Home / Uncategorized

Rabu, 30 Agustus 2023 - 01:14 WIB

Polres Gresik Berhasil Ungkap 22 Kasus dan Amankan 31 Tersangka

 

GRESIK – Polres Gresik berhasil mengungkap 22 kasus narkoba dan menangkap 31 tersangka selama Operasi Tumpas Narkoba 2023 dengan barang bukti sebanyak 50,89 gram sabu.

Operasi tumpas narkoba digelar selama 12 hari, terhitung mulai tanggal 14 – 25 Agustus 2023 pekan lalu.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menegaskan, pengungkapan kasus narkoba dilakukan oleh Satresnarkoba hingga Polsek jajaran.

Seluruhnya berhasil mengungkap mulai dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu, ganja, ekstasi hingga peredaran pil koplo double L.

Rinciannya, Satreskoba mengungkap sebanyak 8 kasus dan Polsek Jajaran 14 kasus.

“Kami mengamankan 31 tersangka. Dengan barang bukti 464.249 butir pil koplo, 621 gram ganja, 126 pil ekstasi dan 50,89 gram sabu – sabu,” kata AKBP Adhitya dalam press release di Mapolres Gresik, Senin (28/8).

Baca juga  Korem 084/Bhaskara Jaya Gelar Tradisi dan Pisah Sambut Danrem

Sementara itu Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno menjelaskan bahwa peredaran narkoba menyeluruh hampir di setiap wilayah.

Namun, mayoritas adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Surabaya.

“Karena penduduk yang banyak dan menjadi jalur transaksi. Para tersangka ini mayoritas adalah gudang atau pengedar saja. Mereka mendapat kiriman dari bandar yang berada di Lapas,” tutupnya.

Ia mengatakan mayoritas tersangka pemakai sebanyak 17 orang. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Baca juga  Hadapi Pemilu Tahun 2024, Babinsa 04/Jawai Laksanakan Bimtek Peningkatan Kapasitas Linmas Se-Kecamatan Jawai

“Sebanyak 8 tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,”kata AKP Tatak.

Untuk Tiga tersangka kata AKP Tatak dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Sedangkan untuk tersangka peredaran pil koplo dikenai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,”tutpnya. (Anil)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala Polres Pulang Pisau menyalurkan beras murah dalam mendukung upaya pemerintah, menstabilkan harga pangan di tengah fluktuasi pasar, Jum’at (22/08/2025).

BERITA UTAMA

Bentuk Insan Bhayangkara Berakhlak Mulia, Polresta Palangka Raya Laksanakan Binroh

Uncategorized

Tak Hanya Patroli ini yang dilakukan Piket siaga Polsek Maliku

Artikel

Ambulans Gratis Polres Gresik Antar Jenazah, Pahlawan Devisa Asal Desa Lowayu ke Rumah Duka

Artikel

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga Desa Gadabung

Uncategorized

Dengan Sigap, Anggota Pos Pengamanan Lebaran Dorong Mobil Mogok

Artikel

Pemdes Jatijejer Sudah Realisasikan Anggaran Proyek Dana Desanya

Artikel

Tinjau RCU dengan Sepedaan, Pj. Walkot Ajak Anak MI Nurul Hikmah Jaga Lingkungan