Home / Uncategorized

Rabu, 30 Agustus 2023 - 01:14 WIB

Polres Gresik Berhasil Ungkap 22 Kasus dan Amankan 31 Tersangka

 

GRESIK – Polres Gresik berhasil mengungkap 22 kasus narkoba dan menangkap 31 tersangka selama Operasi Tumpas Narkoba 2023 dengan barang bukti sebanyak 50,89 gram sabu.

Operasi tumpas narkoba digelar selama 12 hari, terhitung mulai tanggal 14 – 25 Agustus 2023 pekan lalu.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menegaskan, pengungkapan kasus narkoba dilakukan oleh Satresnarkoba hingga Polsek jajaran.

Seluruhnya berhasil mengungkap mulai dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu, ganja, ekstasi hingga peredaran pil koplo double L.

Rinciannya, Satreskoba mengungkap sebanyak 8 kasus dan Polsek Jajaran 14 kasus.

“Kami mengamankan 31 tersangka. Dengan barang bukti 464.249 butir pil koplo, 621 gram ganja, 126 pil ekstasi dan 50,89 gram sabu – sabu,” kata AKBP Adhitya dalam press release di Mapolres Gresik, Senin (28/8).

Baca juga  Kepala Rutan Medaeng Siap Mendukung Rencana Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Gelar Sidang Secara Offline

Sementara itu Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno menjelaskan bahwa peredaran narkoba menyeluruh hampir di setiap wilayah.

Namun, mayoritas adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Surabaya.

“Karena penduduk yang banyak dan menjadi jalur transaksi. Para tersangka ini mayoritas adalah gudang atau pengedar saja. Mereka mendapat kiriman dari bandar yang berada di Lapas,” tutupnya.

Ia mengatakan mayoritas tersangka pemakai sebanyak 17 orang. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Baca juga  Ajak Fatayat NU Tuban Tebar Kebaikan, Lia Istifhama Hidupkan Nilai Empat Pilar Kebangsaan

“Sebanyak 8 tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,”kata AKP Tatak.

Untuk Tiga tersangka kata AKP Tatak dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Sedangkan untuk tersangka peredaran pil koplo dikenai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,”tutpnya. (Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polda Kalbar Gelar Salat Gaib untuk 3 Polisi Gugur: Penghormatan Terakhir bagi Pejuang Tugas

Artikel

DPC PJI Nganjuk Siap Gelar HUT ke-1 dan Peringatan Sumpah Pemuda di Monumen Dr. Soetomo

Uncategorized

Pekerja Keras Pantang Menyerah, Ulet, Multi Imanjiner, Inovatif, Trainer, Mistikus Korporat/Sufi Perusahaan.

Artikel

Polisi dan Warga Bantu Seberangkan Anak Sekolah di Jember Gunakan Bambu Rakit Akibat Jembatan Putus

BERITA UTAMA

Danramil 06/Sruweng Hadiri HUT SMP Negeri 2 Sruweng Yang Ke-20

Uncategorized

Disamping Tugas Patroli Perairan Anggota Satpolairud Menyempatkan Sosialisasi Kamtibmas

Artikel

Bhabinkamtibmas Tanjunganom Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan

Uncategorized

Untuk Cegah KARHUTLA Personil Satbinmas Polres Pulpis Himbau warga Pencari kayu Galam
error: Konten dilindungi!!