Terima Tugas di Depan SPKT

BERITA UTAMA

Anggota Polantas Ingatkan Pengemudi Kendaraan R4 Gunakan Sabuk Pengaman
error: Konten dilindungi!!