Home / Uncategorized

Selasa, 29 Agustus 2023 - 11:48 WIB

Tim Joker Ringkus Dua Pelaku Pencurian Minyak Goreng di Sebuah Toko Kelontong BTN Teluk Mulus, Satu Orang DPO

KUBURAYA .TargetNews.id Tim Joker Polsek Sungai Raya berhasil mengamankan dua pelaku pelaku pencurian Minyak Goreng di sebuah Toko Kelontong di BTN Teluk Mulus Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. Kedua pelaku berinisial CN (22) dan RO (29) yang keduanya merupakan warga Desa Teluk Kapuas.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan penangkapan tersebut, Berdasarkan Laporan Aduan Nomor TBL/194/VIII/2023/SPKT, 18 Agustus 2023 oleh korban. CN dan RO diciduk Tim Joker Polsek Sungai Raya di tempat terpisah pada hari Sabtu (26/8/23) pukul 11.00 Wib.

” RO diamankan di sebuah rumah kontrakan Jalan Adi Sucipto Gang Jambu Desa Teluk Kapuas, sedangkan CN ditangkap di Rumahnya Jalan Adi Sucipto Desa Teluk Kapuas (tepi jalan), namun salah satu rekannya berinisial NN sudah kabur dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Joker Polsek Sungai Raya,” sebut Ade saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/23) pagi.

Baca juga  Rutin personil Polsek Banting patroli malam hari dengan sasaran pos kamling

” Dari hasil penangkapan kedua pelaku petugas mendapatkan barang bukti berupa 7 buah ken minyak Goreng 20 Liter dirumah CN,” terang Ade.

” Saat diinterogasi di Polsek Sungai Raya kedua pelaku mengakui perbuatannya, minyak goreng tersebut sudah ada beberapa yang dijual ke kampung beting Kecamatan Pontianak Timur dan kedua pelaku tidak kenal terhadap orang yang membeli minyak tersebut,” beber Ade.

Baca juga  Tingkatkan Hubungan Baik Pada Warga Binaan Anggota Koramil 08/Paloh Laksanakan Komsos

” Dari hasil penjualan RO mendapatkan Rp. 100.000,- dan uangnya digunakan untuk bermain judi slot, CN mendapatkan Rp. 250.000,- dan uangnya digunakan untuk keperluan rumah tangga, sedangkan NN mendapatkan bagian Rp.250.000 namun belum diketahui untuk apakarena NN masih dalam pengejaran petugas. Untuk perkara tersebut saat ini ditangani Tim Pidum Polres Kubu Raya,” ujar Ade.

” Saat ini Tim Pidum Polres Kubu Raya masih mengali kasus tersebut karena salah satu pelaku RO merupakan residivis dalam kasus penjambretan, kami masih melakukan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan ada TKP lain dari aksi pencurian tersebut,” tutup Ade.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(reni)

Share :

Baca Juga

Artikel

KEDUA PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TEGAL BIMA EKA SAKTI – SYAEFUL MUJAB SIAP PILKADA TAHUN 2024-2029 YEL YEL KHAS PENDUKUNG DAN SORAK SORE RAMAIKAN PENGAMBILAN NO.URUT CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TEGAL

Uncategorized

Apel Siaga Karhutla di Poslap 23 Terpadu Wilayah Hukum Polsek Maliku.

BERITA UTAMA

Babinsa Jimbung Koramil 08/Kedungtuban Dampingi Kegiatan Posyandu

BERITA UTAMA

YONMARHANLAN IX DUKUNG SELAM TIM BPK RI

Artikel

Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Artikel

Panglima TNI Hadiri Parade Senja dan Penurunan Bendera Dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto

Uncategorized

Saat melaksanakan Patroli Dialogis petugas berikan Kamtibmas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Ini Bagikan Kartu Namanya Agar Permudah Warganya Mengubungi