Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL

Rabu, 14 Juni 2023 - 23:42 WIB

Terbukti Beli Kain Menggunakan Nama Fiktif, Sri Yuliani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara,

Foto : Terbukti Beli Kain Menggunakan Nama Fiktif, Sri Yuliani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara,

Foto : Terbukti Beli Kain Menggunakan Nama Fiktif, Sri Yuliani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara,

Surabaya, TargetNews.id
Sidang terdakwa Sri Yuliani aliias Bing- Bing Marketing PT. Budi Agung Sentoso perkara penipuan merugikan uang perusahaan sebesar Rp 258.780.500, kembali digelar diruang garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Rantri Hapsari menuntut terdakwa Sri Yuliani dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, karena terbukti melakukan tindakan Pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dan tetap dilakukan penahanan.

Atas tuntutan tersebut terdakwa Sri Yuliani menyapaikan, bahwa meminta keringan hukuman dengan alsaan memiliki anak yang masih berumur 9 tahun, sehingga membutuh asuhan dan perhatian serta penghidupan dari seorang ibu kandungnya.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa menjelaskan, bahwa sebenarnya terdakwa sudah berupaya untuk menyelsaikan permasalah tersebut, saat di Polsek Pabean Cantikan Surabaya, Namun Pihak Pimpinan perusahaan melalui Yulianti Junaedi menolak itikad baik terdakwa.

“Kami berhadap kepada Ketua Majelis Hakim Suparno yang menyidangkan perkara ini, bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya,” katanya selepas sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/06/2023).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, bahwa terdakwa Sri Yuliani alias Bing-Bing anak dari Sujono  merupakan karyawan PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) 20 di Jl Kopi No 41 Surabaya sejak tahun 2013. Bahwa terdakwa bekerja di PT Budi Agung Sentosa (PT BAS)  yang bergerak dibidang Tektil, selaku Koordinator Marketing yang menerima gaji setiap bulannya sebesar Rp 7,5 juta. Mempunyai tugas bertanggung jawab terhadap orderan para sales dan pembeli yang datang langsung ke toko, membuat order pesanan penjualan kain dari para sales dan pembeli di toko, membuat order pesanan dari sales atau untuk stok yang diorder dari pabrik, melakukan pengecekan kepada para sales dan customer terkait pembayaran.

Baca juga  Sampurno Politisi PDI-Perjuangan, Mengkritisi Gejolak Pedagang Pasar Batu

Bahwa PT Budi Agung Sentosa memiliki pelanggan tetap / pelanggan lama yang telah ditentukan oleh pimpinan PT Budi Agung Sentosa juga beserta penentuan harga jual kain kepada pelanggan lama / tetap dengan pelanggan baru oleh pimpinan PT Budi Agung Sentosa yaitu Tan Agustinus Harsono.

Bahwa dalam penjualan kain di PT Budi Agung Sentosa terdapat perbedaan harga yang dikenakan antara pelanggan baru dengan pelanggan lama/tetap dimana harga yang diberikan kepada pelanggan baru lebih mahal dibandingkan dengan pelanggan lama/tetap yaitu berkisar antara Rp 1 ribu hingga Rp 2 ribu  per yard. Bahwa sesuai dengan Surat Pemberitahuan PT Budi Agung Sentosa per tanggal 01 November 2019 terdakwa sebagai Koordinator Marketing mendapatkan komisi penjualan yang awalnya adalah 0,3 % untuk pelanggan yang melakukan pembayaran dengan sistem tempo berubah menjadi 0,1 %, sedangkan komisi 0,5 % untuk pelanggan yang melakukan pembayaran dengan sistem cash berubah menjadi 0,3 %.

Baca juga  Polisi Berhasil Amankan Residivis Curanmor di Kawasan Surabaya Timur

Bahwa kemudian terdakwa dalam menjalankan tugasnya sebagai Koordinator Marketing telah melakukan perbuatan menjual kain milik PT Budi Agung Sentosa dengan menggunakan nama-nama yang terdakwa buat sendiri dalam jumlah yang banyak yang mana pembeli aslinya adalah Saksi Hendra yang merupakan adik ipar terdakwa, selanjutnya. Bahwa dari perbuatan terdakwa membuat nama-nama pembeli yang tidak sesuai dengan kenyataannya dan dibawah harga yang seharusnya tersebut terdakwa memperoleh komisi dengan total keseluruhan sekitar Rp 3.281.555.

Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Budi Agung Sentosa mengalami kerugian sebesar ± Rp 258.780.500.l dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP dan 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.(NR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Keluarga Besar Kodim 1208/Sambas Bagi-Bagi Takjil Ramadhan Kepada Pengendara

Artikel

Rutin personil Polsek Banting patroli malam hari dengan sasaran perkantoran

BERITA UTAMA

Babinsa Ngargosari Melaksanakan Pengamanan Asean Tourism Forum 2023

BERITA UTAMA

CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS FOOD ESTATE SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli ke Titik Rawan Laka Saat Operasi Zebra Telabang

Artikel

Bupati Subandi Sidak Wisma Tropodo, Temukan Pompa Usang dan Saluran Tertutup

BERITA UTAMA

Bangunan TPT Desa Sidobogem Kecamatan Sugio, Lamongan, Diduga Pekerjaannya Dikontraktualkan.

Artikel

Direktorat PPA dan PPO Diharapkan Dorong Ranking Kesetaraan Gender Indonesia