Home / Uncategorized

Rabu, 27 September 2023 - 06:17 WIB

Polresta Banyuwangi Berhasil Amankan Tersangka Rudapaksa Gadis Dibawah Umur

 

BANYUWANGI – Seorang bocah perempuan berusia 7 tahun di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri berinisial MNA (19).

Akibatnya, korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SD ini mengalami pendarahan hebat pada bagian kemaluannya dan harus mendapatkan perawatan intensif.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, membenarkan peristiwa memilukan ini. Ia menjelaskan bahwa kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu (23/09/2023).

“Pelaku sudah kami tangkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi,” ujar Kompol Agus, Senin (25/09/2023).

Kasus pemerkosaan ini terungkap ketika ibu korban pulang kerja dan melihat anaknya mengalami pendarahan.

Baca juga  Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Berikan Pembinaan Fisik Peserta Calon Magang ke Jepang

Saat mendapat kabar tersebut, ayah korban yang sedang bekerja langsung pulang ke rumahnya.

“Di rumah, ayah korban melihat anaknya mengalami pendarahan parah. Tanpa berpikir panjang, dia membawa anaknya ke RSUD Blambangan untuk mendapatkan perawatan,” jelas Kompol Agus.

Orang tua sempat menanyai korban, yang awalnya mengaku dicakar oleh kucing. Namun setelah ditanyakan lebih lanjut, korban mengakui bahwa dia telah diperkosa oleh pelaku.

Peristiwa ini diduga terjadi antara siang dan sore hari. Saat itu, hanya korban dan adiknya yang berusia 5 tahun yang berada di rumah. Sedangkan ibu dan ayah mereka sedang bekerja.

Setelah kejadian itu, pelaku segera meninggalkan rumahnya. Pada saat yang sama, keluarga korban mencari MNA yang melarikan diri.

Baca juga  Dandim Terima Dan Beri Arahan Personel Satgas TMMD Reguler Ke- 116 Kodim 0722/Kudus

Beberapa jam kemudian, MNA berhasil ditemukan di wilayah Kecamatan Giri. Pemuda tersebut kemudian diamankan dan diserahkan ke Polresta Banyuwangi.

“Orang tua korban langsung menanyai pelaku tentang insiden ini. Pelaku tidak membantah bahwa dia telah menyetubuhi korban. Pelaku kini sudah ditahan,” ungkap Kasat Reskrim.

Pelaku dihadapkan pada pasal 81 ayat (1) atau (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tegasnya. (Anil)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Turun Ke Jalan, Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Ops Keselamatan 2025 Ke Penggendara

Artikel

CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS FOOD ESTATE SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

Artikel

Cooling System Pilkada, Kapolsek Kaliwungu Perkuat Sinergi dengan Yayasan Yatim Piatu Kutoharjo

BERITA UTAMA

Urus Surat Pengantar Pengambilan Ganti Rugi Tol Cisumdawu Hingga 3 Minggu, Warga Terdampak Kecewa Pelayanan di BPN Sumedang

Uncategorized

Sinegritas TNI-POLRI Polsek Kahayan kuala bersama masyarakat melaksanakan gotong royong/kerja bhakti guna mewujudkan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat.

Uncategorized

Petugas Pos Pengamanan Polresta Palangka Raya Terus Jaga Kondusifitas Area Bandara

Artikel

Polres Ngawi Sosialisasikan Stop Bullying di Lingkungan Sekolah

Uncategorized

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Daerah Rawan Laka