Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / TargetNews.id

Senin, 14 Agustus 2023 - 10:45 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Dua Sekawan Kasus Narkotika

Polresta Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (13/8/2023) sore.

“Pada hari ini Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dengan meringkus para tersangka yakni dua orang pria berinisial L (47) dan H (26),” ungkap Kasatresnarkoba.

Baca juga  Menatap Kinerja Pj. Bupati Sinjai TR. Fahsul Falah

AKP Aji Suseno menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB tadi pada kawasan Jalan Wortel II RT. 1 / RW. XIV, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, serta berhasil menemukan beberapa barang bukti.

“Barang bukti yang kita temukan yakni empat paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor kurang lebih 10,12 (sepuluh koma dua belas) gram yang dikemas dengan plastik klip dan dimasukkan ke dalam botol permen,” jelasnya.

“Yang berhasil ditemukan setelah kita melakukan penggeledahan badan dan pakaian, serta mengamankan juga barang bukti lainnya yakni satu unit handphone dan satu unit sepeda motor milik kedua tersangka,” lanjutnya.

Baca juga  Di Tempat Latihan, Danmenart 2 Marinir Berikan Motivasi Kepada Atlet Binsat Resimen Artileri 2 Marinir

Akibat tertangkap tangan memiliki empat paket diduga sabu, tersangka L dan H pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba.

“Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Aji. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Pandih Batu Melaksanakan Patroli Pam Obyek Dalam Rangka OMB Pemilu 2023 – 2024.

Artikel

Kapolda Jatim Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Irwasda

BERITA UTAMA

30 Ribu Paket Sembako dari Kapolri Diserahkan ke Persis Wilayah Jakarta, Banten dan Jabar

Artikel

Dandim Briefing, Cermati Situasi Cuaca Ekstrem dan Yakinkan Persiapan Pesta Demokrasi

Artikel

Berbagi Kebahagiaan Warga, Pj Bupati Brebes Salurkan Beras CPP dan GPM

BERITA UTAMA

Tinjau Pelatihan Anyam-Anyaman, Polsek Sabangau Dukung Pertumbuhan Ekonomi Warga

BERITA UTAMA

Saat Jam Rawan Kejahatan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Patroli Kamtibmas

BERITA UTAMA

Pastikan Arus Balik Lebaran Lancar, Anggota Koramil Sukorejo Bersama Petugas Gabungan Laksanakan Pengamanan Di Stasiun Kereta Api
error: Konten dilindungi!!