Polresta Palangka Raya – Pada hari Minggu, 28 Agustus 2023, pukul 13.30 WIB, Brigadir Polisi Yudo dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Polresta Palangkaraya, mengadakan kegiatan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bersama Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan tim Tanggap Bencana Satuan Perlindungan Masyarakat (TSAK) Kelurahan Palangka, Kota Palangka Raya.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan utama untuk menghindari terjadinya bencana kebakaran lahan yang bisa mengancam wilayah sekitar. Khususnya dalam musim kemarau seperti saat ini, risiko karhutla menjadi lebih tinggi, oleh karena itu, upaya pencegahan dan koordinasi antara berbagai pihak sangat diperlukan.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan. Himbauan ini dilakukan dalam upaya mengingatkan masyarakat akan bahaya yang bisa timbul akibat aksi membakar lahan, terutama dalam konteks bencana kebakaran lahan yang dapat mengakibatkan kerugian besar.
Brigadir Polisi Yudo juga mengingatkan kepada warga yang berada di sekitar area yang mudah terbakar untuk tetap waspada dan melaporkan jika ada tindakan pembakaran lahan yang mencurigakan. Kolaborasi antara aparat kepolisian, militer (Babinsa), dan tim tanggap bencana (TSAK) sangat penting dalam menjaga situasi dan mengurangi potensi bencana.
Saat ini, hasil pantauan menunjukkan bahwa situasi di wilayah Kelurahan Palangka, terutama di Jalan Rungan – Jalan Bukit Raya XV, dalam kondisi aman dan terkendali dari ancaman titik api. Upaya patroli dan pengawasan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan mencegah terjadinya karhutla yang dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Diharapkan dengan adanya kegiatan seperti ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah karhutla akan semakin meningkat, sehingga potensi bencana dapat diminimalisir. Polsek Pahandut dan Polresta Palangkaraya akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat serta melindungi lingkungan dari risiko karhutla. (TC)










