Home / Uncategorized

Rabu, 23 Agustus 2023 - 10:25 WIB

Mantan Kadindik Jatim Dan Mantan Kepsek SMK Baiturrohmah Wringin Anom Mulai Diadili Dalam Perkara Dugaan Korupsi

Mantan Kadindik Jatim Dan Mantan Kepsek SMK Baiturrohmah Wringin Anom Mulai Diadili Dalam Perkara Dugaan Korupsi

Mantan Kadindik Jatim Dan Mantan Kepsek SMK Baiturrohmah Wringin Anom Mulai Diadili Dalam Perkara Dugaan Korupsi

Surabaya,TargetNews.id
Saiful Rachman Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, dan Eny Rustiana  mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (22/8).

Kedua Terdakwa diduga telah melakukan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 senilai Rp16,2 miliar.dan dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko dari Kejari Surabaya secara daring.

Didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko mengatakan, kedua Terdakwa ini diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara praktik dan mebeler 60 SMK.yang tidak sesuai markup angka dengan juknis tentang pengelolaan uang daerah. Hal itu tidak dapat disesuaikan dengan RAB. Diperkuat diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi.

Baca juga  Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pencurian Sandaran Kursi Besi Fasilitas Umum

“Kedua terdakwa didakwa sesuai Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa Eko.

Baca juga  Ungkap Kasus Menonjol Semester I 2026, Polres Nganjuk Bongkar Puluhan TKP Curanmor dan Jaringan Narkoba Lintas Daerah

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Saiful Rachman, Syaiful Maarif mengaku pihaknya tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan JPU) terhadap dakwaan yang telah dibacakan. Pihaknya mengaku akan fokus pada pembuktian materi dakwaan yang disampaikan oleh JPU terbukti atau tidak.

“Kami akan fokus pada pembuktian bahwa peran dan fungsi masing-masing berbeda, itu yang pertama. Kedua, ya kita lihat apakah itu masuk sebagai perbuatan melawan hukum,” pungkasnya. (NUR).

Mantan Kadindik Jatim Dan Mantan Kepsek SMK Baiturrohmah Wringin Anom Mulai Diadili Dalam Perkara Dugaan Korupsi

Share :

Baca Juga

Artikel

Danramil 1612-08/Macang Pacar dampingi Camat Macang Pacar hadiri Kegiatan Survey Re-akreditasi Puskesmas Rego

Artikel

Danpasmar 1 Sambut Kedatangan Satgasmar PAM Pulau Terluar

Uncategorized

Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

Artikel

Bupati Tanjab Barat dan ketua TP-PKK tajung Janjab Barat Hj Fadilah Sadat hadiri puncak peringatan Hari Adat Melayu Jambi ke-747

Artikel

Kamseltibcarlantas: Sat Lantas Polres Pulang Pisau Gelar Dikmas Lantas Penling

Artikel

Kadiv Humas, Tegaskan Komitmen Kapolri Jaga Marwah Institusi Dengan Terus Bebenah

Artikel

Pemberitaan Diduga Peredaran Oil Non legal: Ada Oknum Tlp Berulang-ulang diangkat Mengaku dari Krimsus Polda Kalbar Ngeri Bos Q

Artikel

Bupati Subandi Sidak Jalan Rusak di Bluru Kidul, Pastikan Betonisasi 1,6 Km Usai Lebaran 2026