Home / Uncategorized

Jumat, 25 Agustus 2023 - 12:20 WIB

Satbinmas Polresta Palangka Raya Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Karhutla kepada Masyarakat

Polresta Palangka Raya – Menanggapi mulai terjadinya beberapa peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Satbinmas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bergerak untuk melakukan langkah pencegahan pada wilayah hukumnya.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Wakasatbinmas, Ipda Siswanto dan Ipda Narmanto beserta personel dengan menyampaikan sosialisasi pencegahan karhutla kepada masyarakat di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (24/8/2023) pagi.

“Pada saat ini kita akan bergerak untuk menggencarkan sosialisasi tentang pencegahan karhutla kepada masyarakat, mengingat beberapa waktu lalu telah terjadi sejumlah peristiwa kebakaran lahan hingga hutan di wilayah Kota Palangka Raya,” ungkap Wakasatbinmas.

Dimulai sekitar pukul 08.00 WIB, Ipda Siswanto dan para personel Satbinmas pun menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat melalui mobil public address, baik itu terkait bahaya, dampak hingga larangan melakukan pembakaran hutan maupun lahan.

Baca juga  Bersama Komunitas Masyarakat Penjaga Alam Indonesia Personel Kodim 1009/Tanah Laut Gelar Aksi Bersih-Bersih

“Memasuki musim kemarau saat ini, diharapkan kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya menghindari untuk melakukan aktivitas yang harap menyebabkan terjadinya kebakaran hutan maupun lahan,” imbau Ipda Siswanto.

“Demi mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kota Palangka Raya maupun Provinsi Kalimantan Tengah, serta menjaga kelestarian alam Bumi Tambun Bungai dan mengantisipasi bencana kabut asap yang dapat terjadi karenanya,” lanjutnya.

Selain melalui penyampaian imbauan, sosialisasi juga dilakukan oleh Siswanto bersama para personel dengan membagikan maklumat Kapolda Kalteng dan Kapolresta Palangka Raya tentang larangan karhutla beserta call center pelayanan Polresta Palangka Raya.

Baca juga  Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Lomba Menyusun Menu Dan Makanan Sehat Sehari Hari di Desa Kamulyan

“Bapak Kapolda Kalteng dan Kapolresta Palangka Raya telah menerbitkan maklumat tentang larangan membakar hutan maupun lahan, yang di dalamnya memaparkan pasal dan aturan perundang-undangan serta sanksi pidana bagi para pelaku karhutla,” tegas Siswanto.

“Apabila melihat atau mengetahui terjadinya karhutla segera laporkan kepada Polresta Palangka Raya melalui call center Pelayanan SPKT Presisi di nomor telepon 08115207110, kita akan siap melakukan tindakan kepolisian dan pemadaman,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Cegah Laka lantas ini yang di lakukan Personel Polsek Maliku

Uncategorized

BHABINKAMTIBMAS SAMBANG DAN KUNJUNGI WARGANYA BERIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS

Uncategorized

Pentingnya Pola Hidup Sehat, Personel Satgas Yonif 611/Awang Long Laksanakan Pembersihan SMP Negeri Agimuga

BERITA UTAMA

Gelar Jumat Curhat, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan Masyarakat

Artikel

BKKBN Jatim, Gelar Program Jaring Asmara Mojokerto

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Laksanakan Sosialisasi Saber pungli

Artikel

Dandim HST Ucapkan Selamat Kepada Anggota Penerima Penghargaan Satya Lencana

Uncategorized

Kegiatan Konsolidasi dan Sosialiasi Caleg PDIP DPR RI di Sambut Meriah Warga Desa Rancawuluh Pasalnya Ada Pembagian Sembako dan Amplop