SAMPANG – Kepolisian Resor Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan puluhan orang. Dari total 27 orang yang telah teridentifikasi, polisi telah mengamankan 12 terduga pelaku, sementara 15 lainnya masih dalam pengejaran aktif.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan korban berinisial RR (15 tahun), yang merupakan anak di bawah umur sekaligus penyandang disabilitas. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami kekerasan seksual berulang kali sejak Februari hingga Juni 2026. Laporan resmi diterima pihak kepolisian pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, dan langsung ditindaklanjuti tim penyidik.
“Tak menunggu lama, keesokan paginya sekitar pukul 06.00 WIB kami berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku. Selanjutnya pada 3 Juli 2026 kami kembali menangkap lima orang, salah satunya diamankan saat hendak menuju Surabaya di wilayah Bangkalan. Hingga kini total 12 orang telah kami amankan,” ujar AKBP Hartono dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026).
Penyidik mencatat peristiwa dugaan kekerasan seksual terjadi sebanyak enam kali di tiga lokasi berbeda, yaitu Desa Panggung Kecamatan Sampang, Desa Astapah Kecamatan Omben, dan Desa Madupat Kecamatan Camplong. Salah satu kejadian yang mencolok berlangsung pada Juni 2026, di mana korban diduga diperlakukan secara bergantian oleh sejumlah pelaku di area terbuka antara pukul 00.00 hingga 03.00 WIB.
Modus yang digunakan pelaku adalah mengajak korban berkumpul, memberikan minuman keras, lalu melakukan tindak pidana tersebut. Korban juga terus diancam akan dibunuh jika menolak atau melaporkan kejadian. Kondisi korban yang berasal dari keluarga tidak utuh dan tinggal bersama neneknya diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Karena rasa takut yang luar biasa akibat ancaman tersebut, korban baru berani bercerita dan dilaporkan pada akhir Juni. Saat ini kami juga telah menghadirkan psikolog untuk mendampingi korban dalam proses pemeriksaan maupun pemulihan,” tambah Kapolres.
Dari 12 orang yang diamankan, dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur, sedangkan sisanya dewasa, semuanya warga Kabupaten Sampang. Identitas 15 pelaku yang masih buron telah dikantongi penyidik, dan kepolisian meminta mereka segera menyerahkan diri sebelum diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Perkara ini diproses berdasarkan Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, serta UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Proses hukum berjalan profesional dengan tetap mengutamakan perlindungan korban.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat lebih waspada dan mengawasi pergaulan anak, serta segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku buron atau adanya tindak kekerasan terhadap anak.
*Redaksi*










