Home / Uncategorized

Sabtu, 30 September 2023 - 15:43 WIB

Optimalkan Restoratif Justice dalam penyelesaian Perkara, Kapolres Simalungun kembali selesaikan 61 kasus

 

Simalungun – Restorative justiceĀ atau metode penyelesaian hukum tanpa pengadilan ini merupakan anjuran sekaligus instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menjadi pintu bagi masyarakat agar keadilan itu tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Kapolres Simalungun
AKBP Ronald F.C Sipayung SIK, MH mengoptimalkan Restoratif Justice dalam penyelesaian perkara, kali ini 61 kasus diselesaikannya.

Baca juga  Kapolres Sampang Cek Ranmor Dinas, Pastikan Siap Dipakai Pengamanan Pilkada 2024

Bertempat di Polsek Bangun acara yang dilaksanakan mulai pukul 9 pagi itu menarik perhatian banyak pihak. Selain melibatkan para tersangka, kegiatan ini juga dihadiri oleh General Manager PTPN IV, Waka Polres dan para Kapolsek, Camat, Pangulu/Kepala desa hingga tokoh agama dan masyarakat.

Dalam Restoratif Justice masaal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran”, ungkap Kapolres Simalungun, Jumat (29/9).

Baca juga  Sinergitas Polres Ponorogo bersama TNI dan Warga Bersihkan Lingkungan Cegah Banjir

Namun ia juga menyampaikan, tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui Restoratif Justice. Beberapa kasus seperti pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, dan kasus yang meresahkan masyarakat dan mendapat penolakan dari masyarakat, tetap akan dilanjutkan proses hukumannya.

“Ada 61 perkara yang diselesaikan. Perkara-perkara itu dari tahun 2022 hingga 2023,” pungkas Ronald. (Anil)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dialogis Dengan Warga Binaan, Personil Polsek Kahayan kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Penyerahan Bantuan Perlengkapan Sekolah, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Berharap Siswa Semakin Giat Belajar

Uncategorized

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Kegiatan Polisi RW

Uncategorized

Usai Serah Terima, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Cek 50 Tahanan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah laksanakan sosialisasi larangan membakar hutan

Artikel

Penggeledahan Rutin di Kamar Tahanan Polres Pulang Pisau, Upaya Maksimal Menjaga Keamanan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga Desa Gadabung

BERITA UTAMA

Danramil 15/Klirong Hadiri Musdes Penetapan APBDes Tahun 2023
error: Konten dilindungi!!