Home / Uncategorized

Jumat, 18 Agustus 2023 - 16:30 WIB

Satgas Ops Tumpas Narkoba Polres Situbondo Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Okerbaya, Ratusan Pil Koplo Disita

TargetNews.id
Satgas Ops Tumpas Narkoba Polres Situbondo Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Okerbaya, Ratusan Pil Koplo Disita

TargetNews.id Satgas Ops Tumpas Narkoba Polres Situbondo Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Okerbaya, Ratusan Pil Koplo Disita

 

SITUBONDO, Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo Polda Jatim kembali mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil koplo.

Pria berinisial BH (48) tersebut diamankan oleh Satresnarkoba Polres Situbondo di Kampung Kesambi Desa Jetis Kecamatan Besuki Situbondo pada Rabu (16/8/2023) malam.

Kasat Resnarkoba AKP Ernowo mengatakan pengungkapan peredaran obat keras tersebut merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba 2023.

“Satgas berhasil mengamankan satu orang tersangka berikut barang bukti Pil Koplo sebanyak 210 butir, uang tunai sebesar Rp. 461.000 dan Rp. 20.000., 1 pak plastic klip dan 1 pak palstik klip berisi kertas rokok,”AKP Ernowo, Jumat (18/8).

Pil koplo yang disita terdiri dari beberapa paket diantaranya 1 plastik klip berisi 60 butir, 20 bungkus kertas berisi masing-masing 4 butir total 80 butir pil koplo.

Baca juga  Kapolsek Sebangau Kuala menghadiri rapat koordinasi dengan instansi terkait membahas tentang cuaca ekstrem di wilayah pesisir.

Selain itu ada 7 bungkus kertas rokok masing-masing-masing berisi 4 butir total 28 butir pil koplo, 3 bungkus kertas rokok masing-masing berisi 6 butir total 18 butir pil koplo, 2 bungkus kertas rokok masing-masing berisi 2 butir total 8 butir pil koplo, dan 2 bungkus kertas rokok masing-masing berisi 8 butir total 16 butir pil koplo.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, Tersangka telah melanggar Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Lima miliar rupiah atau setidak-tidaknya pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala laksanakan kegiatan KRYD di wilayah kecamatan Sebangau Kuala

AKP Ernowo mengatakan pengungkapan tersebut karena adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran Pil Koplo diwilayah Besuki.

“Selajutnya kami lakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil mengamankan satu tersangka berikut menyita ratusan butir Pil Koplo “ terang AKP Ernowo.

Sementara itu Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

AKBP Dwi Sumrahadi juga mengimbau kepada masyarakat, agar menjauhi narkoba karena pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat penyalahgunaan narkoba walaupun hanya sebatas pemakai.

“Kami berharap sinergitas ini dapat ditingkatkan agar peredaran dan penyalahgunaan narkoba bisa ditekan. Kami juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba karena sangat merugikan,” pungkas AKBP Dwi Sumrahadi. (Anil)

TargetNews.id
Satgas Ops Tumpas Narkoba Polres Situbondo Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Okerbaya, Ratusan Pil Koplo Disita

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan Dan Lahan kepada warga

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau.

Artikel

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

Uncategorized

Polsek Maliku Laksanakan Kryd Pastikan Wilayah Hukumnya Kondusif.

Artikel

Polda Jatim Berangkatkan Bantu Kemanusiaan, untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru

BERITA UTAMA

Review Standar Pelayanan, Polresta Palangka Raya Gelar FGD

Uncategorized

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Rawan Laka

Artikel

Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba Sita Sabu 1,1 KG
error: Konten dilindungi!!