Home / Uncategorized

Jumat, 25 Agustus 2023 - 12:20 WIB

Satbinmas Polresta Palangka Raya Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Karhutla kepada Masyarakat

Polresta Palangka Raya – Menanggapi mulai terjadinya beberapa peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Satbinmas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bergerak untuk melakukan langkah pencegahan pada wilayah hukumnya.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Wakasatbinmas, Ipda Siswanto dan Ipda Narmanto beserta personel dengan menyampaikan sosialisasi pencegahan karhutla kepada masyarakat di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (24/8/2023) pagi.

“Pada saat ini kita akan bergerak untuk menggencarkan sosialisasi tentang pencegahan karhutla kepada masyarakat, mengingat beberapa waktu lalu telah terjadi sejumlah peristiwa kebakaran lahan hingga hutan di wilayah Kota Palangka Raya,” ungkap Wakasatbinmas.

Dimulai sekitar pukul 08.00 WIB, Ipda Siswanto dan para personel Satbinmas pun menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat melalui mobil public address, baik itu terkait bahaya, dampak hingga larangan melakukan pembakaran hutan maupun lahan.

Baca juga  AKP Sigit Eka Sahudi. SH : Awal November 2024, BPJS Sudah Diberlakukan Syarat Pengurusan SIM - KB di Satpas Colombo

“Memasuki musim kemarau saat ini, diharapkan kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya menghindari untuk melakukan aktivitas yang harap menyebabkan terjadinya kebakaran hutan maupun lahan,” imbau Ipda Siswanto.

“Demi mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kota Palangka Raya maupun Provinsi Kalimantan Tengah, serta menjaga kelestarian alam Bumi Tambun Bungai dan mengantisipasi bencana kabut asap yang dapat terjadi karenanya,” lanjutnya.

Selain melalui penyampaian imbauan, sosialisasi juga dilakukan oleh Siswanto bersama para personel dengan membagikan maklumat Kapolda Kalteng dan Kapolresta Palangka Raya tentang larangan karhutla beserta call center pelayanan Polresta Palangka Raya.

Baca juga  Selalu siap Personil Polsek Sebangau Kuala giat Patroli guna Cegah Kriminalitas.

“Bapak Kapolda Kalteng dan Kapolresta Palangka Raya telah menerbitkan maklumat tentang larangan membakar hutan maupun lahan, yang di dalamnya memaparkan pasal dan aturan perundang-undangan serta sanksi pidana bagi para pelaku karhutla,” tegas Siswanto.

“Apabila melihat atau mengetahui terjadinya karhutla segera laporkan kepada Polresta Palangka Raya melalui call center Pelayanan SPKT Presisi di nomor telepon 08115207110, kita akan siap melakukan tindakan kepolisian dan pemadaman,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Wujudkan Kamtibmas Kondusif Polsek Maliku Gelar Kryd

Uncategorized

Giat Jumat Curhat Polsek Pahandut Bersama Warga dan Anggota TSAK Mempererat Keamanan dan Keharmonisan di Kota Palangkaraya

Uncategorized

Stop Peti Personil Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Uncategorized

Jelang Lebaran Idul Fitri Personil Satbinmas Polres Pulang Pisau Datangi Pasar Patanak, Cek Masa Kadaluwarsa Produk Pangan

Uncategorized

Personil Polsek Maliku melakukan Door to Door System Ke Warga Masyarakat Kecamatan Maliku

Uncategorized

Dandim Brebes Pimpin Ziarah Rombongan HUT Korem 071 Wijayakusuma

Uncategorized

Antisipasi Terjadinya Tindak Pidana Polsek Maliku Patroli Malam.

Uncategorized

Bhabinkamtibmas hadir ditengah masyarakat untuk menyampaikan himbauan larangan membakar hutan dan lahan