Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TargetNews.id

Jumat, 13 Oktober 2023 - 16:40 WIB

Beredarnya vidio keributan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH)

Surabaya – Beredarnya vidio keributan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH)Jln : Pegirian No.258, Sidotopo, Kecamatan. Semampir, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (09/10/2023) kemaren sempat viral.

Menurut informasi yang di himpun Tim awak media sekitar tempat kejadian perkara (TKP) area RPH, diduga berkaitan perebutan lahan pekerjaan di area RPH antara pegawai baru dengan pegawai lama.

Ironisnya, menurut informasi narasumber (red-nama tidak mau di sebarkan) mengatakan, pegawai baru membawa senjata tajam (sajam) yang notabenya bukan diperuntukan Khusus Pemotongan Hewan.

Berdasarkan laporan Kepolisian tertanggal 09/10/2023 Hari Senin dengan nomor Pelapor : STPL/B/410/X/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, atas nama pelapor : Achmad Totok S, warga jln Bulak Banteng Wetan, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Kenjeran Surabaya.

Dalam amar pelaporan (Korban ) tersebut menguraikan, telah terjadi tindakan penganiayaan dengan pasal 352 KUHP (red). Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan di Rumah Pemohon Hewan jln Peggirian No : 258, Kota Surabaya.

Baca juga  Sinergi TNI Bersama Rakyat, Babinsa Bantu Bangun Rumah Wargaa

Atas kejadian pelaporan tersebut Tim awak media mencoba menemuin Rezki Wahyu, SH selaku kuasa hukum sekaligus menjabat sebagai petolan Lembaga Bantuan Hukum – Yayasan Dikdaya Indonesia (LBH-YLDI) di Kantor seketariat jln Teluk Kumai Timur 135 mengatakan, memang benar bahwa saudara Achmad Totok S selaku korban penganiayaan sempat melaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Terduga tersangka yang di laporkan bernama Sari’i dan Moh. Reza Ramdani,” ucapnya, Kamis (12/10/2023).

Lanjut kata Rezki, kami berharap pihak Kepolisian khususnya penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor demi penegakan hukum yang mengacu pada Slogan Presisi Polri, sesuai maklumat Kapolri Jendral Listio Sigit.

“Kami kecewa, Berdasarkan laporan dan dilampiri 2 alat bukti yang seharusnya Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak sudah ada eksen penangkapan, miskipun pasal yang disangkan tindak pidana ringan,” cetusnya.

Baca juga  Kampanye Klik Biar Selamat Ajak Pengendara Motor Pakai Helm dengan Benar

Lanjut kata Rezki, Kami selaku Tim kuasa hukum dari saudara Achmad Totok S (korban) tidak mau menunggu lama terkait eksen dari pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Atas dasar laporan dan 2 bukti serta sudah ada penentuan pasal yang disangkan terhadap terduga terlapor, Kami Tim sudah melayangkan Surat kepihak Polda Jatim yakni Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Hermanto, M.H, Irwasda Polda Jatim dan Unit III SubbidPaminal Bidpropam Polda Jatim,” tegasnya.

Rezki Wahyu, SH selaku kuasa hukum sekaligus mejabat sebagai petolan Lembaga Bantuan Hukum – Yayasan Dikdaya Indonesia (LBH-YLDI) menambahkan, dengan mengacu Slogan Presisi Polri yang di gembar-gemborkan oleh Jendral Listio Sigit selaku Kapolri, semoga dengan adanya peristiwa penganiayaan yang berada di RPH pegirian ini, Kami dan Tim kuasa hukum bisa menemui titik terang terkait tindak lanjut proses hukum yang sudah di laporkan,” tutup Limbad

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jaga Kamtibmas Kondusif, Bripka Hengky Lakukan Ini

BERITA UTAMA

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

Artikel

Penanganan Limbah PT Indo Seafood Lambat, Pemda Rembang Bagaikan Macan Ompong

BERITA UTAMA

Pimpin Ziarah Makam Pahlawan, Ketua Persit KCK Cabang XXXII Dim 1009 Dalam Rangka HUT Persit Sampaikan Pesan Moral

Artikel

Sambil Bagikan Bansos, Kapolsek Jabiren Raya Laksanakan Cooling System Pasca Pilkada

Artikel

Polres Pasuruan Dukung Kebijakan Pemerintah dalam Ketahanan dan Kedaulatan Pangan

Artikel

Dukung Kemandirian Pangan, Polsek Jabiren Raya Cek Langsung Pekarangan Bergizi

BERITA UTAMA

Satbinmas Polres Pulang Pisau sambangi dan dialogis dengan pedagang