Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / TargetNews.id

Senin, 14 Agustus 2023 - 10:45 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Dua Sekawan Kasus Narkotika

Polresta Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (13/8/2023) sore.

“Pada hari ini Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dengan meringkus para tersangka yakni dua orang pria berinisial L (47) dan H (26),” ungkap Kasatresnarkoba.

Baca juga  Babinsa Koramil 14/Pejagoan Hadiri Peringatan Hari Santri

AKP Aji Suseno menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB tadi pada kawasan Jalan Wortel II RT. 1 / RW. XIV, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, serta berhasil menemukan beberapa barang bukti.

“Barang bukti yang kita temukan yakni empat paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor kurang lebih 10,12 (sepuluh koma dua belas) gram yang dikemas dengan plastik klip dan dimasukkan ke dalam botol permen,” jelasnya.

“Yang berhasil ditemukan setelah kita melakukan penggeledahan badan dan pakaian, serta mengamankan juga barang bukti lainnya yakni satu unit handphone dan satu unit sepeda motor milik kedua tersangka,” lanjutnya.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan Pagi

Akibat tertangkap tangan memiliki empat paket diduga sabu, tersangka L dan H pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba.

“Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Aji. (pm)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kapolresta Palangka Raya Gelar Jum’at Curhat

Artikel

Polsek Maliku Laksanakan Patroli Malam di Wilkumnya untuk Pastikan Kamtibmas Kondusif

Artikel

Ketum Barracuda Indonesia Hadi Purwanto, S.T., S.H.: Pejuang Andal Menegakkan Keadilan di Mojokerto

BERITA UTAMA

Gubenur Jatim Lepas Puluhan Ribu Peserta Gerak Jalan Mojokerto Surabaya

Artikel

LBH Mitra Santri, Apresiasi Polres Situbondo, Sukses Amankan Pilkada, Pilpres dan Nataru

BERITA UTAMA

Menekan peredaran ROKOK ilegal satuan pamong praja bersama Pihak BEACUKAI di Tulungagung memberikan sosialisasi para petani dan masyarakat

Artikel

Satgas Yonif 611/Awang Long, Melalui Pembinaan Teritorial Tingkatkan Mutu Pendidikan

BERITA UTAMA

Cegah Kriminalitas, Polsek Kahayan Kuala Ajak Warga Hidupkan Kembali Satkamling