Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / POLRI / Tag / TargetNews.id

Kamis, 12 Oktober 2023 - 14:32 WIB

Ps, Kanitsamapta Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Maja Sosialisasikan Larangan Karhutla

 

Polres Pulang Pisau – Mencegah potensi terjadinya karhutla, Ps. Kanitsamapta Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Yuanter melaksanakan patroli maja 1.000 lembar komitmen larangan membakar hutan dan lahan serta sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng, Kamis (12/10/2023) Pagi

Upaya pencegahan Karhutla dilaksanakan dengan cara menyambangi warga masyarakat, dalam kesempatan ini Ps. Kanitsamapta mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan serta menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/3/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan,

Baca juga  Polres Kediri Kota Lebih Dekat Dengan Masyarakat Melalui Program Candra

Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, edukasi serta Pendekatan terhadap Warga Masyarakat diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran Warga Masyarakat tentang larangan membakar Hutan dan Lahan, Kita cegah sejak dini agar Karhutla tidak terjadi pada Hutan dan lahan kita

Baca juga  Pasipops Kodim 1008/Tabalong Hadiri Zoom Meeting Rakor Lintas Sektoral Persiapan Operasi Ketupat 2026

“Mari bersama – sama kita jaga hutan dan lahan kita agar terbebas dari karhutla”, Ungkap Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Antisipasi Kejahatan Polsek Kahayan Kuala Gencar Laksanakan Patroli Malam Hari

Artikel

Dukung Kemajuan Desa Babinsa Koramil 1009-02/Pelaihari Menghadiri Musyawarah Di Desa Tirta Jaya

Artikel

Lantamal VIII Bantu Penanganan Bencana Erupsi Gunung Ruang

Artikel

warga desa binaannya serta cek dan kontrol Kamtibmas

BERITA UTAMA

Kukuhkan Bunda PAUD Bunda Literasi, Pemkab Tegal Perkuat Pendidikan Anak dan Budaya Membaca

BERITA UTAMA

Biddokkes Polda Jatim Kerahkan 459 Nakes Untuk Bakti Kesehatan Akabri 91 di Malang

BERITA UTAMA

Terbukti Beli Kain Menggunakan Nama Fiktif, Sri Yuliani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara,

Artikel

Dandim 1208/Sambas Hadiri Upacara HUT RI Ke 80 Di Kabupaten Sambas Dan Ziarah Nasional Ke TMP