Home / Uncategorized

Selasa, 29 Agustus 2023 - 11:48 WIB

Tim Joker Ringkus Dua Pelaku Pencurian Minyak Goreng di Sebuah Toko Kelontong BTN Teluk Mulus, Satu Orang DPO

KUBURAYA .TargetNews.id Tim Joker Polsek Sungai Raya berhasil mengamankan dua pelaku pelaku pencurian Minyak Goreng di sebuah Toko Kelontong di BTN Teluk Mulus Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. Kedua pelaku berinisial CN (22) dan RO (29) yang keduanya merupakan warga Desa Teluk Kapuas.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan penangkapan tersebut, Berdasarkan Laporan Aduan Nomor TBL/194/VIII/2023/SPKT, 18 Agustus 2023 oleh korban. CN dan RO diciduk Tim Joker Polsek Sungai Raya di tempat terpisah pada hari Sabtu (26/8/23) pukul 11.00 Wib.

” RO diamankan di sebuah rumah kontrakan Jalan Adi Sucipto Gang Jambu Desa Teluk Kapuas, sedangkan CN ditangkap di Rumahnya Jalan Adi Sucipto Desa Teluk Kapuas (tepi jalan), namun salah satu rekannya berinisial NN sudah kabur dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Joker Polsek Sungai Raya,” sebut Ade saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/23) pagi.

Baca juga  Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim Menggeledah Kantor PT INKA Dan Menyita Ratusan Dokumen

” Dari hasil penangkapan kedua pelaku petugas mendapatkan barang bukti berupa 7 buah ken minyak Goreng 20 Liter dirumah CN,” terang Ade.

” Saat diinterogasi di Polsek Sungai Raya kedua pelaku mengakui perbuatannya, minyak goreng tersebut sudah ada beberapa yang dijual ke kampung beting Kecamatan Pontianak Timur dan kedua pelaku tidak kenal terhadap orang yang membeli minyak tersebut,” beber Ade.

Baca juga  16 Taruna Taruni PTDI-STTD Seminarkan Laporan Umum Hasil PKL di Kota Tegal

” Dari hasil penjualan RO mendapatkan Rp. 100.000,- dan uangnya digunakan untuk bermain judi slot, CN mendapatkan Rp. 250.000,- dan uangnya digunakan untuk keperluan rumah tangga, sedangkan NN mendapatkan bagian Rp.250.000 namun belum diketahui untuk apakarena NN masih dalam pengejaran petugas. Untuk perkara tersebut saat ini ditangani Tim Pidum Polres Kubu Raya,” ujar Ade.

” Saat ini Tim Pidum Polres Kubu Raya masih mengali kasus tersebut karena salah satu pelaku RO merupakan residivis dalam kasus penjambretan, kami masih melakukan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan ada TKP lain dari aksi pencurian tersebut,” tutup Ade.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(reni)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sambangi warga Bhabinkamtibmas Sosialisasi cegah karhutla

Artikel

Polres Magetan Raih Penghargaan Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik Peringkat 2 dari Kemenkeu RI

Uncategorized

Personel Polsek Sebangau Kuala Sosialisasi kan layanan Super App dan waspada tindak pidana perdagangan orang di desa sebangau permai

Artikel

Polda Jatim Sampaikan Perkembangan, Identifikasi Korban Robohnya Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo

BERITA UTAMA

Kembali, Polsubsektor Jekan Raya Gelar Jum’at Curhat

BERITA UTAMA

Tingkatkan Keimanan, Prajurit Yonif 5 Marinir Dan Taruna AAL Laksanakan Kauseri Agama

Artikel

PT SPMN Lakukan Pemberian Vitamin dan Sosialisasi Pencegahan Stunting di TK Tunas Bangsa Kebun Bangun

Artikel

Tewas di Kamar Kost di Sidoarjo Pelaku ke Kasih Sendiri Pemandu Lagu