Home / Uncategorized

Selasa, 19 September 2023 - 10:23 WIB

Langkah Hukum Pidana dan Perdata Saat Tanah Diserobot

 

Kota Depok–Penyerobotan tanah adalah pendudukan atas tanah yang sudah dipunyai oleh orang lain. Penyerobotan tanah diatur dalam KUHP dan Perppu 51/1960, dimana diatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

“Pihak yang berhak atas tanah tersebut dapat melakukan langkah hukum Pidana dan Perdata atas penyerobotan tanah.” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Sabda Daya Nusantara Lilik Adi Goenawan saat dikonfirmasi awak media pada Senin, (18/9/2023).

Dalam Hukum Pidana Diatur dalam Pasal 385 KUHP maupun dalam Perppu 51/1960.
Perppu 51/1960 misalnya, yang mengatur mengenai larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

“Pidana ini juga berlaku bagi orang yang memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak atas tanah tersebut.” tegasnya.

Baca juga  Kemenkumham Jatim Berkomitmen Ciptakan Pemilu 2024

Lilik Adi Goenawan memaparkan oleh karena itu, orang yang memberikan bantuan dalam penyerobotan tanah (pendudukan tanah oleh orang lain), dapat dipidana juga.

Lanjut Lilik Adi Goenawan menjelaskan sedangkan menurut Hukum Perdata, konteks hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, orang-orang yang melakukan penyerobotan tanah dapat dijerat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.

“Hal ini bisa dilihat bahwa dalam kasus penyerobotan tanah ada pihak yang dirugikan dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami.
Selain itu, penyerobotan tanah juga merupakan perbuatan dimana seseorang secara tanpa hak masuk ke tanah.”tegas orang nomor satu di DPP YLPK Sabda Daya Nusantara.

Di sisi lain dalam hukum perdata, jika pihak yang berhak atas tanah tersebut merasa dirugikan atas penyerobotan tanah, maka langkah hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.

Baca juga  Peringati HBA, Kajari Brebes Sampaikan Amanat Jaksa Agung

Langkah Hukum

Langkah Hukum Pidana, maka dapat dikenakan pidana yang mengatur mengenai penyerobotan tanah baik yang terdapat dalam KUHP maupun dalam Perppu 51/1960.

“Dalam hukum perdata, jika pihak yang berhak atas tanah tersebut merasa dirugikan atas penyerobotan tanah, maka langkah hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.” pungkas pria asal Kabupaten Semarang yang berkantor di Widia Resident Blok.D/2 Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok. (Didik/Red)

Sumber: DPP YLPK Sabda Daya Nusantara

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

BABINSA MENGIKUTI UPACARA 17-SAN DI KECAMATAN

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau.

Artikel

Polda Jateng Turunkan Personel Dalam Gatur PH Pagi Wujud Nyata Pelayanan Masyarakat

Uncategorized

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

BERITA UTAMA

Polres Sukoharjo Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMP, Kurang Dari 24 Jam Pelaku Di Tangkap

Uncategorized

Gandeng BPOM, Dewi Aryani Sosialisasikan Program KIE Tentang Obat-obatan dan Makanan

Uncategorized

Sambangi warga di kebun Personil Satbinmas sosialisasi tentang karhutla dengan Spanduk

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga Malam Hari