Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah bersama seluruh jajarannya saat ini menggencarkan upaya-upaya pencegahan terjadinya peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada wilayah hukumnya.
Seperti halnya yang dilakukan oleh personel Satsamapta, Bripda Romi dan Bripda Gusmedi saat menyambangi aktivitas masyarakat di kawasan Jalan Banteng, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (13/8/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.
Menyambangi aktivitas warga setempat, Bripda Romi dan rekannya pun menyampaikan sosialisasi untuk tidak melakukan pembakaran setelah membersihkan kebun kepada masyarakat, demi mencegah terjadinya karhutla di Kota Palangka Raya.
“Diharapkan kepada bapak-bapak sekalian untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya karhutla, salah satunya yakni dengan tidak membakar sisa-sisa rumput yang dibersihkan ini,” imbau Bripda Romi.
“Pembakaran hutan dan lahan itu sendiri merupakan suatu tindakan kejahatan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebab dampak dari peristiwa itu sendiri dapat menimbulkan dampak buruk dalam banyak hal,” lanjutya.
Selain itu, Romi juga mengajak peran masyarakat setempat untuk menyuarakan dan membantu untuk turut melakukan upaya pencegahan karhutla, mengingat sebentar lagi diperkirakan wilayah Kota Palangka Raya dan sekitarnya akan memasuki musim kemarau.
“Mari bersama-sama kita cegah terjadinya karhutla di wilayah Kota Cantik Palangka Raya dan sekitarnya, sehingga dapat terhindar dari kerusakan alam serta bencana kabut asap yang bisa membahayakan kesehatan,” tuturnya.
Seusai menyampaikan imbauan tersebut, Satsamapta Polresta Palangka Raya kembali bergerak untuk melakukan patroli pencegahan karhutla sembari juga memantau dan menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). (pm)










