Home / Uncategorized

Rabu, 23 Agustus 2023 - 03:04 WIB

Pelapor Selaku Korban Minta Saddan Sitorus Penuhi Panggilan Penyidik Polres Jakarta Pusat

Pelapor Selaku Korban Minta Saddan Sitorus Penuhi Panggilan Penyidik Polres Jakarta Pusat

Pelapor Selaku Korban Minta Saddan Sitorus Penuhi Panggilan Penyidik Polres Jakarta Pusat

JAKARTA – Saddan Sitorus terlapor dalam kasus penggelapan mobil nampaknya cuma besar mulut dan teriak di media dirinya tidak bersalah. Namun, kenyataannya setelah dipanggil oleh Kepolisian Resort Jakarta Pusat untuk dimintain klarifikasinya, mangkir tanpa alasan yang jelas ke kepolisian.

Diketahui bahwa Saddan Sitorus sempat diterminasi karena melakukan pelanggaran aturan internal dan diduga membobol keuangan dengan pengeluaran yang tidak sesuai aturan.

“Setelah diterminasi Saddan Sitorus malah bawa kabur mobil operasional milik LQ Indonesia Lawfirm. Ini saja menunjukkan mental maling dan preman yang tidak mengerti aturan hukum,” ujar Phioruci Pangkaraya selaku pelapor LP dugaan penggelapan, Selasa (22/8/2023).

Saddan Sitorus dalam keterangan di media menyampaikan bahwa dirinya mengakui telah mengambil kendaraan operasional sebagai jaminan, karena menurutnya LQ Indonesia Lawfirm tetap harus membayar gaji dia selama 2 bulan setelah dipecat karena dia dipecat tanpa persetujuan dirinya.

“LQ Indonesia Lawfirm jika mau ambil mobilnya kembali harus bayar gaji saya. Saya tidak terima di pecat tanpa persetujuan saya. Juga saya ambil kendaraan sebagai Hak Retainer saya selaku pengacara berhak menyita dan mengambil barang milik LQ sebagai retainer,” kata Saddan.

Baca juga  Antisipasi Cuaca Panas, Anggota Satpolairud Berikan Himbauan Larangan Karhutla

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono menanggapi keterangan Saddan. “Dimana-mana PHK tidak dengan hormat tidak perlu persetujuan orang yang diterminasi. Sejak diterminasi sudah tidak ada lagi gaji akan diberikan kepada yang dipecat, karena sudah tidak masuk kerja. Juga hak retainer itu hanya alasan Saddan untuk memeras dan bertindak premanisme. Hak retainer adalah hak seorang pengacara kepda kliennya,” jelasnya.

“LQ Indonesia Lawfirm bukan dan tidak pernah pernah menjadi klien Saddan Sitorus. Yang ada adalah perjanjian rekanan dan dalam perjanjian tidak ada hak retainer. Bahkan jelas tertera dalam perjanjian bahwa ketika tidak lagi di Firma semua barang wajib dikembalikan ke LQ Indonesia Lawfirm ketika di minta. Jadi sudah sangat jelas bahwa Saddan Sitorus menggelapkan aset Firma Hukum,” ungkapnya.

Baca juga  Bripka Alamsyah Sosialisasi Larangan Karhutla

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono menjelaskan bahwa seharusnya Saddan Sitorus jika merasa benar sebagai pengacara harusnya datang saja ke kepolisian dan jelaskan dalam bentuk berita acara kepolisian.

“Informasi yang kami terima, Terlapor Saddan Sitorus mangkir panggilan klarifikasi kepolisian. Jika benar kenapa yalut dengan proses hukum? Kita buktikan saja di pengadilan, siapa benar dan siapa salah. Tidak ada damai dan tidak ada mediasi. Oknum ini harus dikasih efek jera, malah menggelapkan aset Perusahaan disaat sedang tertimpa musibah. Pengacara apaan itu yang merasa jagoan dan membawa kabur barang milik perusahaan? Ga ada integritas,” tegas Bambang.

Pelapor menyebutkan bahwa sudah ditawarkan mediasi, dikembalikan mobil nya dan diminta cabut laporan polisi.

“Saya sudah tolak tawaran mediasi. Saya hanya mau putusan pengadilan mengenai kebenaran perkara dugaan pengelapan ini. Bukan mengenai materi lagi, namun harus dibuktikan tindakan siapa yang benar dalam hal ini,” kata Phioruci.fauzi

Pelapor Selaku Korban Minta Saddan Sitorus Penuhi Panggilan Penyidik Polres Jakarta Pusat

Share :

Baca Juga

Artikel

Kendaraan Tempur Batalyon Roket 2 Marinir Terlibat dalam Demonstrasi Bajra Yudha Taruna AAL Tingkat II Korps Marinir

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Food Estate Polsek Pandih Batu melaksanakan patroli malam di Desa Belanti Siam Kec. Pandih Batu

Uncategorized

Sambangi Warga Dengan Humanis, personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

Artikel

Rutin personil polsek Pandih Batu sosialisasi tentang larangan karhutla

Uncategorized

Maksimalkan Tugas, Polresta Palangka Raya Laksanakan Serah Terima Jaga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla

Artikel

Lea Elfara Raih Penghargaan Internasional di World Meet 2024 dan Gelar PRINCESS dari Kerajaan Thailand

Artikel

KEDUA PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TEGAL H.ISCHAK MAULANA ROCHMAN-H. AKHMAD KHOLID YEL-YEL KHAS PENDUKUNG DAN SORAK SORE RAMAIKAN PENGAMBILAN NO.URUT CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TEGAL.
error: Konten dilindungi!!