Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KPK / PENDIDIKAN / TargetNews.id

Rabu, 11 Oktober 2023 - 14:17 WIB

S,A Mantan Wali Kota Blitar Otak Perampok Rumah Wali Kota Blitar  Divonis 2 Tahun

Wali Kota Blitar Otak Perampok Rumah Wali Kota Blitar  Divonis 2 Tahun (foto : NR)

Wali Kota Blitar Otak Perampok Rumah Wali Kota Blitar  Divonis 2 Tahun (foto : NR)

 

Surabaya, TargetNews.id Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, divonis dua tahun penjara dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso. Amar putusan itu, hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebelum menjatuhkan hukuman, putusan itu Ketua Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca juga  TNI-Polri Amankan Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati HST Pada Pilkada 2024

“Hal yang memberatkan terdakwa Residivis pernah dihukum dalam perkara lainnya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan koperatif selama dipersidangan,” ucap Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Selasa (10/10/2023).

Berdasarkan saksi saksi yang dihadirkan dipersidangan dan alat bukti, terdakwa Samanhudi telah terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP tentang tindak pidana dengan kekerasan.

“Menyatakan terdakwa M Samanhudi Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana dengan sengaja menganjurkan, menyuruh melakukan pencurian dengan kekerasan sebagai mana dalam dakwaan primer,” ucapnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Sosialisasi Larangan Karhutla di Desa Binaan

Usai mendengar putusan Ketua Majelis Hakim, terdakwa Samanhudi kemudian menyatakan bahwa dirinya akan menempuh langkah banding. “Banding yang mulia,” ucap Samanhudi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syarir Sagir mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir. Sebab, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutannya. “Sikap kami pikir-pikir, yang mulia,” kata JPU.

Diketahui, vonis kepada Samanhudi ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya lima tahun penjara. (NUR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Cegah Lakalantas, Personil Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka

Artikel

Tingkatkan Sambang ke Toko Emas personel Satbinmas Polres Pulpis himbauan untuk selalu waspada

Artikel

KPU dan Bawaslu Diglontor Dana Hibah Pilkada 2024

Artikel

TNI-Polri Bersinergi Amankan Peringatan Keagamaan di Kahakan

Artikel

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Penyelidikan Terkait Ledakan Maut Kaliangkrik, Polresta Magelang Amankan 3 Pelaku Kepemilikan Obat Petasan

Artikel

Direktur LBH Rastra Justitia Didi Sungkono Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Disertasi Perlindungan Anak

Artikel

Kapolda Jatim Cek Kesiapan Pelayanan Mudik di Terminal Purabaya