Home / Uncategorized

Selasa, 19 September 2023 - 10:23 WIB

Langkah Hukum Pidana dan Perdata Saat Tanah Diserobot

 

Kota Depok–Penyerobotan tanah adalah pendudukan atas tanah yang sudah dipunyai oleh orang lain. Penyerobotan tanah diatur dalam KUHP dan Perppu 51/1960, dimana diatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

“Pihak yang berhak atas tanah tersebut dapat melakukan langkah hukum Pidana dan Perdata atas penyerobotan tanah.” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Sabda Daya Nusantara Lilik Adi Goenawan saat dikonfirmasi awak media pada Senin, (18/9/2023).

Dalam Hukum Pidana Diatur dalam Pasal 385 KUHP maupun dalam Perppu 51/1960.
Perppu 51/1960 misalnya, yang mengatur mengenai larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

“Pidana ini juga berlaku bagi orang yang memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak atas tanah tersebut.” tegasnya.

Baca juga  Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Pengajian Rutin Muslimat NU

Lilik Adi Goenawan memaparkan oleh karena itu, orang yang memberikan bantuan dalam penyerobotan tanah (pendudukan tanah oleh orang lain), dapat dipidana juga.

Lanjut Lilik Adi Goenawan menjelaskan sedangkan menurut Hukum Perdata, konteks hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, orang-orang yang melakukan penyerobotan tanah dapat dijerat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.

“Hal ini bisa dilihat bahwa dalam kasus penyerobotan tanah ada pihak yang dirugikan dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami.
Selain itu, penyerobotan tanah juga merupakan perbuatan dimana seseorang secara tanpa hak masuk ke tanah.”tegas orang nomor satu di DPP YLPK Sabda Daya Nusantara.

Di sisi lain dalam hukum perdata, jika pihak yang berhak atas tanah tersebut merasa dirugikan atas penyerobotan tanah, maka langkah hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.

Baca juga  Personil Polsek Kahayan Kuala melaksanakan kegiatan KRYD pada malam hari berupa Patroli Kamtibmas pada malam hari guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan, Kali ini dengan sasaran Objek Vital dan fasilitas Umum juga daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali

Langkah Hukum

Langkah Hukum Pidana, maka dapat dikenakan pidana yang mengatur mengenai penyerobotan tanah baik yang terdapat dalam KUHP maupun dalam Perppu 51/1960.

“Dalam hukum perdata, jika pihak yang berhak atas tanah tersebut merasa dirugikan atas penyerobotan tanah, maka langkah hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.” pungkas pria asal Kabupaten Semarang yang berkantor di Widia Resident Blok.D/2 Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok. (Didik/Red)

Sumber: DPP YLPK Sabda Daya Nusantara

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Mendo Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial MS yang diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur

Artikel

Jum’at Agung, Puluhan Personil Polres Pulpis Jaga Gereja di Kabupaten Pulang Pisau

Uncategorized

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sapa Warga dalam Kegiatan Jumat Curhat: Stop Miras dan Narkoba

Artikel

Setelah Lima Hari Pencarian TNI, AL, dan Tim SAR Gabungan Temukan Korban Laka Laut di Cilegon Banten

Artikel

Kapolri Cek Gladi Bersih Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pengambilan Sumpah Presiden dan Wapres RI

BERITA UTAMA

Tingkatkan Keamanan, Satsamapta Polres Pulang Pisau Gencarkan Patroli Kamtibmas

Artikel

Bea Cukai, Madura Didemo Ribuan Massa Reformasi Jadi Tuntutan

Uncategorized

Polresta Palangka Raya Lakukan Pam Objek Vital saat Aktivitas Penerbangan Bandara Tjilik Riwut