Home / Uncategorized

Senin, 21 Agustus 2023 - 15:16 WIB

Unit Reskrim Polsek Juwana Bersama Tim Jatanras Sat Reskrim Ringkus Pelaku Curanmor

TargetNews.id
Unit Reskrim Polsek Juwana Bersama Tim Jatanras Sat Reskrim Ringkus Pelaku Curanmor

TargetNews.id Unit Reskrim Polsek Juwana Bersama Tim Jatanras Sat Reskrim Ringkus Pelaku Curanmor

PATI TargetNews.id – Team gabungan Unit Reskrim Polsek Juwana bersama team Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati ungkap kasus tentang dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor TKP di bawah jembatan Pantura turut Desa Kauman Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, Sabtu (19/08/2023)

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi mengungkapkan telah mengamankan pelaku lelaki berinisial S alias Babi (40) warga desa setempat.

“Unit Reskrim Polsek Juwana mendapatkan laporan dari masyarakat adanya pencurian sepeda motor merk Suzuki yang terjadi pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB TKP di bawah jembatan Pantura turut Desa Kauman Juwana”, ujar Kapolsek.

Baca juga  Berikan Edukasi Larangan Karhutla Anggota Satpolairud Sampaikan Larangan Karhutla Melalui Maklum Kapolda

AKP Ali menjelaskan setelah melakukan penyelidikan, selanjutnya unit Reskrim Polsek Juwana menghubungi team Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati pada hari Sabtu tanggal 19 agustus 2023, sekira pukul 17.00 WIB, berhasil mengamankan S alias Babi di sekitar pulau Seprapat Juwana yang di duga pelaku pencurian sepeda motor.

Baca juga  Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

“Setelah dilakukan introgasi S alias Babi mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti sepeda motor merk Suzuki dan sepeda motor merk Honda yang di gunakan sarana melakukan aksi pelaku di bawa ke kantor Polsek Juwana guna proses. lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”, pungkasnya.

(Humas Resta Pati/mamik)

TargetNews.id
Unit Reskrim Polsek Juwana Bersama Tim Jatanras Sat Reskrim Ringkus Pelaku Curanmor

Share :

Baca Juga

Artikel

Koramil 1002-08, Linmas, Kokam, Karang Taruna dan Warga Rantai Keminting Bersatu Amankan Wilayah

Uncategorized

Antisipasi Kecurangan Takaran dan BBM Campur Air, Satreskrim Polres Pulpis Periksa SPBU

Artikel

Sambut Hari Bhayangkara Ke-78, Polrestabes Surabaya Gelar Olahraga Bersama TNI Polri dan Forkopimda

Uncategorized

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Artikel

HASIL GELAR PERKARA, 5 KASUS PELABUHAN TUKS,OLEH PENYIDIK POLRES SUMENEP YANG DITEMUKAN PERISTIWA PIDANA DI DUGA TERKUNCI

Uncategorized

Rutin personil polsek banama tingang sosialisasi tentang larangan karhutla.

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Uncategorized

Terus wujudkan Kamtibmas yang kondusif personil Satbinmas Sambangi tokoh masyarakat