TARGETNEWS.ID JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Sebanyak 29 pejabat mengalami pergeseran jabatan, termasuk sejumlah pejabat strategis di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 381 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026 yang ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Rotasi ini mencakup sejumlah posisi penting, termasuk pergantian Direktur Penyidikan pada Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya rotasi tersebut. Menurutnya, mutasi merupakan hal yang lazim dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi sekaligus untuk meningkatkan efektivitas pelayanan penegakan hukum kepada masyarakat.
“Mutasi dan rotasi merupakan bagian dari dinamika organisasi serta upaya menjaga optimalisasi kinerja institusi,” ujar Anang.
Perombakan ini menjadi bagian dari langkah penyegaran di tubuh Korps Adhyaksa agar organisasi tetap adaptif menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana khusus yang menjadi perhatian publik.
Rotasi pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung merupakan mekanisme yang rutin dilakukan untuk memperkuat organisasi, meningkatkan profesionalisme, serta memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum.
TARGETNEWS.ID










