Home / Uncategorized

Kamis, 7 September 2023 - 22:38 WIB

Polda Jatim Berhasil Amankan Dua Tersangka Order Makanan Fiktif dengan Keuntungan Rp 2 Milyar

 

SURABAYA – Dua tersangka pelaku kejahatan manipulasi data transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi Go-jek berhasil diamankan Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Dua tersangka ini adalah,inisial HA warga Kecamatan Taman dan BSW warga Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Keduanya ditangkap Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, lantaran ulahnya memanipulasi data transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi Go-Food sejak Oktober 2022 hingga Agustus 2023.

Sebelum dilaporkan oleh PT Goto Gojek Tokopedia Tbk, awalnya pihak PT tersebut melakukan monitoring dan menemukan transaksi mencurigakan melalui aplikasi Go-Food di daerah Jl Trosobo, Sidoarjo.

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman, sejak Oktober 2022 hingga Agustus 2023 kemarin, sedikitnya ada ratusan ribu transaksi yang dilakukan menggunakan puluhan akun merchant fiktif dengan menggunakan pembayaran melalui rekening kedua tersangka secara terpisah.

“Kurang lebih 10 bulan ini sudah membuat berbagai macam akun fiktif sampai 95 akun, merchant fiktif dan melakukan 107.660 transaksi pembelian makanan fiktif, dengan keuntungan Rp 2,2 miliar,” katanya, Kamis (7/9/2033).

Baca juga  Babinsa Harjodowo Dampingi Warga Lansia Lakukan Pemeriksaan Kesehatan

Modus yang digunakan, yakni membuat dan membeli nama restoran (merchant fiktif) serta membuat customer fiktif, selanjutnya melakukan pemesanan makanan dengan menggunakan customer fiktif ke merchant fiktif yang semuanya dikelola oleh kedua tersangka.

“Teknisnya, tersangka HA dan BSW menggunakan akun fiktif tadi, seolah-olah memesan makanan sehingga uang keluar-masuk tetap pada tersangka. Mereka mengharapkan bonus dari PT Goto Gojek Tokopedia ini, yaitu berkisar 20 persen lah bonusnya,” tambahnya.

Praktik culas itu dilakukan para tersangka hampir setiap hari dengan melibatkan driver Ojol asli.

Driver tersebut kata Kombes Arman tak dirugikan karena setiap ada orderan masuk, para driver mendapat poin dari sistem aplikasi Gojek.

“Jadi saya rasa, mereka (driver Ojol) itu hanya dimanfaatkan saja oleh mereka ya,” lanjutnya.

Hasil penyelidikan kepolisian, kedua tersangka yang pernah jadi driver Ojol ini mendapat akun merchant dengan cara membeli melalui grup Facebook seharga Rp 600-800 ribu untuk satu akun restoran yang bermitra dengan PT tersebut.

Baca juga  Semarak Idul Fitri Dandim 1208/Sambas Bersama Forkopimda Lepas Pawai Takbiran Keliling

Sementara District Head Gojek Surabaya, Josua Jimmy menegaskan, setiap kecurangan yang dilakukan oleh para mitranya akan ditindaklanjuti dengan tegas. Itu dilakukan untuk menciptakan ekosistem yang sehat bagi seluruh mitra

“Kami pastikan mitra merchant kami ada prioritas, dimana kami akan terus berinovasi secara teknologi untuk memastikan bahwa setiap kecurangan seperti ini bisa selalu dicermati dan bisa ditindaklanjuti,”jelas Kombes Arman.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 7 unit ponsel yang digunakan sebagai sarana operasional dan uang tunai Rp 2 juta.

Tersangka dikenakan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar,”pungkas Kombes Arman. (Anil)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kesehatan, Satgas Yonif 611/Awang Long Melaksanakan Posyandu Kepada Masyarakat Distrik Jila

Artikel

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Uncategorized

Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

Artikel

Sambut HUT TNI Ke 80 Tahun 2025 Babinsa Termajuk Ajak Warga Dan Siswa Siswi Bersihkan Pesisir Pantai

Artikel

CERDASKAN ANAK BANGSA, BABINSA POSRAMIL 1714-06, BANTU MENGAJAR DI SDN 1 TINGGINAMBUT

BERITA UTAMA

Kapolres dan Forkopimda Resmikan Ruang Pamapta, Lounge Pelayanan, Rumah Dinas, Kanopi Penjagaan, dan Area Parkir Baru Polres Pulang Pisau

Uncategorized

Sosialisasi Alur Penerbitan Skck di Polsek Maliku

Uncategorized

Tidak henti Polsek Sebangau Kuala Aktif sebarkan Akun Media Sosial Kepada Masyarakat