Home / Uncategorized

Senin, 28 Agustus 2023 - 16:57 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Polres Tulungagung Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Sabu dan Okerbaya

 

TULUNGAGUNG – Setelah dilakukan pengintaian, Satu orang berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung. Pemuda tersebut diketahui kedapatan memiliki Narkoba jenis Sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) lainya berupa Pil Double L.

Tersangka di tangkap di rumahnya masuk Desa Sukowidodo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari Masyarakat adanya peredaran narkoba jenis shabu dan pil double L, lalu kemudian dilakukan penyelidikan oleh Sat Resnarkoba.

“Sesuai dengan informasi tersebut, Personil melakukan pengintaian. Alhasil berhasil mengamankan Tersangka pada hari Jumat 18 Agustus 2023 sekira pukul 10.40 Wib di rumahnya,” jelasnya, Jumat (25/08/2023).

Baca juga  Bhabinkamtibmas Desa Dandang Sambangi Masyarakat Desa Binaan sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas terkait pemanpaatan perkarangan Untuk Menanam Tanaman Pangan Bergizi

Tersangka yakni SCS (31) tahun yang berprofesi sebagai petani itu tidak dapat mengelak setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barangbukti berupa paket jenis sabhu dan ribuan Pil Daouble L.

“Modus operandi Tersangka menyimpan shabu dan mengedarkan Pil double L, cara transaksi pil double L oleh tersangka kepada pembeli dengan menaruh di tempat yang sudah ditentukan dengan sistem ranjau,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni, 1 (satu) pipet kaca berisi shabu, pil double L sebanyak 58.000 (lima puluh delapan ribu) butir yang terdiri dari 58 (lima puluh delapan) botol plastik warna putih.

Baca juga  Pemasangan Spanduk Sosialisasi dan himbauan karhutla personil Polsek Pandih Batu

Selain itu 3 (tiga) buah pipet kaca, 1 ( satu) bungkus bekas rokok LA, 2 (dua) buah korek api, 2 (dua) buah alat bong dari botol plastik, dan beberapa barang bukti lainnya.

Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Krian Gelar Patroli, Humanis di Kraton Krian Waterpark untuk Kenyamanan Warga

Uncategorized

Patroli di Pasar Besar, Satsamapta Polresta Palangka Raya Pelihara Kondusifitas

Artikel

Kebakaran Rumah, di Pesisir DAS Kahayan, Satpolairud Polres Pulang Pisau dan Warga Kelurahan Kalawa Sigap Padamkan Api

BERITA UTAMA

Polresta Amankan Konser Musik di GOR Indor Tjilik Riwut

Uncategorized

Dirum Kodiklatal : Prajurit Kodiklatal Harus Peduli Terhadap Keamanan dan Kebersihan Lingkungan Ksatrian

Uncategorized

Simulasi Pemadaman Hutan dan Lahan di Banjarharjo

Artikel

Babinsa Desa Ngrendeng Dampingi Mantri Tani Sosialisasi Insektisida Organik Anggota Poktan Ngudi Tirto

Artikel

Selesai Gelar Acara Stand Up Comedy, Polri: Kritik Kita Tindaklanjuti