TARGETNEWS.ID SUKABUMI — Kapolri mengapresiasi dukungan kalangan buruh yang mendorong agar keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri mendapat penguatan melalui revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Menurut Kapolri, dorongan tersebut menjadi sinyal positif bahwa mekanisme penyelesaian persoalan hubungan industrial membutuhkan dukungan kelembagaan yang jelas, sehingga perlindungan terhadap pekerja dapat dilakukan secara lebih optimal.
Pernyataan itu disampaikan Kapolri saat menghadiri puncak peringatan HUT ke-53 Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK) KSPSI AGN di Sukabumi, Senin (14/9/2026).
“Terima kasih bahwa teman-teman buruh mendorong Desk Ketenagakerjaan ini untuk masuk di revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan,” kata Kapolri.
Ia menjelaskan, Desk Ketenagakerjaan Polri selama ini berperan dalam membantu menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan, terutama konflik hubungan industrial yang membutuhkan penyelesaian secara cepat dan terukur.
Dalam pelaksanaannya, Polri berupaya menempatkan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, profesionalitas, keadilan, serta kepastian hukum.
Data Desk Ketenagakerjaan Polri mencatat, sejak 2025 hingga Agustus 2026 terdapat 358 perkara ketenagakerjaan yang telah ditangani. Pada periode yang sama, sebanyak 4.236 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) telah difasilitasi hingga dapat kembali bekerja.
Kapolri menilai capaian tersebut menunjukkan bahwa kolaborasi antara aparat, pekerja, dan pihak perusahaan dapat memberikan hasil konkret ketika persoalan ketenagakerjaan ditangani melalui komunikasi dan mekanisme penyelesaian yang tepat.
Karena itu, ia menyambut baik aspirasi buruh yang menginginkan Desk Ketenagakerjaan Polri memperoleh dasar penguatan dalam revisi regulasi ketenagakerjaan.
Kapolri juga menegaskan bahwa agenda pembentukan regulasi ketenagakerjaan harus diarahkan pada terciptanya keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pengusaha. Perlindungan terhadap buruh, menurutnya, harus berjalan seiring dengan keberlangsungan dunia usaha.
Hubungan industrial yang sehat dinilai akan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Pekerja yang memperoleh kesejahteraan dan kepastian akan memiliki produktivitas yang lebih baik, sedangkan perusahaan yang tumbuh secara sehat mampu mempertahankan lapangan pekerjaan serta mendukung iklim investasi.
Kapolri berharap sinergi dengan serikat pekerja terus diperkuat. Polri, pemerintah, buruh, dan pengusaha diharapkan dapat membangun komunikasi yang konstruktif agar berbagai persoalan hubungan industrial tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita bersama-sama menjaga hubungan industrial tetap harmonis, menciptakan iklim usaha yang kondusif, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.
Dukungan terhadap Desk Ketenagakerjaan Polri, lanjutnya, menjadi bagian dari upaya membangun sistem penyelesaian persoalan perburuhan yang lebih kolaboratif. Dengan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, penyelesaian sengketa ketenagakerjaan diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, adil, dan memberikan kepastian bagi pekerja maupun pengusaha.
(Samsul)










