Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PERISTIWA / POLRI / Tag / TargetNews.id

Selasa, 31 Oktober 2023 - 10:38 WIB

Satuan Reserse Kriminal Jajaran Sat Reskrim Polres Rembang Ringkus Pengedar Uang Palsu Berkedok Pengobatan Alternatif

 

REMBANG –30 Oktober 2023 TargetNews.id, Tersangka pelaku pengedar uang palsu (upal) di Kabupaten Rembang diringkus jajaran Satreskrim Polres Rembang. Dari tangan pelaku sedikitnya Rp 43 juta upal diamankan.

Diketahui tersangka berinisial SR (68) warga Desa Sumbermulyo Kecamatan Bulu. Modus SR untuk mengedarkan upal adalah dengan menyediakan jasa pengobatan alternatif.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. di dampingi Wakapolres Kompol Joko Lelono, S.Sos.,M.H. dan Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo, S.H.,M.H. menyampaikan, awalnya korban diminta uang sebesar Rp. 900 ribu yang bakal digunakan untuk prosesi pengobatan. Kemudian, uang dalam amplop yang diserahkan korban, oleh SR diganti dengan uang palsu.

Baca juga  Danramil 06/Sruweng Hadiri Acara Negosiasi Pengadaan Barang Dan Jasa Desa Sidoagung

Selanjutnya, SR meminta korban untuk membuang atau melarung uang tersebut ke laut sebagai syarat pengobatan. Korban juga dilarang membuka amplop yang telah diberikan oleh SR.

” Namun korban korban merasa curiga, kemudian amplop dibuka isinya uang pecahan Rp 100 ribu palsu. Dari bentuk fisik korban meyakini jika itu palsu, kemudian anggota kita melakukan pengembangan di lapangan. Kemudian dilakukan dan dilakukan penyitaan sebanyak Rp 43 juta,” terangnya.

Sementara ini, lanjut Suryadi, baru ada 1 korban yang melapor. Namun pihak Kepolisian akan melakukan pemeriksaan tersangka lebih lanjut untuk kemungkinan ada korban lainnya.

Baca juga  Harkitnas, Kapolres Malang Berikan 463 Penghargaan Kepada Masyarakat dan Anggota Beprestasi

Pihaknya mengungkapkan, tersangka SR mendapatkan uang palsu dengan membelinya dari seseorang di Jakarta. Uang palsu sebesar Rp 110 juta dibeli oleh SR seharga Rp 9 juta.

” Masih sisa Rp 43 juta dan diamankan. Sementara lainnya sudah dipindah tangankan. Ada dua tempat yang sedang kita lakukan penyelidikan,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR dijerat dengan pasal 36 ayat 3 juncto pasal 26 ayat 3 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

HUMAS POLRES REMBANG/Mamik Gaul

Share :

Baca Juga

Artikel

Bulan Suro Desa Sidomulyo, Doa Bersama Pada Leluhur dan Gelar Wayang Kulit

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Apel Serah Terima piket jaga di Halaman Mako Polsek Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 14/Pejagoan Berikan Ucapan Selamat Kades Baru

Artikel

Penuh Semangat Dan Loyalitas Tinggi, Prajurit Brigif 2 Marinir Ikuti Upacara Peringatan HUT Ke 80 TNI di Monas

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

BERITA UTAMA

Sinergitas Polisi Bersama TNI dan Warga Bersihkan Parit Limbah Pabrik di Ngawi

BERITA UTAMA

Tingkatkan Silahturahmi Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Binaan

BERITA UTAMA

TAKLIMAT AWAL AUDIT KINERJA ITJEN TNI PERIODE III TAHUN 2023 DI PASMAR 3
error: Konten dilindungi!!