Home / Uncategorized

Senin, 28 Agustus 2023 - 16:57 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Polres Tulungagung Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Sabu dan Okerbaya

 

TULUNGAGUNG – Setelah dilakukan pengintaian, Satu orang berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung. Pemuda tersebut diketahui kedapatan memiliki Narkoba jenis Sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) lainya berupa Pil Double L.

Tersangka di tangkap di rumahnya masuk Desa Sukowidodo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari Masyarakat adanya peredaran narkoba jenis shabu dan pil double L, lalu kemudian dilakukan penyelidikan oleh Sat Resnarkoba.

“Sesuai dengan informasi tersebut, Personil melakukan pengintaian. Alhasil berhasil mengamankan Tersangka pada hari Jumat 18 Agustus 2023 sekira pukul 10.40 Wib di rumahnya,” jelasnya, Jumat (25/08/2023).

Baca juga  Kapolres Rembang Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Candi 2024, Berikut 8 Prioritas Penindakan Pelanggaran Lalu lintas.!!!

Tersangka yakni SCS (31) tahun yang berprofesi sebagai petani itu tidak dapat mengelak setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barangbukti berupa paket jenis sabhu dan ribuan Pil Daouble L.

“Modus operandi Tersangka menyimpan shabu dan mengedarkan Pil double L, cara transaksi pil double L oleh tersangka kepada pembeli dengan menaruh di tempat yang sudah ditentukan dengan sistem ranjau,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni, 1 (satu) pipet kaca berisi shabu, pil double L sebanyak 58.000 (lima puluh delapan ribu) butir yang terdiri dari 58 (lima puluh delapan) botol plastik warna putih.

Baca juga  Perkuat Ketahanan Pangan Polres Blitar Kota bersama Forkopimda Panen Raya Jagung Kuartal III

Selain itu 3 (tiga) buah pipet kaca, 1 ( satu) bungkus bekas rokok LA, 2 (dua) buah korek api, 2 (dua) buah alat bong dari botol plastik, dan beberapa barang bukti lainnya.

Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Demi memutus mata rantai Covid 19 kanit Provos Polsek Banama Tingang laks Giat ops yustisi ke Anggota

BERITA UTAMA

Bati Tuud Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Penyerahan Sertifikat Tanah Program PTSL Tahun 2022 di Desa Kamulyan

Artikel

Maria Liana Ditahan, Kejari Surabaya Bongkar Kredit Fiktif Rp5,1 Miliar. Diduga Melibatkan Oknum Bri unit Mulyosari

Artikel

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Artikel

Sambangi Warga Masyarakat, Polsek Maliku Sampaikan Waspada Penipuan Online

Uncategorized

Proyek Batu Bronjong Mangkrak : Kepala Desa Mojosari Berdalih Tidak Tahu Menahu

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasi Aplikasi Super APP.

Uncategorized

Kegiatan rutin Personil Polsek Banama Tingang laks Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di depan mako Polsek Banama Tingang