Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KPK / PENDIDIKAN / TargetNews.id

Rabu, 11 Oktober 2023 - 14:17 WIB

S,A Mantan Wali Kota Blitar Otak Perampok Rumah Wali Kota Blitar  Divonis 2 Tahun

Wali Kota Blitar Otak Perampok Rumah Wali Kota Blitar  Divonis 2 Tahun (foto : NR)

Wali Kota Blitar Otak Perampok Rumah Wali Kota Blitar  Divonis 2 Tahun (foto : NR)

 

Surabaya, TargetNews.id Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, divonis dua tahun penjara dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso. Amar putusan itu, hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebelum menjatuhkan hukuman, putusan itu Ketua Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca juga  Kapolda Jatim Apresiasi Bupati Ngawi dalam Meberikan Suport UMKM Bhayangkari

“Hal yang memberatkan terdakwa Residivis pernah dihukum dalam perkara lainnya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan koperatif selama dipersidangan,” ucap Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Selasa (10/10/2023).

Berdasarkan saksi saksi yang dihadirkan dipersidangan dan alat bukti, terdakwa Samanhudi telah terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP tentang tindak pidana dengan kekerasan.

“Menyatakan terdakwa M Samanhudi Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana dengan sengaja menganjurkan, menyuruh melakukan pencurian dengan kekerasan sebagai mana dalam dakwaan primer,” ucapnya.

Baca juga  Pastikan Kelancaran Aktivitas Masyarakat, Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Pengaturan Arus Lalin Pagi

Usai mendengar putusan Ketua Majelis Hakim, terdakwa Samanhudi kemudian menyatakan bahwa dirinya akan menempuh langkah banding. “Banding yang mulia,” ucap Samanhudi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syarir Sagir mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir. Sebab, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutannya. “Sikap kami pikir-pikir, yang mulia,” kata JPU.

Diketahui, vonis kepada Samanhudi ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya lima tahun penjara. (NUR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Danpasmar 1 Pimpin Sertijab Asintel Danpasmar 1

Artikel

Kehadiran Warsa- Warsubi dan Gus Salman Paslon Nomor Urut 02 “Di Wilayah – Wonosalam Banjiri Warga”.

Artikel

Oknum Polisi Polres KP3 Surabaya Terlibat Kasus Penganiayaan 4 Anak di Bawah Umur

Artikel

Pj. Wali Kota Tegal Dadang Somantri, ATD. M.T Menghadiri Acara

Artikel

BNPT RI Serahkan Penghargaan dan Hadiah kepada Pemenang Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa

Artikel

Komandan Brigif 2 Marinir Pimpin Upacara Sertijab Danyonif 3 Marinir

BERITA UTAMA

Personil Polsek Kahayan Tengah Sosialisasikan Alur Pelayanan SKCK

BERITA UTAMA

Satbinmas Polresta Palangka Raya Gelar Anev Bhabinkamtibmas di Polsek Sebangau