Home / Uncategorized

Rabu, 30 Agustus 2023 - 01:10 WIB

Polres Bangkalan Berhasil Amankan Satu Keluarga Tersangka Komplotan Pengedar Narkoba

 

BANGKALAN – Keseriusan Polres Bangkalan dalam mengungkap kasus narkotika tak main-main. Terbaru, satu komplotan keluarga diduga kuat pengedar sabu-sabu pun berhasil dibekuk timsus Satresnarkoba Polres Bangkalan, di Dusun Jakan, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

Satu komplotan keluarga tersebut yakni IS, RA, HFD, dan MM. RA sendiri merupakan adik kandung dari HFD, sedangkan MM adalah anak kandung dari HFD dan merupakan keponakan dari RA.

Ketiganya ini berasal dari Desa Parseh, Kecamatan Socah. Dan satu tersangka lainnya yaitu IS merupakan warga Dusun Dajah Barat, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal.

Baca juga  Laksanakan Patroli Malam Personel Polsek Banama Tingang Tidak Lupa Sambangi Poskamling Warga Desa Hanua

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., ketika ditemui di Mapolres Bangkalan pada Senin pagi ini, (28/08/2023) menuturkan jika tersangka HFD mendapatkan sabu-sabu tersebut dari AM yang kini menjadi DPO sebanyak 20 gram.

“Jadi, tersangka HFD ini membeli sabu sabu sebanyak 20 gram kepada AM yang kini menjadi DPO dengan harga Rp 14.000.000. Sedangkan saat ditangkap oleh petugas, barang bukti yang kami sita sebanyak 18,62 gram. Dan AM kini sekarang sedang kami buru,” terang AKBP Febri,Sabtu (26/8).

Baca juga  Irjen Pol Imam Sugianto Ajak Seluruh Personel Polda Jatim Kolaborasi Ukir Prestasi

AKBP Febri juga membeberkan peran masing-masing anggota keluarga ini.

“HFD membeli kepada AM. Dan anak dari HFD adalah MM menjual kepada tersangka kedua yakni IS. RA sendiri mendapatkan sabu-sabu dari HFD yang merupakan adik dari HFD,” tukas sang Kapolres.

Lebih lanjut lagi, berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, AKBP Febri menjelaskan jika tersangka mengaku baru melakukan transaksi narkoba tersebut selama 2 bulan terakhir.

Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka tersebut dikenakan pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.Anil

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Artikel

Danyonmarhanlan VIII Bitung Turut Menyambut Kedatangan Kapal Perang Negara China Deng Jiaxian

Artikel

Proses Hukum Perkara 372 &378 Diduga Jalan di Tempat Polsek Panji Tuai Sorotan

Uncategorized

Dekat Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Binaan

Artikel

Kunjungi Brebes Selatan, Asrofi Disambut Hangat Tokoh Masyarakat Salem

Uncategorized

Rutin personil polsek banama tingang sosialisasi tentang larangan karhutla.

Artikel

Seorang Pelajar Siswa Diduga Tersengat Kabel Listrik Di Sekolah Hingga Tewas

Artikel

Dugaan Adanya Manipulasi di Pelayanan Samsat yang Merugikan Wajib Pajak